Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

9 ABK KM Bahari 5 Diduga Menyelundupkan Satwa Liar

410
×

9 ABK KM Bahari 5 Diduga Menyelundupkan Satwa Liar

Share this article
Lebih dari 1.250 satwa liar diamankan di Pelabuhan Sunda Kelapa. | Sumber: Tribrata News Lampung
Lebih dari 1.250 satwa liar diamankan di Pelabuhan Sunda Kelapa. | Sumber: Tribrata News Lampung

Gardaanimalia.com – Penyelundupan satwa liar di wilayah perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, digagalkan oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Rabu (7/8/2024).

Komandan Kapal Pelatuk-3013 Ditpolair Baharkam Polri Iptu Andre Christianto Paeh membenarkan operasi pengamanan satwa liar tanpa dokumen resmi.

“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan satwa dari berbagai jenis tanpa dokumen karantina yang sah,” ungkapnya, Jumat (9/8/2024) dilansir dari tribratanews.lampung.

Terungkapnya kasus tersebut, kata Andre Christianto Paeh, berawal dari informasi yang didapatkan oleh petugas.

Laporan itu berisi tentang adanya pengiriman satwa liar dan burung tanpa dokumen karantina menuju perairan Jakarta melalui Pelabuhan Sunda Kelapa.

“Pelaku ini menggunakan KM [kapal motor] Bahari 5 yang berlayar dari Ranai Natuna, Kepulauan Riau,” ujarnya.

Setelah kapal bersandar di Pelabuhan Sunda Kelapa, tim patroli langsung melakukan pemeriksaan terhadap KM Bahari 5. Saat pemeriksaan, petugas menemukan tiga ekor tupai jelarang.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999, tupai jelarang atau Ratufa bicolor dikategorikan sebagai satwa dilindungi.

Namun, terbaru, menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, tupai jelarang tidak termasuk satwa dilindungi.

Selain tupai, petugas juga mengamankan berbagai jenis burung kicau tak dilindungi. Akan tetapi, seluruhnya diangkut secara ilegal.

“Ada 1.250 burung dari berbagai jenis, termasuk konin, kolibri, perkutut, ciblek, dan cerukcuk. Semuanya tidak dilengkapi dengan dokumen karantina,” ujarnya.

Tidak hanya mengamankan barang bukti, pihaknya juga menangkap sembilan anak buah kapal (ABK) KM Bahari 5 yang disangkakan sebagai pemilik satwa.

“Kesembilan terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

ABK terduga pelaku penyelundupan tersebut kemudian dikenakan Pasal 88 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments