9 ABK KM Bahari 5 Diduga Menyelundupkan Satwa Liar

Gardaanimalia.com - Penyelundupan satwa liar di wilayah perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, digagalkan oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Rabu (7/8/2024).
Komandan Kapal Pelatuk-3013 Ditpolair Baharkam Polri Iptu Andre Christianto Paeh membenarkan operasi pengamanan satwa liar tanpa dokumen resmi.
"Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan satwa dari berbagai jenis tanpa dokumen karantina yang sah," ungkapnya, Jumat (9/8/2024) dilansir dari tribratanews.lampung.
Terungkapnya kasus tersebut, kata Andre Christianto Paeh, berawal dari informasi yang didapatkan oleh petugas.
Laporan itu berisi tentang adanya pengiriman satwa liar dan burung tanpa dokumen karantina menuju perairan Jakarta melalui Pelabuhan Sunda Kelapa.
"Pelaku ini menggunakan KM [kapal motor] Bahari 5 yang berlayar dari Ranai Natuna, Kepulauan Riau," ujarnya.
Setelah kapal bersandar di Pelabuhan Sunda Kelapa, tim patroli langsung melakukan pemeriksaan terhadap KM Bahari 5. Saat pemeriksaan, petugas menemukan tiga ekor tupai jelarang.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999, tupai jelarang atau Ratufa bicolor dikategorikan sebagai satwa dilindungi.
Namun, terbaru, menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, tupai jelarang tidak termasuk satwa dilindungi.
Selain tupai, petugas juga mengamankan berbagai jenis burung kicau tak dilindungi. Akan tetapi, seluruhnya diangkut secara ilegal.
"Ada 1.250 burung dari berbagai jenis, termasuk konin, kolibri, perkutut, ciblek, dan cerukcuk. Semuanya tidak dilengkapi dengan dokumen karantina," ujarnya.
Tidak hanya mengamankan barang bukti, pihaknya juga menangkap sembilan anak buah kapal (ABK) KM Bahari 5 yang disangkakan sebagai pemilik satwa.
"Kesembilan terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
ABK terduga pelaku penyelundupan tersebut kemudian dikenakan Pasal 88 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Sebanyak 6.514 Burung Gagal Diselundupkan ke Tangerang
17/10/24
Selamat dari Penyelundupan, Ribuan Burung Dilepasliarkan
02/10/24
Respons Laporan Warga, Ratusan Burung Diamankan BKSDA
04/09/24
9 ABK KM Bahari 5 Diduga Menyelundupkan Satwa Liar
09/08/24
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
