Selamat dari Penyelundupan, Ribuan Burung Dilepasliarkan

Gardaanimalia.com - Ribuan burung tanpa dokumen yang diamankan di Pelabuhan Bakauheni dilepasliarkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung pada Rabu (2/10/2024).
Lokasi lepas liar dilakukan di kawasan hutan Register III Gunung Rajabasa Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Way Pisang, Lampung Selatan.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung, Balai Karantina Indonesia Akhir Santoso.
"Sudah dilepasliarkan tadi pagi sekitar jam 9 di Gunung Rajabasa," ujarnya, Rabu (2/10/2024), mengutip Tribun Lampung.
Keberadaan 1.028 burung itu diketahui petugas Balai Karantina bersama FLIGHT Protecting Indonesia's Birds sehari sebelumnya, Selasa (1/10/2024), saat pengawasan pelabuhan.
Mulanya, sebuah truk bermuatan pasir yang hendak melintasi Pelabuhan Bakauheni pada pukul 20.00 WIB dicurigai oleh petugas memiliki muatan satwa.
Benar saja, usai diperiksa, petugas menemukan 27 kotak plastik berisi ribuan burung.
"Tadi malam tim berhasil menggagalkan upaya penyeludupan burung melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Burung-burung ini diselundupkan melalui truk bermuatan pasir, tujuannya untuk mengelabui," kata Akhir, mengutip detik sumbangsel.
Hasil penghitungan dan identifikasi petugas, satwa yang dibawa oleh truk tersebut berjumlah 1.028 ekor terdiri dari tujuh jenis berbeda.
Burung-burung itu terdiri dari sikatanrimba cokelat 8 ekor, cucak jenggot 15 ekor, dan siri-siri 1 ekor.
Tak hanya itu, ada juga poksai mandarin 14 ekor, pleci 360 ekor, trucukan 450 ekor, dan pentet kelabu 180 ekor.
"Dari keterangan sopir truk, [satwa] akan dikirim ke Tangerang tepatnya di Pasar Kemis. Asalnya ini dari Wates, Lampung Tengah," tambah Akhir.
Sebanyak 200 Ribu Burung telah Diselamatkan
Direktur Eksekutif FLIGHT Protecting Indonesia's Birds, Marison Guciano menambahkan bahwa pengiriman burung asal Sumatra ini adalah tindakan ilegal.
Demikian ia sampaikan karena satwa tidak dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) hingga sertifikat kesehatan dari Balai Karantina.
Tindakan seperti ini, Marison mengatakan, dapat meningkatkan risiko zoonosis, seperti flu burung, juga mengancam kelestarian burung di Sumatra.
"Dalam 5 tahun terakhir, FLIGHT mencatat lebih dari 200 ribu burung Sumatra telah diselamatkan dari perdagangan ilegal di Lampung. Mayoritas terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan saat akan diselundupkan ke Pulau Jawa," terang Marison.

Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok

Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!

Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan

Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi

Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang

Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh

Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran

Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut

Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak

Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik

Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga

Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat

Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik

Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan

Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur

Penyelundupan 42 Ekor Satwa Liar Tanpa Pemilik Digagalkan di Sorong

Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?

Ketika Kepentingan Gajah masih menjadi Prioritas ke-13

Air dan Api Diserahkan ke BKSDA Kalteng
