Akan Tangkap 10 Ekor Buaya, Warga Dilarang BKSDA

3 min read
2022-03-15 11:40:40
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sejumlah warga yang tersebar di lima desa di Kabupaten Mukomuko berencana untuk melakukan penangkapan terhadap 10 ekor buaya di Sungai Selagan.

Menanggapi hal itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mukomuko terkait larangan untuk mengevakuasi buaya.

"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait hal ini. Evakuasi buaya di sungai tidak dibenarkan oleh aturan," sebut Said Jauhari, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu, Minggu (13/3).

Berdasarkan keterangan tertulis, ia mengatakan bahwa pihaknya akan membuat surat edaran tentang aturan terkait perlindungan terhadap satwa liar guna disampaikan kepada masyarakat dan pemerintah desa di daerah tersebut.

Tak hanya itu, Said mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait aturan tentang satwa liar yang dilindungi, dalam hal ini adalah buaya muara.

"Kita minta kepada pemerintah setempat hingga desa untuk mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat setempat," ungkap Said.

Karena menurutnya, semua tindakan seperti melakukan evakuasi terhadap buaya yang berada di Sungai Selagan tersebut memiliki implikasi hukum bagi masyarakat yang melanggar aturan.

Said pun menyarankan agar sebaiknya masyarakat bisa hidup berdampingan dengan satwa liar itu, dan bsia tetap membiarkannya hidup di sungai yang terletak di kawasan mereka.

"Satwa tersebut tidak akan mengganggu kalau orang tidak mengganggunya," tegas Said.

Adapun lima desa yang ingin mengevakuasi satwa liar dilindungi dari Sungai Selagan, yaitu Desa Teras Terunjam, Desa Pondok Kopi, Desa Pondok Batu, Desa Tanah Rekah, dan Kelurahan Koto Jaya.

Di mana, mereka diduga telah menyewa pawang dari Sumatera Barat agar menangkap buaya muara yang diketahui memiliki konflik dengan masyarakat, dan berakhir dengan kematian salah satu warga Desa Tanah Rekah bernama Sabri (65).

Buaya muara (Crocodylus porosus) adalah satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tags :
satwa liar buaya satwa dilindungi buaya muara
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25