68 Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di SA Nief

Gardaanimalia.com - Sebanyak 68 ekor satwa dilindungi dilepasliarkan ke habitat aslinya di Suaka Alam Sungai Nief, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, Sabtu (28/5).
Satwa yang dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku tersebut di antaranya 3 ekor buaya muara (Crocodylus porosus), dan 4 ekor kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius).
Selain itu, ada 13 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), 39 ekor nuri maluku (Eos borneo), 8 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan 1 ekor kasturi tengkuk ungu (Lorius domicella).
Kepala BKSDA Maluku, Danny H. Pattypeilohy mengatakan, beberapa satwa yang dilepasliarkan ini merupakan hasil penyerahan dari masyarakat, dan translokasi dari BBKSDA Jawa Timur.
Ada juga yang berasal dari kegiatan patroli dan penjagaan peredaran TSL yang dilakukan oleh petugas BKSDA Maluku lingkup Kantor SKW II Masohi, Resort Pulau Ambon, Resort Pulau Banda.
"Kegiatan pelepasliaran ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mendukung role model dalam upaya penanganan jaringan peredaran TSL ilegal di Kepulauan Maluku," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (30/5).
Sebelum berhasil dikembalikan ke alam, Danny menyebut, butuh waktu dan proses yang panjang hingga akhirnya semua hewan dilindungi tersebut dapat dilepasliarkan ke habitat alami.
Tak hanya itu, satwa juga menjalani proses karantina, rehabilitasi, dan pemeriksaan kesehatan di Kandang Transit Passo Ambon dan Stasiun Konservasi Satwa Masohi.
"Harapannya pelepasliaran ini dapat berdampak pada populasi dan keanekaragaman hayati di Suaka Alam Nief," tutur Danny.
Dia juga berharap kegiatan tersebut bisa menjadi sarana edukasi bagi masyarakat setempat untuk tetap menjaga dan melestarikan satwa agar tetap hidup di alam.
Buaya muara, kasuari gelambir ganda, perkici pelangi, kasturi tengkuk ungu, nuri maluku, dan nuri bayan adalah satwa yang dilindungi oleh UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
21/02/25
Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan
14/10/24
Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi
13/10/24
Muncul di Sungai, Buaya di Sungai Wailela Ditembak Aparat
13/10/24
Nelayan di Singkil Selamat dari Terkaman Buaya
10/10/24
Penangkaran Jebol, 5 Ekor Buaya Kabur Berhasil Dievakuasi
05/10/24
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
