Anak Kecil Kedapatan Angkut Burung Dilindungi

Gardaanimalia.com - Seorang anak kecil kedapatan membawa satwa liar termasuk satwa dilindungi di KM (kapal motor) Sabuk Nusantara 80.
Barang bukti sejumlah lima ekor burung sukses diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku pada Sabtu (11/5/2024).
Garda Animalia menghubungi Polisi Hutan (Polhut) Seto Purwanto lewat pesan WhatsApp, Jumat (17/5/2024). Seto mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut.
"Awalnya petugas memang sedang melakukan pengawasan rutin peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) di wilayah Pelabuhan Sesar Bula, khususnya pada saat ada kapal-kapal masuk dan keluar," jelasnya.
Waktu pengawasan, petugas menemukan adanya penumpang yang mengangkut satwa liar berupa 4 ekor nuri maluku (Eos bornea) dan 1 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus).
Ia menyebut, anak itu membawa burung dari Pulau Geser.
"Burung tersebut dimiliki oleh anak kecil yang membawanya saat naik Kapal Sabuk Nusantara 80 dari Geser menuju Bula Seram bagian timur," kata Seto.
Berdasarkan keterangan anak yang mengangkut satwa, nuri maluku dan perkici pelangi bukan untuk dikomersialisasi.
"Dari hasil pembicaraan dengan anak tersebut diketahui bahwa maksud anak itu membawa hanya untuk oleh-oleh saja karena kebetulan di wilayahnya Pulau Geser burung-burung tersebut banyak berkeliaran di sekitar kebun masyarakat," jelas Seto.
Saat ditanya apakah ada dugaan ini merupakan modus baru dalam penyelundupan satwa dilindungi, Seto menjawab belum sampai ke sana.
"Kalau modus baru belum ke arah sana, tapi kemungkinan bisa saja ini jadi modus baru kalau kejadian ini berulang. Namun, selama ini baru ini yang pertama," ungkapnya.
Seto menyampaikan, kondisi satwa pada waktu ditemukan dalam keadaan sehat. Sekarang ini, burung diamankan di Kantor KSDA Bula.
"Rencana akan dilihat dulu kondisinya [satwa]. Kalau sudah benar-benar sehat akan langsung dilepasliarkan kembali ke habitatnya di kawasan konservasi Suaka Alam Sungai Nief Pulau Seram," katanya.
Bimbingan Diberikan BKSDA kepada Pembawa Satwa
Kepada anak yang membawa satwa dilindungi itu, pihak BKSDA Maluku memberikan bimbingan dan peringatan agar tidak memelihara dan memperdagangkan satwa endemik Maluku.
Seto tegaskan kepada masyarakat bahwa satwa-satwa terutama endemik dilindungi tidak bisa ditemukan di lokasi lain.
Oleh karena itu, menurutnya, menjaga dan melestarikan keanekaragaman tumbuhan dan satwa liar di Indonesia menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan.
Seto pun berharap, apabila masyarakat menemukan kasus penyelundupan satwa agar dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang, baik BKSDA maupun kepolisian.
"Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati TSL di masa kini maupun masa yang akan datang," ucapnya.
Dalam melindungi satwa liar dilindungi, Indonesia memiliki aturan yang dapat mempidanakan pelaku yang memperdagangkan, memelihara, membunuh, atau menyimpan satwa dilindungi.
Penjelasan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Perlu diketahui, burung nuri maluku dan perkici pelangi memiliki status dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
01/11/24
Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara
23/10/24
Sebanyak 6.514 Burung Gagal Diselundupkan ke Tangerang
17/10/24
Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika
14/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
