Gardaanimalia.com - Seorang pria berinisial DS asal Bandung, Jawa Barat ditangkap oleh pihak berwajib setelah terlibat dalam penjualan burung langka yang dilindungi.
Satwa tersebut berupa burung kakatua jambul-kuning (Cacatua sulphurea) dan nuri bayan (Eclectus roratus) yang dijual melalui media sosial Facebook kepada pembeli di Balikpapan, Kalimantan Timur.
DS saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Balikpapan. Agenda pemeriksaan saksi telah dilaksanakan pada Rabu (2/10/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septiawan menghadirkan saksi dari Polisi Kehutanan (Polhut) Kalimantan Timur Nindiansyah.
Dalam kesaksiannya, Nindiansyah menyatakan bahwa penangkapan DS berawal dari laporan terkait penjualan satwa dilindungi di media sosial.
Pihaknya langsung memantau aktivitas DS di Facebook, hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan operasi penyamaran.
"Jadi tim kami menyamar sebagai pembeli untuk mengamankan pelaku yang menjual satwa dilindungi tersebut," ujar Nindiansyah saat persidangan, dikutip dari Radar Tarakan.
Tim berhasil mengatur pertemuan dengan DS untuk melakukan transaksi jual beli pada 8 Juli 2024. Lokasi yang disepakati adalah di sebuah warung makan di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan.
Di tempat tersebut, petugas langsung menangkap DS setelah terjadi kesepakatan transaksi.










