Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara

Gardaanimalia.com - Seorang pria berinisial DS asal Bandung, Jawa Barat ditangkap oleh pihak berwajib setelah terlibat dalam penjualan burung langka yang dilindungi.
Satwa tersebut berupa burung kakatua jambul-kuning (Cacatua sulphurea) dan nuri bayan (Eclectus roratus) yang dijual melalui media sosial Facebook kepada pembeli di Balikpapan, Kalimantan Timur.
DS saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Balikpapan. Agenda pemeriksaan saksi telah dilaksanakan pada Rabu (2/10/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septiawan menghadirkan saksi dari Polisi Kehutanan (Polhut) Kalimantan Timur Nindiansyah.
Dalam kesaksiannya, Nindiansyah menyatakan bahwa penangkapan DS berawal dari laporan terkait penjualan satwa dilindungi di media sosial.
Pihaknya langsung memantau aktivitas DS di Facebook, hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan operasi penyamaran.
"Jadi tim kami menyamar sebagai pembeli untuk mengamankan pelaku yang menjual satwa dilindungi tersebut," ujar Nindiansyah saat persidangan, dikutip dari Radar Tarakan.
Tim berhasil mengatur pertemuan dengan DS untuk melakukan transaksi jual beli pada 8 Juli 2024. Lokasi yang disepakati adalah di sebuah warung makan di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan.
Di tempat tersebut, petugas langsung menangkap DS setelah terjadi kesepakatan transaksi.
Mendapat Burung Dilindungi dari Papua
Dikutip dari Balpos.com, pihak berwajib berhasil mengamankan 3 ekor kakatua jambul-kuning dan 1 ekor nuri bayan dari tangan DS.
Pria ini mengaku memperoleh burung tersebut dari seorang warga Papua.
"Saya kerja sebagai koki kapal, waktu kapal saya merapat di Papua, masyarakat menawarkan saya burung-burung itu, saya beli Rp5 juta. Mereka bilang aman saja kalau beli burung ini, dan pas kapal sandar di Balikpapan saya mau jual itu burung," jelas DS dalam keterangannya.
Satwa langka tersebut kini telah diamankan di penangkaran Samboja. Selanjutnya, burung dilindungi itu akan dikembalikan ke habitat aslinya di Papua atau ditempatkan dalam penangkaran.
DS sendiri mengaku tidak mengetahui bahwa burung kakatua jambul-kuning dan nuri bayan yang dijualnya termasuk satwa yang dilindungi.
Jaksa Penuntut Umum Septiawan Ridho Permadi menyebutkan bahwa perkara ini teregistrasi dengan nomor 573/Pid.Sus-LH/2024/PN Bpp.
DS didakwa melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu Pasal 21 Ayat (2) huruf a.
Ia terancam penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Ferdinand Mengaku Sering Jual Satwa Dilindungi ke Thailand
18/06/24
Tujuh Burung Dilindungi Diamankan di Tanjung Priok
28/03/24
Digerebek Petugas, Kakatua dan Nuri Disita di Sulawesi Tenggara
26/10/23
Polresta Yogyakarta Ringkus Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi
23/07/23
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
