Akan Tangkap 10 Ekor Buaya, Warga Dilarang BKSDA

Gardaanimalia.com - Sejumlah warga yang tersebar di lima desa di Kabupaten Mukomuko berencana untuk melakukan penangkapan terhadap 10 ekor buaya di Sungai Selagan.
Menanggapi hal itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mukomuko terkait larangan untuk mengevakuasi buaya.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait hal ini. Evakuasi buaya di sungai tidak dibenarkan oleh aturan," sebut Said Jauhari, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu, Minggu (13/3).
Berdasarkan keterangan tertulis, ia mengatakan bahwa pihaknya akan membuat surat edaran tentang aturan terkait perlindungan terhadap satwa liar guna disampaikan kepada masyarakat dan pemerintah desa di daerah tersebut.
Tak hanya itu, Said mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait aturan tentang satwa liar yang dilindungi, dalam hal ini adalah buaya muara.
"Kita minta kepada pemerintah setempat hingga desa untuk mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat setempat," ungkap Said.
Karena menurutnya, semua tindakan seperti melakukan evakuasi terhadap buaya yang berada di Sungai Selagan tersebut memiliki implikasi hukum bagi masyarakat yang melanggar aturan.
Said pun menyarankan agar sebaiknya masyarakat bisa hidup berdampingan dengan satwa liar itu, dan bsia tetap membiarkannya hidup di sungai yang terletak di kawasan mereka.
"Satwa tersebut tidak akan mengganggu kalau orang tidak mengganggunya," tegas Said.
Adapun lima desa yang ingin mengevakuasi satwa liar dilindungi dari Sungai Selagan, yaitu Desa Teras Terunjam, Desa Pondok Kopi, Desa Pondok Batu, Desa Tanah Rekah, dan Kelurahan Koto Jaya.
Di mana, mereka diduga telah menyewa pawang dari Sumatera Barat agar menangkap buaya muara yang diketahui memiliki konflik dengan masyarakat, dan berakhir dengan kematian salah satu warga Desa Tanah Rekah bernama Sabri (65).
Buaya muara (Crocodylus porosus) adalah satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
