142 Satwa Ditemukan KM Tidar, Tidak Ada Penumpang yang Mengaku Sebagai Pemilik

Gardaanimalia.com - Perdagangan 142 satwa liar digagalkan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong pada Kamis (25/2/2021) malam. Petugas berhasil mengungkap penyelundupan ratusan satwa ini sekitar pukul 22.30 WIT saat kapal KM Tidar berasal dari Fakfak bersandar di pelabuhan Sorong, Papua Barat.
Iptu Mastur, Kapolsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Sorong, menjelaskan saat kapal bersandar anggota polsek pelabuhan melakukan pemeriksaan barang bawaan terhadap para penumpang. Kemudian, petugas menemukan empat tas punggung yang dibawa oleh TKBM atau buruh pelabuhan.
“Mereka bilang tas ini milik penumpang yang ada di atas. Pada saat itu anggota langsung memeriksa ke atas untuk mencari pemiliknya. Namun, pemilik tidak ditemukan,” ungkap Iptu Mastur.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Provos Polsek Pelabuhan, dalam tas punggung tersebut ditemukan 142 satwa liar yang dilindungi dan tidak dilindungi. Empat satwa di antaranya tidak memiliki surat karantina.
Baca juga: Jadi Korban Konflik, Ciuniang Nurantih Akhirnya Bisa Kembali Ke Habitatnya
Polsek pelabuhan kemudian berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papau Barat untuk melakukan identifikasi ratusan satwa liar tersebut.
“Didapatkan hasil identifikasi satwa sebagai berikut. Satwa yang dilindungi ada ular sanca hijau sebanyak 40 ekor, biawak maluku sebanyak sembilan ekor, biawak aru 91 ekor dalam keadaan hidup dan dua ekor dalam keadaan mati," papar Iptu Mastur.
Ada pula satwa yang tidak dilindungi yaitu ular sanca permata dua ekor dan kadal panama satu ekor. Keseluruhan terdapat 142 ekor dalam keadaan hidup dan 3 ekor dalam keadaan mati.
Karena pelaku tidak ditemukan, satwa liar dibawa dan diamankan di BBKSDA Papua Barat.

Penyelundupan 42 Ekor Satwa Liar Tanpa Pemilik Digagalkan di Sorong
31/01/25
Dua Kasus Kejahatan Satwa di Sorong Terungkap dalam Sepekan
05/07/23
Hendak Diselundupkan ke Luar Sorong, Seekor Burung Langka Mati
31/08/21
11 Satwa Endemik Papua Diselamatkan dari Penyelundupan
24/08/21
Temukan Satwa Dilindungi di Dermaga Sorong, Polisi Selidiki Pemiliknya
18/08/21
Penyelundupan Penyu Hijau di Sorong Berhasil Digagalkan
04/05/21
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
