2021, Pemelihara dan Pedagang Burung di Agam Wajib Kantongi Izin

3 min read
2020-07-27 14:39:37
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.

Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Resor Agam akan mewajibkan seluruh pemelihara maupun pedagang burung di Kabupaten Agam memiliki legalitas dimulai sejak tahun depan.

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan kebijakan itu tidak hanya berlaku untuk burung saja, namun juga bagi seluruh satwa liar, baik yang dilindungi ataupun tidak.

Menurutnya, payung hukum tentang pemanfaatan tumbuhan dan satwa sudah ada sejak tahun 1999 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

“2021, semua satwa liar, kecuali hewan ternak, wajib memiliki dokumen. Baik memelihara, mengangkut atau memperdagangkan satwa liar,” ujarnya pada gardaanimalia.com pada Senin (27/7).

Seperti dilansir melalui Langgam.id, selama dua tahun terakhir, kata Ade, BKSDA masih memberi toleransi bagi yang memiliki burung yang masuk kategori dilindungi. Pihaknya pun juga masih dalam tahap melakukan sosialisasi aturan tersebut.

Menurut Ade, dalam data yang dihimpun BKSDA Resor Agam, setidaknya ada 14 pelaku perdagangan burung terpantau sejauh ini. Semuanya belum memiliki izin secara resmi.

“Masih ada kesempatan bagi pencinta burung hingga akhir tahun ini untuk melapor ke BKSDA. Demikian juga dengan pelaku perdagangan burung,” katanya.

Nantinya, akan ada dua bentuk perizinan. Seperti izin umum perdagangan dari pemerintah daerah, dan izin khusus dari BKSDA. “Silakan melapor dan mengurus izin. Bagi pecinta burung, cukup membawa fotocopy KTP, materai, dan burung peliharaan. Tidak ada pungutan biaya pembuatan surat izin,” katanya.

Bagi yang tidak memiliki legalitas, akan ada sanksi dan penindakan. Terkait pemilikan dan perdagangan satwa dilindungi sudah masuk ke ranah hukum pidana.

“Untuk pemilikan satwa liar yang tidak dilindungi, tahun 2021 wajib ada legalitas. Jika tidak akan ada penindakan dan sanksi berupa denda,” tegasnya.

Selain itu, Ade juga menyampai pemikat burung dilarang memikat di Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Cagar Alam. Jika kedapatan akan ada hukuman 10 tahun penjara.

Tags :
bksda sumbar
Writer:
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25