Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati

25
×

Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati

Share this article
Dua di antara 12 kakatua jambul kuning yang selamat dari penyelundupan di pelabuhan. | Foto: BKSDA Maluku diundur dari Teras Maluku
Dua di antara 12 kakatua jambul kuning yang selamat dari penyelundupan di pelabuhan. | Foto: BKSDA Maluku diundur dari Teras Maluku

Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 ekor kakatua jambul-kuning (Cacatua sulphurea), Rabu (16/10/2024). 

Burung dilindungi tersebut ditemukan petugas dari KM Nggapulu dalam kondisi disimpan di karton dan koper.

Petugas Resort KSDA Dobo mengamankan belasan burung itu saat kapal yang berlayar dari Papua tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo.

Kacuk Seto Purwanto selaku Polhut BKSDA Maluku menjelaskan bahwa temuan ini bermula dari kecurigaan petugas pada karton cokelat yang dibawa seorang buruh.

Petugas mengikuti buruh tersebut hingga dek 4 dan berkoordinasi dengan pihak kapal untuk memeriksa karton. 

“Setelah diperiksa, kami menemukan enam ekor kakatua jambul kuning di dalamnya,” kata Seto pada Minggu (20/10/2024), dikutip dari Teras Maluku.

Setelah dimintai keterangan, buruh yang membawa burung mengaku tidak mengenal pemilik satwa.

Namun, ia memberikan nomor telepon pemilik. Petugas kemudian menghubungi pemilik dan memintanya untuk datang ke kantor keamanan KM Nggapulu. 

Tak sampai di situ, petugas juga mencurigai sebuah koper yang diangkut menggunakan tali ke atas kapal.

Setelah diperiksa, kembali ditemukan enam ekor kakatua jambul-kuning di dalam koper tersebut. 

Petugas langsung mengamankan satwa dan membawa pemiliknya ke kantor Resort KSDA Dobo.

Lima Ekor Kakatua Jambul-Kuning Mati

Menurut Seto, semua burung yang disita langsung dibawa ke Stasiun Konservasi Satwa Dobo. Burung-burung itu akan menjalani karantina sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya. 

Dari 12 ekor burung yang diamankan, 5 ekor ditemukan mati, 2 ekor mengalami stres, dan 5 ekor dalam kondisi sehat.

Perlu diketahui, setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Pun, dalam keadaan mati, setiap orang dilarang untuk menyiman, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi. 

Kedua aturan itu tertuang dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments