Terancam Punah, Kucing Merah Didapati Tergeletak Mati di Tanah

3 min read
2022-05-19 09:57:50
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Jebakan jerat kembali memakan korban, kali ini kucing merah ditemukan mati terkena jerat babi di kawasan hutan Desa Joloi, Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Satwa yang memiliki nama ilmiah Catopuma badia tersebut ditemukan tewas dengan kondisi tergeletak di tanah pada Selasa (10/5), akibat terkena tali jeratan di kaki kiri bagian belakang.

Menurut informasi yang diterima Garda Animalia, jebakan jerat yang mengenai kucing merah tersebut merupakan jeratan yang dipasang oleh masyarakat desa untuk berburu satwa seperti babi dan rusa.

Pegiat satwa dilindungi asal Murung Raya, Melky menceritakan, kematian kucing merah diketahui saat warga hendak berangkat ke ladang, dan menemukan bangkai satwa itu dalam perjalanannya.

"Terjerat perangkap, satwa langka itu mati. Tubuhnya tergeletak di tanah," jelas Melky pada Rabu (18/5) saat dihubungi di Palangka Raya.

Menurut pandangan Melky, peristiwa ini sangat disayangkan karena kurangnya sosialisasi dan informasi oleh lembaga konservasi kepada masyarakat pedalaman Kalimantan.

"Sehingga menyebabkan hewan langka tersebut menjadi korban jerat pemburu yang tidak mengetahui akibat dari pemasangan jerat di dalam kawasan hutan," jelasnya.

Jika hal ini dibiarkan, lanjut Melky, maka bukan cuma hewan yang akan terancam, melainkan juga manusia. Apabila tidak mengetahui adanya jerat yang terpasang di dalam kawasan hutan tersebut.

"Satwa ini termasuk dalam kategori Apendiks II oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species), yang artinya tidak boleh diambil dan dijual apabila satwa tersebut keturunan langsung dari alam," paparnya.

Kucing merah kalimantan merupakan apex predator atau predator puncak, yang berarti mereka tidak dimangsa oleh satwa lainnya.

"Di luar kawasan lindung, ancaman yang membuat satwa ini berada diambang kepunahan adalah terus berkurangnya habitat dan perburuan," ungkap Melky.

Sementara, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Nur Patria Kurniawan menyebut, bahwa selama pandemi Covid-19, beberapa kali kucing merah terlihat dalam camera trap.

Namun, kata Nur Patria, setelah kini berhasil ditemukan, kucing langka tersebut justru ditemukan dalam kondisi mati terkena jerat.

"Kejadian kali ini pasti terkena jerat babi hutan. Enggak mungkin warga sengaja menjerat atau mencari kucing hutan, apalagi kucing merah," ungkapnya, dilansir dari Kompas.

Menurutnya, penelitian Catopuma badia dan lima jenis kucing endemik Kalimantan lainnya belum banyak alias masih minim. Hal tersebut dikarenakan atensi terhadap satwa itu masih berada di bawah orangutan.

Dirinya juga mengatakan, bahwa penelitian terhadap satwa itu banyak dilakukan dengan memanfaatkan teknologi tanpa berjumpa langsung dengan satwa.

Hal itu disebabkan, kucing merah atau kucing liar asal Kalimantan tersebut biasa melakukan aktivitas pada malam hari. Sehingga keberadaannya semakin sulit ditemui.

"Selama pandemi, kucing liar atau kucing hutan beberapa kali terlihat kamera, mungkin sebelumnya sulit karena aktivitas manusia tinggi. Kini, saat aktivitas di luar rumah berkurang aktivitas satwa liar pun meningkat," lanjutnya.

Berkaitan dengan ini, dirinya berencana untuk mengagendakan workshop khusus tentang kucing liar. Melalui kegiatan tersebut nantinya diharapkan akan memantik munculnya jurnal penelitian pengetahuan tentang beragam jenis kucing hutan.

Hingga kini, ujarnya, populasi kucing hutan sangat sedikit. Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui jumlah pastinya berapa. "Padahal ini top predator," ungkap Nur Patria.

"Di Sumatera memang ada, tetapi di sana kucing liar bukan top predator karena ada harimau, di sini (Kalimantan Tengah), hanya buaya dan kucing hutan ini," jelasnya.



Akan tetapi, Kepala BKSDA Kalimantan Tengah itu juga menegaskan, bahwa memasang jerat babi dengan alasan apapun dilarang karena dapat membahayakan satwa termasuk yang dilindungi.

Pelaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, Catopuma badia merupakan salah satu jenis satwa yang terdaftar dalam peraturan tersebut.

Selain itu, menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature) Red List, kucing merah memiliki status konservasi terancam punah (Endangered).

Tags :
kucing hutan gambar kucing hutan kucing liar kucing merah
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25