Polres Langkat Sita 42 Belangkas, Hanya 34 yang Bisa Dilepasliarkan

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara Seksi Wilayah II Stabat melepasliarkan 34 ekor belangkas (Tachypleus tridentatus). Puluhan hewan laut tersebut dilepasliarkan pada Sabtu (13/3/2021) di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut.
"Semoga saja belangkas yang dilepasliarkan itu bisa hidup dan bisa lestari di lokasi tersebut," ujar Herbert Aritonang, Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Sumut.
Seluruh belangkas yang dikembalikan ke alam itu merupakan hasil sitaan Tipidter Satreskrim Polres Langkat. Awalnya, ada 42 ekor yang disita pada Jumat (12/3/2021). Namun, hanya ada 34 yang hidup dan dapat dikembalikan ke alam.
Selain menyita puluhan belangkas, polisi juga menangkap seorang warga Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Y ditangkap karena memperjualbelikan hewan dilindungi.
"Y dan barang bukti dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Muhammad Said Husein.
Baca juga: Bukan Hanya Manusia, Satwa Liar Juga Bisa Alami ‘Mental Breakdown’
Husein memaparkan kasus perdagangan ilegal ini berhasil diungkap setelah ada masyarakat yang melaporkan. Ia juga menegaskan bahwa orang yang terbukti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi akan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, Doni Latuperisa, memberikan apresiasi kepada BKSDA Sumut SKW II Stabat yang melepasliarkan puluhan belangkas ini.
Menurutnya, upaya melindungi satwa dan menindak tegas pelaku perdagangan satwa dilindungi adalah hal yang harus didukung.
"Jangan sampai anak cucu kita nanti mengetahui belangkas hanya dari buku-buku saja dikarenakan mengalami kepunahan," imbuhnya.

Pelaku Jual Beli Belangkas Divonis 8 Bulan Penjara
31/05/23
Nelayan Penjual 180 Belangkas Jalani Proses Hukum
17/01/23
Dijaring Nelayan, 180 Ekor Belangkas Berhasil Diamankan
31/08/22
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Puluhan Belangkas ke Luar Negeri
04/04/22
Belangkas: Biota Laut Berdarah Biru yang Sudah Hidup Selama Ratusan Tahun
23/03/21
Polres Langkat Sita 42 Belangkas, Hanya 34 yang Bisa Dilepasliarkan
17/03/21
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
