Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

10 Warga India Ditahan Akibat Menyelundupkan Satwa Endemik Indonesia

310
×

10 Warga India Ditahan Akibat Menyelundupkan Satwa Endemik Indonesia

Share this article
Sejumlah 10 warga negara India yang ditahan oleh KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta karena berusaha menyelundupkan satwa asal Indonesia menuju India. | Foto: Taufiq/Detik
Sejumlah 10 warga negara India yang ditahan oleh KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta karena berusaha menyelundupkan satwa endemik Indonesia menuju India. | Foto: Taufiq/Detik

Gardaanimalia.com – Sejumlah sepuluh warga negara India ditahan karena berusaha menyelundupkan satwa endemik Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Total satwa yang dibawa oleh kelompok tersebut adalah 56 ekor yang terdiri dari 50 burung endemik, 5 primata, dan 1 Marsupialia (binatang berkantong seperti kangguru).

Penindakan tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dalam dua kali upaya penyelundupan, yaitu pada 29 Juli 2024 dan 1 Agustus 2024.

Pada penindakan pertama, petugas menahan empat orang dengan inisial BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47).

Mereka adalah penumpang pesawat IndiGo Air berkode 6E1602 dengan isi koper yang dicurigai petugas.

“Dari hasil pemeriksaan atas empat koper tersebut, didapati keseluruhan 30 burung endemik,” terang Kepala KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam jumpa pers, Rabu (7/8/2024) mengutip Detik News.

Berikut merupakan rincian satwa endemik yang ditahan pada upaya penyelundupan pertama.

  • Maleo senkawor (Macrocephalon maleo), 12 ekor, spesies dilindungi.
  • Cendrawasih mati-kawat (Seleucidis melanoleucus), 2 ekor, spesies dilindungi.
  • Cendrawasih belah-rotan (Cicinnurus magnificus), 6 ekor, spesies dilindungi.
  • Kolibri black sunbird (Leptocoma sericea), 7 ekor, spesies tidak dilindungi.
  • Kolibri kelapa (Anthreptes malacensis), 2 ekor, spesies tidak dilindungi.

Kasus Kedua Satwa Endemik Indonesia

Pada penindakan kedua, ada enam orang lain yang ditangkap, yaitu AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48). Keenamnya merupakan penumpang pesawat dengan tujuan akhir Bengaluru, India.

Terdapat 26 ekor satwa tambahan yang diamankan dalam dalam koper mereka, yaitu dengan rincian sebagai berikut.

  • Cendrawasih kecil (Paradisaea minor), 6 ekor, spesies dilindungi.
  • Cendrawasih mati-kawat (Seleucidis melanoleucus), 4 ekor, spesies dilindungi.
  • Cendrawasih kerah (Lophorina superba), 1 ekor, spesies dilindungi.
  • Raja-perling sulawesi (Basilornis celebensis), 8 ekor, spesies tidak dilindungi.
  • Elangalap kelabu (Accipiter hiogaster), 1 ekor, spesies dilindungi.
  • Tarsius (Tarsius sp.), 5 ekor, spesies dilindungi.
  • Kuskus (Phalanger sp.), 1 ekor, spesies dilindungi.

Modus yang digunakan para terduga pelaku adalah menyimpan satwa endemik Indonesia di dalam keranjang rotan dan menumpuknya dengan barang lain.

“[Satwa] dimasukkan ke keranjang rotan. Kemudian, dimasukkan ke dalam koper dengan dicampur beberapa barang pakaian serta makanan dan lain sebagainya,” kata Gatot.

Dirinya juga menerangkan, sepuluh warga negara India tersebut bekerja atas perintah seorang pengendali di India. Mereka diiming-imingi berlibur ke Indonesia dan bayaran senilai 10.000 rupee India atau sekitar Rp2 juta rupiah.

“Sementara saat ini kita masih upaya penyelidikan, entah dari mana dan dari siapa. Jadi kita masih kembangkan lebih lanjut untuk memastikan satwa ini berasal dari mana,” kata Gatot.

Karena perbuatan mereka, para terduga pelaku terancam dijerat Pasal 102A huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yakni mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.

Ancamannya adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments