104 Ekor Satwa Diselundupkan dari Papua

Gardaanimalia.com - Dua tersangka berinisial FA dan FP berhasil diamankan atas kasus penyelundupan satwa dilindungi, pada Minggu (6/11) malam.
Kedua orang tersebut ditangkap oleh Ditpolairud Polda Jawa Timur di perairan alur pelayaran barat Surabaya (APBS), tepatnya di perairan Karang Jamuang, Gresik.
Direktur Polairud Polda Jawa Timur, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi pencinta satwa, pada Jumat (4/11).
Dalam informasi itu dikatakan, bahwa ada upaya penyelundupan satwa dilindungi yang bertolak dari Papua menuju Surabaya.
"Untuk mengelabui petugas, satwa dikemas sebaik-baiknya. Misalnya, disembunyikan di dalam botol plastik," jelasnya, saat jumpa pers, Kamis (10/11).
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Setelah menemukan titik terang, personel gabungan bersama BKSDA pun mengecek lokasi.
"Kami turunkan tim selama 2 hari untuk pengintaian, kami hubungi BKSDA bahwa hewan-hewan itu dilarang. Lalu, kami dapatkan 104 ekor hewan, mulai ular, burung, sampai kanguru, dan semuanya dilarang oleh UU".
Seratusan ekor satwa liar itu diangkut menggunakan KM (Kapal Motor) Spil Hasya. Diduga sejumlah satwa dilindungi tersebut ilegal atau tanpa dokumen resmi.
Tak Semua Satwa Berhasil Diselamatkan
Petugas berhasil menyita 9 ekor kanguru atau pelandu aru (Thylogale brunii) kondisi hidup dan 1 ekor kanguru atau pelandu aru (Thylogale brunii) dalam kondisi mati.
Kemudian, terdapat 2 ekor kuskus scham-scham (Spilocuscus papuensis) hidup, 1 ekor kuskus selatan (Phalanger intercastellanus) hidup, 3 ekor landak irian (Zaglosus bruijni) hidup.
Ada 3 ekor buaya muara (Crocodylus porosus) hidup, 4 ekor biawak kerdil (Varanus similis) hidup, 6 ekor burung nuri bayan (Eclectus roratus) hidup, 7 ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) hidup.
Lalu, 8 ekor cendrawasih (Paradise minor) hidup, 5 ekor cendrawasih raja (Cicinnurus regius) hidup dan 3 ekor dalam kondisi mati, serta 2 ekor ular sanca hijau (Morelia viridis) hidup.
Selain itu, ada 2 ekor biawak (Varanus salvadorii) hidup, 31 ekor kura-kura dada merah (Emydura subglobosa) hidup, 5 ekor ular sanca karpet (Morelia spilota) hidup.
Juga terdapat 1 ekor ular sanca maklot (Liasis mackloti) hidup. Hingga 1 ekor ular piton (Albertisi pyton) hidup yang bukan termasuk satwa dilindungi.
Sementara, kedua tersangka yang diamankan diketahui merupakan anak buah kapal (ABK). FA (25) warga Desa Mlati Baru, Kota Semarang, dan FP (23) warga Waru, Sidoarjo.
Kepada petugas, FA dan FP mengaku sengaja menyelundupkan beragam satwa dalam karung plastik, botol, tas belanja, kardus kotak, hingga paralon.
Selanjutnya, semua satwa disembunyikan di palka kapal kargo. Hal itu dilakukan tersangka guna terhindar dari kecurigaan petugas.
Usai ditangkap, keduanya langsung digiring ke Mako Ditpolairud Polda Jawa Timur guna diproses lebih lanjut. FA dan FP terancam pidana menurut UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tak hanya itu, polisi juga akan mengenakan Pasal 88 huruf a Jo. Pasal 35 ayat 1 huruf a UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
14/04/25
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
21/02/25
Diduga Terkam Warga, Buaya 5 Meter Ditangkap di Banten
24/10/24
Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan
14/10/24
Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi
13/10/24
Muncul di Sungai, Buaya di Sungai Wailela Ditembak Aparat
13/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
