68 Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di SA Nief

Gardaanimalia.com - Sebanyak 68 ekor satwa dilindungi dilepasliarkan ke habitat aslinya di Suaka Alam Sungai Nief, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, Sabtu (28/5).
Satwa yang dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku tersebut di antaranya 3 ekor buaya muara (Crocodylus porosus), dan 4 ekor kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius).
Selain itu, ada 13 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), 39 ekor nuri maluku (Eos borneo), 8 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan 1 ekor kasturi tengkuk ungu (Lorius domicella).
Kepala BKSDA Maluku, Danny H. Pattypeilohy mengatakan, beberapa satwa yang dilepasliarkan ini merupakan hasil penyerahan dari masyarakat, dan translokasi dari BBKSDA Jawa Timur.
Ada juga yang berasal dari kegiatan patroli dan penjagaan peredaran TSL yang dilakukan oleh petugas BKSDA Maluku lingkup Kantor SKW II Masohi, Resort Pulau Ambon, Resort Pulau Banda.
"Kegiatan pelepasliaran ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mendukung role model dalam upaya penanganan jaringan peredaran TSL ilegal di Kepulauan Maluku," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (30/5).
Sebelum berhasil dikembalikan ke alam, Danny menyebut, butuh waktu dan proses yang panjang hingga akhirnya semua hewan dilindungi tersebut dapat dilepasliarkan ke habitat alami.
Tak hanya itu, satwa juga menjalani proses karantina, rehabilitasi, dan pemeriksaan kesehatan di Kandang Transit Passo Ambon dan Stasiun Konservasi Satwa Masohi.
"Harapannya pelepasliaran ini dapat berdampak pada populasi dan keanekaragaman hayati di Suaka Alam Nief," tutur Danny.
Dia juga berharap kegiatan tersebut bisa menjadi sarana edukasi bagi masyarakat setempat untuk tetap menjaga dan melestarikan satwa agar tetap hidup di alam.
Buaya muara, kasuari gelambir ganda, perkici pelangi, kasturi tengkuk ungu, nuri maluku, dan nuri bayan adalah satwa yang dilindungi oleh UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
14/04/25
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
21/02/25
Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan
14/10/24
Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi
13/10/24
Muncul di Sungai, Buaya di Sungai Wailela Ditembak Aparat
13/10/24
Nelayan di Singkil Selamat dari Terkaman Buaya
10/10/24
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
