2021, Pemelihara dan Pedagang Burung di Agam Wajib Kantongi Izin

Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Resor Agam akan mewajibkan seluruh pemelihara maupun pedagang burung di Kabupaten Agam memiliki legalitas dimulai sejak tahun depan.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan kebijakan itu tidak hanya berlaku untuk burung saja, namun juga bagi seluruh satwa liar, baik yang dilindungi ataupun tidak.
Menurutnya, payung hukum tentang pemanfaatan tumbuhan dan satwa sudah ada sejak tahun 1999 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
“2021, semua satwa liar, kecuali hewan ternak, wajib memiliki dokumen. Baik memelihara, mengangkut atau memperdagangkan satwa liar,” ujarnya pada gardaanimalia.com pada Senin (27/7).
Seperti dilansir melalui Langgam.id, selama dua tahun terakhir, kata Ade, BKSDA masih memberi toleransi bagi yang memiliki burung yang masuk kategori dilindungi. Pihaknya pun juga masih dalam tahap melakukan sosialisasi aturan tersebut.
Menurut Ade, dalam data yang dihimpun BKSDA Resor Agam, setidaknya ada 14 pelaku perdagangan burung terpantau sejauh ini. Semuanya belum memiliki izin secara resmi.
“Masih ada kesempatan bagi pencinta burung hingga akhir tahun ini untuk melapor ke BKSDA. Demikian juga dengan pelaku perdagangan burung,” katanya.
Nantinya, akan ada dua bentuk perizinan. Seperti izin umum perdagangan dari pemerintah daerah, dan izin khusus dari BKSDA. “Silakan melapor dan mengurus izin. Bagi pecinta burung, cukup membawa fotocopy KTP, materai, dan burung peliharaan. Tidak ada pungutan biaya pembuatan surat izin,” katanya.
Bagi yang tidak memiliki legalitas, akan ada sanksi dan penindakan. Terkait pemilikan dan perdagangan satwa dilindungi sudah masuk ke ranah hukum pidana.
“Untuk pemilikan satwa liar yang tidak dilindungi, tahun 2021 wajib ada legalitas. Jika tidak akan ada penindakan dan sanksi berupa denda,” tegasnya.
Selain itu, Ade juga menyampai pemikat burung dilarang memikat di Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Cagar Alam. Jika kedapatan akan ada hukuman 10 tahun penjara.

Harimau dalam Kondisi Cacat Masuk Kandang Jebak di Kabupaten Agam
12/03/25
Harimau Sumatera Mati Terkena Jerat Babi
27/07/24
Dua Buaya Muara Dievakuasi di Pasaman Barat
25/07/24
Puti Malabin, Harimau yang Dilepas di Bukit Baling
01/07/24
Seekor Kukang Masuk Rumah Warga di Agam
28/06/24
Selamat dari Maut, Kucing Kuwuk Kembali ke Hutan
20/05/24
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
