Anak Kecil Kedapatan Angkut Burung Dilindungi

Septian
3 min read
2024-05-20 23:36:11
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seorang anak kecil kedapatan membawa satwa liar termasuk satwa dilindungi di KM (kapal motor) Sabuk Nusantara 80.

Barang bukti sejumlah lima ekor burung sukses diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku pada Sabtu (11/5/2024).

Garda Animalia menghubungi Polisi Hutan (Polhut) Seto Purwanto lewat pesan WhatsApp, Jumat (17/5/2024). Seto mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut.

"Awalnya petugas memang sedang melakukan pengawasan rutin peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) di wilayah Pelabuhan Sesar Bula, khususnya pada saat ada kapal-kapal masuk dan keluar," jelasnya.

Waktu pengawasan, petugas menemukan adanya penumpang yang mengangkut satwa liar berupa 4 ekor nuri maluku (Eos bornea) dan 1 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus).

Ia menyebut, anak itu membawa burung dari Pulau Geser.

"Burung tersebut dimiliki oleh anak kecil yang membawanya saat naik Kapal Sabuk Nusantara 80 dari Geser menuju Bula Seram bagian timur," kata Seto.

Berdasarkan keterangan anak yang mengangkut satwa, nuri maluku dan perkici pelangi bukan untuk dikomersialisasi.

"Dari hasil pembicaraan dengan anak tersebut diketahui bahwa maksud anak itu membawa hanya untuk oleh-oleh saja karena kebetulan di wilayahnya Pulau Geser burung-burung tersebut banyak berkeliaran di sekitar kebun masyarakat," jelas Seto.

Saat ditanya apakah ada dugaan ini merupakan modus baru dalam penyelundupan satwa dilindungi, Seto menjawab belum sampai ke sana.

"Kalau modus baru belum ke arah sana, tapi kemungkinan bisa saja ini jadi modus baru kalau kejadian ini berulang. Namun, selama ini baru ini yang pertama," ungkapnya.

Seto menyampaikan, kondisi satwa pada waktu ditemukan dalam keadaan sehat. Sekarang ini, burung diamankan di Kantor KSDA Bula.

"Rencana akan dilihat dulu kondisinya [satwa]. Kalau sudah benar-benar sehat akan langsung dilepasliarkan kembali ke habitatnya di kawasan konservasi Suaka Alam Sungai Nief Pulau Seram," katanya.

Bimbingan Diberikan BKSDA kepada Pembawa Satwa




Kepada anak yang membawa satwa dilindungi itu, pihak BKSDA Maluku memberikan bimbingan dan peringatan agar tidak memelihara dan memperdagangkan satwa endemik Maluku.

Seto tegaskan kepada masyarakat bahwa satwa-satwa terutama endemik dilindungi tidak bisa ditemukan di lokasi lain.

Oleh karena itu, menurutnya, menjaga dan melestarikan keanekaragaman tumbuhan dan satwa liar di Indonesia menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan.

Seto pun berharap, apabila masyarakat menemukan kasus penyelundupan satwa agar dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang, baik BKSDA maupun kepolisian.

"Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati TSL di masa kini maupun masa yang akan datang," ucapnya.

Dalam melindungi satwa liar dilindungi, Indonesia memiliki aturan yang dapat mempidanakan pelaku yang memperdagangkan, memelihara, membunuh, atau menyimpan satwa dilindungi.

Penjelasan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Perlu diketahui, burung nuri maluku dan perkici pelangi memiliki status dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tags :
burung dilindungi bksda maluku satwa liar dilindungi
Writer: Septian