Angkut Puluhan Burung Nuri, Pelaku Disergap saat Turun dari Kapal

3 min read
2022-03-20 08:12:39
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Penyelundupan puluhan ekor burung nuri maluku (Eos bornea) berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

Seorang pelaku berinisial HL alias Mama Wa (68) ditangkap tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon pada Rabu (16/3).

Penangkapan itu terjadi saat Mama Wa tiba dengan menggunakan KM Elisabeth II dari Pelabuhan Namrole sekitar pukul 21.30 WIT.

"Kita berhasil mengamankan seseorang yang baru tiba dari Pelabuhan Namrole. Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 33 ekor burung nuri maluku. Satwa ini memang tergolong liar, tetapi masuk dalam jenis satwa yang dilindungi," kata Kombes Pol Harold Wilson Huwae, Dirreskrimsus Polda Maluku, Kamis (17/3).

Adapun modus yang digunakan Mama Wa, warga Desa Wakal Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah tersebut adalah mencari keuntungan dengan memperjualbelikan satwa yang dilindungi tanpa izin resmi.

"Pelaku membeli burung-burung ini dari masyarakat di Pulau Buru dengan harga per ekor 50 ribu rupiah. Kemudian akan dijual kembali di Ambon dengan harga per ekor 200 ribu rupiah," ungkapnya dikutip dari Kabartoday.

Pengungkapan kasus penyelundupan satwa dilindungi ini berawal dari Aipda Edy Tetelepta, seorang personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku yang menerima informasi dari salah satu staf BKSDA Maluku.

Bahwa, ada seorang perempuan penumpang kapal cepat KM Elisabeth II dari Pelabuhan Namrole menuju Pelabuhan Slamet Riyadi tengah membawa sejumlah burung nuri maluku dalam jumlah banyak.

Usai mendapat informasi, tim gabungan Ditreskrimsus dan BKSDA Maluku yang dipimpin Aipda Edy Tetelepta pun langsung bergerak menuju Pelabuhan Slamet Riyadi menunggu kedatangan KM Elisabeth II hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait untuk memelihatra ataupun memperdagangkan burung nuri tersebut.

Kemudian, Mama Wa dan barang bukti beserta dua saksi pun dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuataannya itu, Mama Wa telah melanggar Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI Nomor 5 Tahun 1990.

Sementara itu, Kompol Asmar Sena, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku mengungkapkan apabila nanti Mama Wa ditetapkan sebagai tersangka, maka ia bisa ditahan dengan ancaman hukuman yang berlaku.

"Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Pastinya jika pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dapat ditahan," jelas Asmar Sena.

Tags :
satwa dilindungi penyelundupan burung nuri maluku burung nuri
Writer:
Pos Terbaru
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25