Gardaanimalia.com - Ribuan burung tanpa dokumen yang diamankan di Pelabuhan Bakauheni dilepasliarkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung pada Rabu (2/10/2024).
Lokasi lepas liar dilakukan di kawasan hutan Register III Gunung Rajabasa Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Way Pisang, Lampung Selatan.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung, Balai Karantina Indonesia Akhir Santoso.
"Sudah dilepasliarkan tadi pagi sekitar jam 9 di Gunung Rajabasa," ujarnya, Rabu (2/10/2024), mengutip Tribun Lampung.
Keberadaan 1.028 burung itu diketahui petugas Balai Karantina bersama FLIGHT Protecting Indonesia's Birds sehari sebelumnya, Selasa (1/10/2024), saat pengawasan pelabuhan.
Mulanya, sebuah truk bermuatan pasir yang hendak melintasi Pelabuhan Bakauheni pada pukul 20.00 WIB dicurigai oleh petugas memiliki muatan satwa.
Benar saja, usai diperiksa, petugas menemukan 27 kotak plastik berisi ribuan burung.
"Tadi malam tim berhasil menggagalkan upaya penyeludupan burung melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Burung-burung ini diselundupkan melalui truk bermuatan pasir, tujuannya untuk mengelabui," kata Akhir, mengutip detik sumbangsel.
Hasil penghitungan dan identifikasi petugas, satwa yang dibawa oleh truk tersebut berjumlah 1.028 ekor terdiri dari tujuh jenis berbeda.
Burung-burung itu terdiri dari sikatanrimba cokelat 8 ekor, cucak jenggot 15 ekor, dan siri-siri 1 ekor.
Tak hanya itu, ada juga poksai mandarin 14 ekor, pleci 360 ekor, trucukan 450 ekor, dan pentet kelabu 180 ekor.
"Dari keterangan sopir truk, [satwa] akan dikirim ke Tangerang tepatnya di Pasar Kemis. Asalnya ini dari Wates, Lampung Tengah," tambah Akhir.










