Akibat Dipelihara, Owa Liar Berkonflik dengan Warga

Gardaanimalia.com - Seekor owa berhasil diamankan dari seorang warga di Kelurahan Sambaliung, Kabupaten Berau, oleh petugas Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Kalimantan Timur.
Evakuasi satwa dilindungi tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat kepada pihak BKSDA terkait konflik owa yang mengakibatkan seorang anak terluka.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kalimantan Timur, Dheny Mardiono mengatakan bahwa satwa tersebut merupakan peliharaan warga di Kelurahan Sambaliung. "Owa ini dipelihara sudah cukup lama," ucapnya, Senin (1/8).
Saat tiba di lokasi, petugas meminta kepada pemiliknya agar mau menyerahkan satwa liar. "Pemiliknya pun menyadari kesalahannya dan tidak keberatan menyerahkan owa itu ke BKSDA," jelas Dheny.
Setelah itu, pihaknya juga memberikan pemahaman kepada pemilik bahwa owa termasuk salah satu satwa langka dan dilindungi oleh undang-undang.
Menurut Dheny, sifat agresif yang berujung penyerangan itu sudah menjadi sifat alami owa yang merupakan satwa liar. Penyerangan tersebut adalah bentuk pertahanan diri dari satwa liar jika merasa terganggu dan terancam.
Dia menuturkan, bahwa sejinak-jinaknya satwa berjenis kelamin jantan tersebut tetaplah satwa liar. "Sejinak apapun atau selama apapun satwa itu dipelihara, tetap memiliki sifat liar dan buas," ujarnya.
Saat ini, imbuh Dheny, satwa dilindungi itu tengah berada dalam pengawasan petugas untuk dilakukan rehabilitasi dan akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
"Saat ini owa masih di kandang transit Seksi Konservasi Wilayah I Berau. Rencananya akan dicek kesehatannya dan dikirim ke PPS (Pusat Penyelamatan Satwa) Longsam di Merasa," terangnya.
Dia mengingatkan, bahwa menangkap, memelihara, menyimpan, memperjualbelikan satwa yang dilindungi dan terancam punah dapat dikenakan pidana.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melanggar adalah hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tandasnya.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
