Angkut Puluhan Burung Nuri, Pelaku Disergap saat Turun dari Kapal

Gardaanimalia.com - Penyelundupan puluhan ekor burung nuri maluku (Eos bornea) berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.
Seorang pelaku berinisial HL alias Mama Wa (68) ditangkap tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon pada Rabu (16/3).
Penangkapan itu terjadi saat Mama Wa tiba dengan menggunakan KM Elisabeth II dari Pelabuhan Namrole sekitar pukul 21.30 WIT.
"Kita berhasil mengamankan seseorang yang baru tiba dari Pelabuhan Namrole. Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 33 ekor burung nuri maluku. Satwa ini memang tergolong liar, tetapi masuk dalam jenis satwa yang dilindungi," kata Kombes Pol Harold Wilson Huwae, Dirreskrimsus Polda Maluku, Kamis (17/3).
Adapun modus yang digunakan Mama Wa, warga Desa Wakal Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah tersebut adalah mencari keuntungan dengan memperjualbelikan satwa yang dilindungi tanpa izin resmi.
"Pelaku membeli burung-burung ini dari masyarakat di Pulau Buru dengan harga per ekor 50 ribu rupiah. Kemudian akan dijual kembali di Ambon dengan harga per ekor 200 ribu rupiah," ungkapnya dikutip dari Kabartoday.
Pengungkapan kasus penyelundupan satwa dilindungi ini berawal dari Aipda Edy Tetelepta, seorang personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku yang menerima informasi dari salah satu staf BKSDA Maluku.
Bahwa, ada seorang perempuan penumpang kapal cepat KM Elisabeth II dari Pelabuhan Namrole menuju Pelabuhan Slamet Riyadi tengah membawa sejumlah burung nuri maluku dalam jumlah banyak.
Usai mendapat informasi, tim gabungan Ditreskrimsus dan BKSDA Maluku yang dipimpin Aipda Edy Tetelepta pun langsung bergerak menuju Pelabuhan Slamet Riyadi menunggu kedatangan KM Elisabeth II hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait untuk memelihatra ataupun memperdagangkan burung nuri tersebut.
Kemudian, Mama Wa dan barang bukti beserta dua saksi pun dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuataannya itu, Mama Wa telah melanggar Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI Nomor 5 Tahun 1990.
Sementara itu, Kompol Asmar Sena, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku mengungkapkan apabila nanti Mama Wa ditetapkan sebagai tersangka, maka ia bisa ditahan dengan ancaman hukuman yang berlaku.
"Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Pastinya jika pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dapat ditahan," jelas Asmar Sena.

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
06/03/25
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
04/03/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
