9 ABK KM Bahari 5 Diduga Menyelundupkan Satwa Liar

Gardaanimalia.com - Penyelundupan satwa liar di wilayah perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, digagalkan oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Rabu (7/8/2024).
Komandan Kapal Pelatuk-3013 Ditpolair Baharkam Polri Iptu Andre Christianto Paeh membenarkan operasi pengamanan satwa liar tanpa dokumen resmi.
"Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan satwa dari berbagai jenis tanpa dokumen karantina yang sah," ungkapnya, Jumat (9/8/2024) dilansir dari tribratanews.lampung.
Terungkapnya kasus tersebut, kata Andre Christianto Paeh, berawal dari informasi yang didapatkan oleh petugas.
Laporan itu berisi tentang adanya pengiriman satwa liar dan burung tanpa dokumen karantina menuju perairan Jakarta melalui Pelabuhan Sunda Kelapa.
"Pelaku ini menggunakan KM [kapal motor] Bahari 5 yang berlayar dari Ranai Natuna, Kepulauan Riau," ujarnya.
Setelah kapal bersandar di Pelabuhan Sunda Kelapa, tim patroli langsung melakukan pemeriksaan terhadap KM Bahari 5. Saat pemeriksaan, petugas menemukan tiga ekor tupai jelarang.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999, tupai jelarang atau Ratufa bicolor dikategorikan sebagai satwa dilindungi.
Namun, terbaru, menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, tupai jelarang tidak termasuk satwa dilindungi.
Selain tupai, petugas juga mengamankan berbagai jenis burung kicau tak dilindungi. Akan tetapi, seluruhnya diangkut secara ilegal.
"Ada 1.250 burung dari berbagai jenis, termasuk konin, kolibri, perkutut, ciblek, dan cerukcuk. Semuanya tidak dilengkapi dengan dokumen karantina," ujarnya.
Tidak hanya mengamankan barang bukti, pihaknya juga menangkap sembilan anak buah kapal (ABK) KM Bahari 5 yang disangkakan sebagai pemilik satwa.
"Kesembilan terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
ABK terduga pelaku penyelundupan tersebut kemudian dikenakan Pasal 88 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Sebanyak 6.514 Burung Gagal Diselundupkan ke Tangerang
17/10/24
Selamat dari Penyelundupan, Ribuan Burung Dilepasliarkan
02/10/24
Respons Laporan Warga, Ratusan Burung Diamankan BKSDA
04/09/24
9 ABK KM Bahari 5 Diduga Menyelundupkan Satwa Liar
09/08/24
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
