104 Ekor Satwa Diselundupkan dari Papua

3 min read
2022-11-11 23:39:26
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Dua tersangka berinisial FA dan FP berhasil diamankan atas kasus penyelundupan satwa dilindungi, pada Minggu (6/11) malam.

Kedua orang tersebut ditangkap oleh Ditpolairud Polda Jawa Timur di perairan alur pelayaran barat Surabaya (APBS), tepatnya di perairan Karang Jamuang, Gresik.

Direktur Polairud Polda Jawa Timur, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi pencinta satwa, pada Jumat (4/11).

Dalam informasi itu dikatakan, bahwa ada upaya penyelundupan satwa dilindungi yang bertolak dari Papua menuju Surabaya.

"Untuk mengelabui petugas, satwa dikemas sebaik-baiknya. Misalnya, disembunyikan di dalam botol plastik," jelasnya, saat jumpa pers, Kamis (10/11).

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Setelah menemukan titik terang, personel gabungan bersama BKSDA pun mengecek lokasi.

"Kami turunkan tim selama 2 hari untuk pengintaian, kami hubungi BKSDA bahwa hewan-hewan itu dilarang. Lalu, kami dapatkan 104 ekor hewan, mulai ular, burung, sampai kanguru, dan semuanya dilarang oleh UU".

Seratusan ekor satwa liar itu diangkut menggunakan KM (Kapal Motor) Spil Hasya. Diduga sejumlah satwa dilindungi tersebut ilegal atau tanpa dokumen resmi.

Tak Semua Satwa Berhasil Diselamatkan


Petugas berhasil menyita 9 ekor kanguru atau pelandu aru (Thylogale brunii) kondisi hidup dan 1 ekor kanguru atau pelandu aru (Thylogale brunii) dalam kondisi mati.

Kemudian, terdapat 2 ekor kuskus scham-scham (Spilocuscus papuensis) hidup, 1 ekor kuskus selatan (Phalanger intercastellanus) hidup, 3 ekor landak irian (Zaglosus bruijni) hidup.

Ada 3 ekor buaya muara (Crocodylus porosus) hidup, 4 ekor biawak kerdil (Varanus similis) hidup, 6 ekor burung nuri bayan (Eclectus roratus) hidup, 7 ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) hidup.

Lalu, 8 ekor cendrawasih (Paradise minor) hidup, 5 ekor cendrawasih raja (Cicinnurus regius) hidup dan 3 ekor dalam kondisi mati, serta 2 ekor ular sanca hijau (Morelia viridis) hidup.

Selain itu, ada 2 ekor biawak (Varanus salvadorii) hidup, 31 ekor kura-kura dada merah (Emydura subglobosa) hidup, 5 ekor ular sanca karpet (Morelia spilota) hidup.

Juga terdapat 1 ekor ular sanca maklot (Liasis mackloti) hidup. Hingga 1 ekor ular piton (Albertisi pyton) hidup yang bukan termasuk satwa dilindungi.



Sementara, kedua tersangka yang diamankan diketahui merupakan anak buah kapal (ABK). FA (25) warga Desa Mlati Baru, Kota Semarang, dan FP (23) warga Waru, Sidoarjo.

Kepada petugas, FA dan FP mengaku sengaja menyelundupkan beragam satwa dalam karung plastik, botol, tas belanja, kardus kotak, hingga paralon.

Selanjutnya, semua satwa disembunyikan di palka kapal kargo. Hal itu dilakukan tersangka guna terhindar dari kecurigaan petugas.

Usai ditangkap, keduanya langsung digiring ke Mako Ditpolairud Polda Jawa Timur guna diproses lebih lanjut. FA dan FP terancam pidana menurut UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tak hanya itu, polisi juga akan mengenakan Pasal 88 huruf a Jo. Pasal 35 ayat 1 huruf a UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Tags :
buaya kura-kura landak nuri kakatua biawak Ular kuskus cendrawasih kanguru
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25