Belasan Burung Dilindungi Disita Petugas Gabungan di Ambon

Gardaanimalia.com - Zona Maritim wilayah timur bersama Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam melaksanakan Operasi Keamanan dan Keselamatan Laut tepatnya di sekitar Perairan Teluk Ambon pada Rabu (30/6/2021). Dilansir dari laman Tribun-Maluku, operasi ini dilakukan dalam rangka Operasi Trisula II-21 yang bertujuan untuk meminimalisir gangguan dan keamanan yang sering terjadi pada kapal-kapal di sekitar Teluk Ambon serta untuk menjaga pengangkutan TSL dan hasil SDA lainnya di kapal-kapal barang/tangker.
Dalam operasi ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa satwa liar yang dilindungi yaitu satu ekor nuri kepala hitam (Lorius Lory), tiga ekor nuri maluku (Eos Bornea), tiga ekor kakatua koki (Cacatua Galerita), tiga ekor kakatua maluku (Cacatua Moluccensis), dan dua ekor kucica kampung (Copsychus Saularis).
Baca juga: Tawarkan Satwa Dilindungi di Facebook, 2 Warga Yogyakarta Ditangkap
Satwa-satwa yang telah diamankan diserahkan kepada petugas BKSDA Maluku untuk dirawat dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya. Saat ini, satwa-satwa tersebut berada di Kandang Transit Passo untuk dikarantina dan direhabilitasi untuk mengembalikan sifat liarnya.
Dari keterangan yang diberikan kepada petugas diketahui, burung-burung endemik tersebut dibeli dari seseorang secara online di grup Facebook dengan sistem COD. Petugas telah memberi peringatan keras kepada ABK yang diketahui sebagai pemilik satwa untuk tidak mengulangi perbuatan menangkap, memelihara dan membawa satwa yang dilindungi.
Operasi yang berlangsung selama enam jam ini merupakan operasi gabungan yang diikuti beberapa personil dan staf dicantaranya personil Bakamla Zona Maritim Wilayah Timur, personil Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Ambon.

Penyelundupan 18 Nuri Kepala Hitam Digagalkan BKSDA Maluku
24/09/24
Banyak Beredar di Facebook, 4 Nuri juga Ditemukan di Dalam Kapal
21/08/24
Tiga Nuri Dilindungi Diamankan dari KM Tatamailau
20/06/24
Tampak Stres, Burung Paruh Bengkok Bakal Dikarantina
10/10/23
Dicurigai Milik Penumpang, Dua Nuri Kepala Hitam Diamankan
12/09/23
Kuskus Bertotol Acap Dijual Bebas di Manokwari
21/03/23
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
