8 Satwa Dilindungi Hasil Rehabilitasi Akhirnya Dilepasliarkan

Gardaanimalia.com – BKSDA Sumatera Selatan, Yayasan Alobi, Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Polres Banyuasin, serta PT Timah Tbk bersama-sama melakukan pelepasliaran delapan ekor hewan dilindungi pada Sabtu (23/10).
Delapan ekor satwa tersebut terdiri dari dua ekor kukang sumatera (Nycticebus coucang), dua ekor elang bido (Spilornis chela), dua ekor elang bondol (Haliastur indus), dan seekor elang paria (Milvus migrans).
Satwa didapatkan dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alur Tegal, serta dari serahan warga di kota Palembang. Seluruh satwa itu pun telah menjalani rehabilitasi dan dinyatakan sehat, sehingga siap dilepasliarkan.
"Terpublikasinya kegiatan monitoring, translokasi, dan pelepasliaran satwa telah menumbuhkan kesadaran, terbukti dengan makin banyaknya masyarakat yang aktif memberikan informasi dan secara sukarela menyerahkan satwa-satwa dilindungi kepada BKSDA Sumsel. Hal ini tentunya tidak terlepas dari kontribusi dan kerja bersama dengan para pihak," ujar Ujang Wisnu Barata, Kepala BKSDA Sumatera Selatan.
Pelepasliaran dilakukan BKSDA Sumsel bersama dengan Yayasan Alobi dalam rangka memperingati hari hewan sedunia, pada setiap tanggal 4 Oktober.
Kegiatan ini kemudian dimanfaatkan sebagai momentum yang tepat untuk memperjuangkan hak satwa serta kesejahteraannya di alam liar.
Pelepasiaran yang dilakukan di Suaka Margastawa Padang Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ini dinilai tepat untuk menjadi tempat tinggal bagi hewan-hewan dilindungi tersebut.
Karena merupakan habitat alami bagi satwa liar dengan luas kawasan 88.148,05 hektar, serta termasuk salah satu wilayah sebaran satwa yang dilepasliarkan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan populasi satwa di alam liar. Sehingga satwa-satwa tersebut bisa menjalankan perannya di alam untuk keseimbangan ekosistem.
Pelepasliaran ini juga termasuk dalam program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertemakan “Living in harmony with nature: Melestarikan satwa liar milik negara.”

Kucing Emas dan Owa Kembali ke Habitat Aslinya
01/08/24
Lebih 5.000 Burung Dilepaskan ke Tahura Sultan Adam
12/07/24
Puluhan Ekor Satwa Sitaan Kembali ke Habitatnya di Maluku
25/06/24
30 Ekor Biawak Timor Dipulangkan ke Alam
06/12/23
Kostrad Lepas Liar Satwa dan Tanam 10.000 Pohon
25/11/23
Ratusan Labi-Labi Moncong Babi Dilepasliarkan
30/11/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
