10 Warga India Ditahan Akibat Menyelundupkan Satwa Endemik Indonesia

Gardaanimalia.com - Sejumlah sepuluh warga negara India ditahan karena berusaha menyelundupkan satwa endemik Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Total satwa yang dibawa oleh kelompok tersebut adalah 56 ekor yang terdiri dari 50 burung endemik, 5 primata, dan 1 Marsupialia (binatang berkantong seperti kangguru).
Penindakan tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dalam dua kali upaya penyelundupan, yaitu pada 29 Juli 2024 dan 1 Agustus 2024.
Pada penindakan pertama, petugas menahan empat orang dengan inisial BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47).
Mereka adalah penumpang pesawat IndiGo Air berkode 6E1602 dengan isi koper yang dicurigai petugas.
"Dari hasil pemeriksaan atas empat koper tersebut, didapati keseluruhan 30 burung endemik," terang Kepala KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam jumpa pers, Rabu (7/8/2024) mengutip Detik News.
Berikut merupakan rincian satwa endemik yang ditahan pada upaya penyelundupan pertama.
- Maleo senkawor (Macrocephalon maleo), 12 ekor, spesies dilindungi.
- Cendrawasih mati-kawat (Seleucidis melanoleucus), 2 ekor, spesies dilindungi.
- Cendrawasih belah-rotan (Cicinnurus magnificus), 6 ekor, spesies dilindungi.
- Kolibri black sunbird (Leptocoma sericea), 7 ekor, spesies tidak dilindungi.
- Kolibri kelapa (Anthreptes malacensis), 2 ekor, spesies tidak dilindungi.
Kasus Kedua Satwa Endemik Indonesia
Pada penindakan kedua, ada enam orang lain yang ditangkap, yaitu AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48). Keenamnya merupakan penumpang pesawat dengan tujuan akhir Bengaluru, India.
Terdapat 26 ekor satwa tambahan yang diamankan dalam dalam koper mereka, yaitu dengan rincian sebagai berikut.
- Cendrawasih kecil (Paradisaea minor), 6 ekor, spesies dilindungi.
- Cendrawasih mati-kawat (Seleucidis melanoleucus), 4 ekor, spesies dilindungi.
- Cendrawasih kerah (Lophorina superba), 1 ekor, spesies dilindungi.
- Raja-perling sulawesi (Basilornis celebensis), 8 ekor, spesies tidak dilindungi.
- Elangalap kelabu (Accipiter hiogaster), 1 ekor, spesies dilindungi.
- Tarsius (Tarsius sp.), 5 ekor, spesies dilindungi.
- Kuskus (Phalanger sp.), 1 ekor, spesies dilindungi.
Modus yang digunakan para terduga pelaku adalah menyimpan satwa endemik Indonesia di dalam keranjang rotan dan menumpuknya dengan barang lain.
"[Satwa] dimasukkan ke keranjang rotan. Kemudian, dimasukkan ke dalam koper dengan dicampur beberapa barang pakaian serta makanan dan lain sebagainya," kata Gatot.
Dirinya juga menerangkan, sepuluh warga negara India tersebut bekerja atas perintah seorang pengendali di India. Mereka diiming-imingi berlibur ke Indonesia dan bayaran senilai 10.000 rupee India atau sekitar Rp2 juta rupiah.
"Sementara saat ini kita masih upaya penyelidikan, entah dari mana dan dari siapa. Jadi kita masih kembangkan lebih lanjut untuk memastikan satwa ini berasal dari mana," kata Gatot.
Karena perbuatan mereka, para terduga pelaku terancam dijerat Pasal 102A huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yakni mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
Ancamannya adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
01/11/24
Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara
23/10/24
Sebanyak 6.514 Burung Gagal Diselundupkan ke Tangerang
17/10/24
Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika
14/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
