Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Respons Laporan Warga, Ratusan Burung Diamankan BKSDA

158
×

Respons Laporan Warga, Ratusan Burung Diamankan BKSDA

Share this article
Sejumlah ratusan burung ilegal yang diangkut mobil berhasil diselamatkan oleh BKSDA Jambi atas bantuan laporan warga. | Foto: Instagram BKSDA Jambi
Ratusan burung ilegal yang diangkut mobil berhasil diselamatkan oleh BKSDA Jambi atas bantuan laporan warga. | Foto: Instagram BKSDA Jambi

Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi menyelamatkan ratusan burung, Sabtu (31/8/2024), berkat bantuan dan dukungan masyarakat.

Dalam publikasi di Instagram @bksda_jambi, mereka menyampaikan bahwa kejadian ini terungkap bermula dari laporan warga.

Diduga, ada sebuah mobil melaju dari Sumatra Barat menuju Jambi yang mengangkut ratusan satwa.

“Operasi ini berawal dari laporan warga pada dini hari yang mencurigai adanya mobil travel dari Sumatra Barat menuju Jambi yang membawa satwa liar jenis burung dalam jumlah banyak,” tulis BKSDA Jambi, Rabu (4/9/2024).

Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Jambi dari Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 2 dan 3 langsung melakukan pengawasan.

“[Tim] berhasil menghentikan mobil tersebut di daerah Simpang Rimbo, Jambi,” lanjut BKSDA Jambi.

Pada waktu dilakukan pemeriksaan dan identifikasi, petugas menemukan burung liar sejumlah 400 sampai 500 ekor.

“Terdapat beberapa jenis burung seperti cucak daun ranting, cucak daun kecil, podang, siri-siri, dan pleci. Tiga di antaranya adalah jenis burung yang dilindungi,” kata BKSDA Jambi.

Dari jenis yang disebutkan, cuca daun ranting yang juga dikenal dengan nama cica daun besar (Chloropsis sonnerati), dan cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon) berstatus dilindungi.

Kami mencoba mengonfirmasi jenis pleci yang diamankan kepada BKSDA Jambi, tetapi belum mendapat jawaban.

Namun, terdapat empat spesies pleci atau burung kacamata dalam famili Zosteropidae yang dilindungi di Indonesia.

Empat spesies itu adalah opior jawa (Heleia javanica), kacamata jawa (Zosterops flavus), kacamata sangihe (Zosterops nehrkorni), dan kacamata wallacea (Heleia wallacei).

Satwa Dilepasliarkan di Hutan Kota

Petugas menemukan burung-burung tersebut dalam keranjang dan kardus. Selain itu, petugas tidak menemukan dokumen resmi pengangkutan.

“Pengemudi mobil travel mengaku tidak mengetahui bahwa mengangkut satwa liar dalam jumlah besar dan tanpa dokumen sah adalah pelanggaran, apalagi membawa jenis satwa yang dilindungi,” tulisnya.

Oleh karenanya, petugas lalu memberikan penjelasan dan melakukan pembinaan terhadap sopir dan pihak travel.

Setelah itu, mereka mau menyerahkan seluruh satwa liar itu secara sukarela.

“Karena kondisi burung-burung tersebut yang memerlukan tindakan segera, petugas BKSDA Jambi langsung melepasliarkan mereka di area hutan kota Jambi untuk memastikan mereka dapat kembali ke habitat alami dengan aman,” kata BKSDA Jambi.

Pelepasliaran burung liar tersebut diakui mereka telah mengikuti prosedur resmi. Termasuk, pembuatan Berita Acara Penyerahan dan Pelepasliaran Satwa.

BKSDA Jambi juga menyebut bahwa peran warga sangat penting dalam melaporkan atau mengabarkan segala sesuatu yang terlihat mencurigakan terkait satwa liar.

“Upaya bersama dalam menjaga kelestarian satwa yang menjadi bagian penting dari ekosistem kita,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengajak agar masyarakat terus memberikan dukungan terhadap usaha perlindungan satwa liar dan dalam mencegah jual beli satwa ilegal.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments