Polres Langkat Sita 42 Belangkas, Hanya 34 yang Bisa Dilepasliarkan

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara Seksi Wilayah II Stabat melepasliarkan 34 ekor belangkas (Tachypleus tridentatus). Puluhan hewan laut tersebut dilepasliarkan pada Sabtu (13/3/2021) di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut.
"Semoga saja belangkas yang dilepasliarkan itu bisa hidup dan bisa lestari di lokasi tersebut," ujar Herbert Aritonang, Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Sumut.
Seluruh belangkas yang dikembalikan ke alam itu merupakan hasil sitaan Tipidter Satreskrim Polres Langkat. Awalnya, ada 42 ekor yang disita pada Jumat (12/3/2021). Namun, hanya ada 34 yang hidup dan dapat dikembalikan ke alam.
Selain menyita puluhan belangkas, polisi juga menangkap seorang warga Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Y ditangkap karena memperjualbelikan hewan dilindungi.
"Y dan barang bukti dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Muhammad Said Husein.
Baca juga: Bukan Hanya Manusia, Satwa Liar Juga Bisa Alami ‘Mental Breakdown’
Husein memaparkan kasus perdagangan ilegal ini berhasil diungkap setelah ada masyarakat yang melaporkan. Ia juga menegaskan bahwa orang yang terbukti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi akan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, Doni Latuperisa, memberikan apresiasi kepada BKSDA Sumut SKW II Stabat yang melepasliarkan puluhan belangkas ini.
Menurutnya, upaya melindungi satwa dan menindak tegas pelaku perdagangan satwa dilindungi adalah hal yang harus didukung.
"Jangan sampai anak cucu kita nanti mengetahui belangkas hanya dari buku-buku saja dikarenakan mengalami kepunahan," imbuhnya.

Pelaku Jual Beli Belangkas Divonis 8 Bulan Penjara
31/05/23
Nelayan Penjual 180 Belangkas Jalani Proses Hukum
17/01/23
Dijaring Nelayan, 180 Ekor Belangkas Berhasil Diamankan
31/08/22
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Puluhan Belangkas ke Luar Negeri
04/04/22
Belangkas: Biota Laut Berdarah Biru yang Sudah Hidup Selama Ratusan Tahun
23/03/21
Polres Langkat Sita 42 Belangkas, Hanya 34 yang Bisa Dilepasliarkan
17/03/21
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
