Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Tiga Nuri Dilindungi Diamankan dari KM Tatamailau

682
×

Tiga Nuri Dilindungi Diamankan dari KM Tatamailau

Share this article
Tiga ekor nuri kepala-hitam atau kasturi kepala-hitam (Lorius lory) yang diamankan oleh Resort Dobo BKSDA Maluku dari atas kapal penumpang KM Tatamailau. | Foto: Winda Herman/Antara
Tiga ekor nuri kepala-hitam atau kasturi kepala-hitam (Lorius lory) yang diamankan oleh Resort Dobo BKSDA Maluku dari atas kapal penumpang KM Tatamailau. | Foto: Winda Herman/Antara

Gardaanimalia.com – Tiga ekor nuri kepala-hitam atau kasturi kepala-hitam diamankan dari atas kapal penumpang KM Tatamailau yang sedang berlayar dari Merauke menuju Ambon.

Burung-burung tersebut diamankan oleh Petugas Resort Dobo BKSDA Maluku dan Balai Karantina Maluku Kantor Pelayanan Dobo.

“Petugas Resort KSDA Dobo bersama Badan Karantina Dobo telah mengamankan satwa nuri kepala-hitam yang dibawa oleh salah satu penumpang dari Merauke tujuan Ambon,” kata Polhut BKSDA Maluku Seto, Rabu (19/6/2024) mengutip Antara Maluku.

Seto menerangkan, ketiga burung dilindungi tersebut ditemukan di dalam kotak kayu yang berada di dek 5 kamar 5021.

Pembawanya bersedia menyerahkan ketiga burung itu setelah mendapatkan penjelasan mengenai peraturan pengangkutan satwa dilindungi.

Setelah diterima oleh Resort KSDA Dobo, ketiga burung dipindahkan ke Kantor SKS Dobo untuk menjalani proses perawatan sebelum dilepasliarkan.

“Dari hasil pengamatan burung tersebut dalam kondisi sehat,” sambung Seto.

Burung nuri kepala-hitam masuk dalam spesies yang dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga menegaskan terkait perlindungan tersebut.

Sebagaimana diundangkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Nuri Sering Masuk Kapal

KM Tatamailau sudah berulang kali jadi media transportasi untuk penyelundupan nuri (Lorius lory) dari Papua menuju kepulauan Nusantara lainnya.

Tiga Nuri Dilindungi Diamankan dari KM Tatamailau

Analisis artikel pemberitaan oleh Tim Garda Animalia menunjukkan, setidaknya ada lima kali penyitaan nuri di atas KM. Tatamailau sejak 2019.

Berikut merupakan kelima penyitaan tersebut.

  1. Tiga ekor nuri diamankan di Pelabuhan Merauke pada 20 Desember 2019.
  2. Enam ekor nuri diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon pada 17 April 2023.
  3. Enam ekor nuri diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon pada 1 Desember 2023.
  4. Dua ekor nuri diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon pada 25 Januari 2024.
  5. Tiga ekor nuri diberitakan diamankan di Dobo oleh Petugas Resor Dobo pada 19 Juni 2024.

Tiga kasus di antaranya diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon. Sementara itu, dua kasus lainnya masing-masing terungkap di Pelabuhan Merauke dan Pelabuhan Dobo.

Berdasarkan informasi rute kapal pada Juni 2024, KM Tatamailau berlayar dari Merauke sampai ke Bitung, Sulawesi Utara. Pelabuhan Bitung diketahui sebagai salah satu gerbang penyelundupan burung dari Indonesia menuju Filipina.

Selama perjalanannya ke Bitung, KM Tatamailau memiliki dua opsi rute, mengutip Tribun Papua Barat.

Opsi rute pertama (Rute A) adalah Merauke-Agats-Timika-Tual-Kaimana-Fakfak-Sorong-Tidore-Bitung. Sementara itu, opsi rute kedua (Rute B) adalah Merauke-Agats-Timika-Dobo-Tual-Ambon-Ternate-Bitung.

Dengan terungkapnya kasus teranyar, total burung kasturi kepala-hitam yang diamankan dari KM Tatamailau sejak 2019 telah mencapai setidaknya 20 ekor.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments