Belangkas: Biota Laut Berdarah Biru yang Sudah Hidup Selama Ratusan Tahun

3 min read
2021-03-23 13:03:14
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Kepiting tapal kuda (Horshoe Crab) dikenal juga dengan sebutan mimi, belangkas, kepiting ladam, mintuno, dan kepiting bulan. Hewan ini memiliki nama latin Tachypleus gigas yang termasuk dalam anggota filum Arthropoda. Meskipun dikenal dengan sebutan crab atau kepiting, sebenarnya binatang ini tergolong ke dalam kelompok laba-laba purba yang juga diyakini sebagai satu-satunya wakil dari kelompok Xiphosurida yang masih hidup hingga saat ini. Hewan laut ini juga sering disebut fosil hidup karena telah ada di bumi selama lebih dari 200 juta tahun atau sebelum munculnya Dinosaurus.

Secara Ekologis, hewan ini biasanya hidup di perairan dangkal, yaitu kawasan payau dan mangrove, juga pantai selama musim bertelur (spawning season). Mereka juga menetap di laut dalam secara pasif dengan mengubur diri selama monsoon atau non-spawning season (Nugroho dkk, 2018).((Wardiatno, Yusli. 2020. Kebiasaan Makanan Belangkas, Tachypleus gigas (Muller, 1785) dan Carcinoscorpius ratundicauda (Latreille, 1802) di perairan pesisir Balikpapan, Kalimantan Timur. Bogor: JPSL IPB.))

Sebagian orang mengenal belangkas dengan sebutan "mimi" apabila ditemukan sendiri, dan "mimi mintuno" apabila ditemukan sepasang. Bagi nelayan di sekitar pantaipun sudah merupakan hal yang biasa ketika menemukan hewan ini, karena seringkali si "mimi mintuno" ini tak sengaja terjaring.

Perlindungan Belangkas


Belangkas memiliki peran penting secara ekologi dan ekonomi. Secara ekologi, hewan ini berperan sebagai bioturbator dan mengendalikan hewan bentik. Selain itu, dia juga berperan sebagai penyeimbang rantai makanan dan sumber protein bagi beberapa spesies burung pantai.((Berliana, Qorina Shinta. Kepiting Tapal Kuda Hewan Unik yang memilikibanyak manfaat. FPK UNAIR. [fpk.unair.ac.id/kepiting-tapal-kuda-hewan-air-unik-yang-memiliki-banyak-manfaat/]))

Salah satu keunikan yang dimiliki Belangkas adalah darah yang tidak mengandung Hemoglobin, melainkan mengandung Hemocyanin yang mengakibatkan warna darah menjadi biru. Darah belangkas juga mengandung unsur amebosit yang berfungsi sebagai pertahanan organisme untuk melawan patogen. Sedangkan, pada bagian cangkang selain mengandung chitosan juga dapat diolah menjadi aneka produk seperti lensa kontak, krim kulit, dan penambal luka jahitan di kepala.((Funkhouser, D. 2011. Crab love nest. Scientific American, Springer Nature America, Inc. https://www.scientificamerican.com/article/crab-love-nest/))

Baca juga: Dianggap Tidak Akan Terancam, Populasi Monpai Semakin Menurun

Ada tiga jenis belangkas yang umumnya dapat ditemukan di Indonesia, meskipun di beberapa perairan hanya ditemukan satu atau dua jenis saja.((Sumarmin, R., Razak, A., dan Fajri, M.I. 2017. Morfometri Kepiting Tapal Kuda Dari Daerah Sungai Nipah dan Air Bangis Sumatera Barat. Jurnal Biosains, 1(2):24-32.)) Ketiganya adalah belangkas besar (Tachypleus gigas), belangkas tiga duri (Tachypleus tridentatus), dan belangkas padi (Carcinoscorpius rotundicaud). Ketiga jenis belangkas tersebut ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dalam lingkup global, Botton et al. (2015) menjelaskan bahwa keberadaan ketiga spesies Asia dalam kategori IUCN adalah data deficient, yang menunjukkan bahwa diperlukan lebih banyak informasi tentang populasinya. Hewan ini merupakan primitive marine animal dan masuk dalam kategori rawan. Bahkan dalam “Red Date Book”, biota laut ini masuk dalam kategori jarang (rare).

Kasus Penyelundupan dan Perdagangan Illegal Belangkas di Indonesia




Pada bulan April 2017, penyelundupan belangkas sebanyak 300 ekor dengan tujuan Thailand berhasil digagalkan oleh Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Pada Februari 2019 sebanyak 7.000 ekor belangkas yang hendak diselundupkan ke Thailand juga digagalkan oleh TNI AL saat berpatroli di perairan Aceh Timur. Masih di bulan yang sama, ditemukan lagi penyelundupan 6.000 ekor belangkas di pelabuhan tikus Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, Riau dengan tujuan Malaysia.

Pada Oktober 2019, Direktorat Polisi Air Polda Riau juga menggagalkan penyelundupan 1.500 belangkas di daerah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, tujuan Malaysia. Para tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto pasal (55) 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Baca juga: Kenali 4 Jenis Ikan Belida yang Dilindungi

Pada Maret 2020, penyelundupan 416 ekor belangkas (Tachypleus gigas) terungkap di Dusun II, Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Penyelundupan ini berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Berlanjut pada Juni 2020, Ditreskrimsus Polda Riau kembali menggagalkan penyelundupan 195 ekor belangkas asal Riau menuju Malaysia.

Yang terbaru, pada Maret 2021 ini, seorang warga Jaringalus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara juga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena memiliki, memelihara, menyimpan, dan meniagakan belangkas. Dalam kasus ini, Tipidter Satreskrim Polres Langkat menyita sebanyak 42 belangkas dari rumah tersangka Y.

Butuh Optimalisasi Hukum dan Partisipasi yang bersifat Kolaboratif


Dikutip dari Mongabay, Analis Pesisir dan Biota Laut Investigator Zoo Indonesia, Tuti Aslan mengatakan, salah satu faktor masih maraknya penyelundupan disebabkan oleh hukuman yang kurang maksimal bagi pelaku. Jika pelakunya WNA, yang dikenakan hanya deportasi, dengan penegakan secara hukum yang diserahkan ke negara asal. Hal ini menunjukkan hukumnya kurang memberikan efek jera.  Dibutuhkan optimalisasi dan penegasan mulai dari proses penyelidikan hingga putusan pengadilan. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga diharapkan mampu menggandeng TNI AL dan kepolisian untuk memerangi penyelundupan biota laut Indonesia, tak terkecuali belangkas.

Peranan belangkas sangat vital bagi keseimbangan ekosistem, karena mereka juga mampu menguraikan sampah plastik di perairan. Pengembangan riset terhadap sebaran belangkas dan aturan hukum harus diperkuat untuk melindunginya dari ancaman kepunahan. Belangkas juga merupakan satwa laut purba yang masih tersebar di perairan Indonesia, sehingga menjadi tugas besar bagi semua pihak untuk turut melindungi keberadaannya.

Tags :
belangkas mimi Tachypleus gigas
Writer:
Pos Terbaru
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25