Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara

Gusti E.
3 min read
2024-10-05 09:57:34
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seorang pria berinisial DS asal Bandung, Jawa Barat ditangkap oleh pihak berwajib setelah terlibat dalam penjualan burung langka yang dilindungi. 

Satwa tersebut berupa burung kakatua jambul-kuning (Cacatua sulphurea) dan nuri bayan (Eclectus roratus) yang dijual melalui media sosial Facebook kepada pembeli di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

DS saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Balikpapan. Agenda pemeriksaan saksi telah dilaksanakan pada Rabu (2/10/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septiawan menghadirkan saksi dari Polisi Kehutanan (Polhut) Kalimantan Timur Nindiansyah.

Dalam kesaksiannya, Nindiansyah menyatakan bahwa penangkapan DS berawal dari laporan terkait penjualan satwa dilindungi di media sosial. 

Pihaknya langsung memantau aktivitas DS di Facebook, hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan operasi penyamaran.

"Jadi tim kami menyamar sebagai pembeli untuk mengamankan pelaku yang menjual satwa dilindungi tersebut," ujar Nindiansyah saat persidangan, dikutip dari Radar Tarakan.

Tim berhasil mengatur pertemuan dengan DS untuk melakukan transaksi jual beli pada 8 Juli 2024. Lokasi yang disepakati adalah di sebuah warung makan di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan.

Di tempat tersebut, petugas langsung menangkap DS setelah terjadi kesepakatan transaksi.

Mendapat Burung Dilindungi dari Papua


Dikutip dari Balpos.com, pihak berwajib berhasil mengamankan 3 ekor kakatua jambul-kuning dan 1 ekor nuri bayan dari tangan DS.

Pria ini mengaku memperoleh burung tersebut dari seorang warga Papua. 

"Saya kerja sebagai koki kapal, waktu kapal saya merapat di Papua, masyarakat menawarkan saya burung-burung itu, saya beli Rp5 juta. Mereka bilang aman saja kalau beli burung ini, dan pas kapal sandar di Balikpapan saya mau jual itu burung," jelas DS dalam keterangannya. 

Satwa langka tersebut kini telah diamankan di penangkaran Samboja. Selanjutnya, burung dilindungi itu akan dikembalikan ke habitat aslinya di Papua atau ditempatkan dalam penangkaran.

DS sendiri mengaku tidak mengetahui bahwa burung kakatua jambul-kuning dan nuri bayan yang dijualnya termasuk satwa yang dilindungi. 

Jaksa Penuntut Umum Septiawan Ridho Permadi menyebutkan bahwa perkara ini teregistrasi dengan nomor 573/Pid.Sus-LH/2024/PN Bpp.

DS didakwa melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu Pasal 21 Ayat (2) huruf a. 

Ia terancam penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Tags :
kakatua jambul kuning burung dilindungi burung langka Cacatua sulphurea perdagangan burung langka
Writer: Gusti E.