Kuskus Bertotol Acap Dijual Bebas di Manokwari

Gardaanimalia.com - Sebuah kota pesisir Manokwari dinilai oleh BBKSDA Papua Barat sebagai pasar perdagangan satwa liar dilindungi.
Plh. Kepala Bidang KSDA Wilayah II Manokwari BBKSDA Papua Barat Gerard Wamaer menyebut, terutama kasturi kepala-hitam yang didatangkan dari Pulau Numfor, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.
"Peminat satwa burung di Manokwari sangat banyak. Makanya dari Numfor dikirim ke sini," kata Gerard kepada TribunPapuaBarat, Senin (20/3/2023).
Oleh karena itu, BBKSDA Papua Barat terus menjalin hubungan kerja sama secara berkesinambungan dengan BBKSDA Papua.
Kerja sama yang dilakukan, lanjut Gerard, tujuannya adalah untuk mengawasi peredaran satwa lindung di pasar gelap pada kedua wilayah itu.
Tak hanya kerja sama dengan BKSDA, Ia mengatakan bahwa mereka juga bersinergi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Manokwari.
"Itu upaya pencegahan kita dalam tahun ini. Sambil terus mengedukasi masyarakat tentang jenis satwa dilindungi," tutur Gerard.
Kuskus Berstatus Dilindungi
Bahkan, kata Gerard, pihaknya acap kali temukan masyarakat menjual kuskus bertotol (Spilocuscus) secara bebas di Manokwari.
Padahal, mengacu pada peraturan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kuskus dan nuri adalah satwa lindung.
Dalam kerja itu, BKSDA berupaya lakukan metode persuasif kepada warga. "Kita coba pendekatan terus dengan masyarakat yang jual kuskus di pinggir jalan itu," ungkapnya.
Adapun wilayah kerja KSDA Wilayah II Manokwari BBKSDA Papua Barat, di antaranya Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan Fakfak.
Mengingat sumber daya manusia terbatas dan wilayah kerja yang luas, Gerard harap, khususnya masyarakat adat dapat terlibat dalam pengawasan satwa dilindungi.
"Kita belum tahu satwa yang dilindungi yang dijual di Manokwari ini akan dipasarkan ke mana lagi, atau hanya di Manokwari," ujarnya.
Perlu diketahui, saat ini BBKSDA Papua Barat menaungi Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
01/11/24
Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara
23/10/24
Sebanyak 6.514 Burung Gagal Diselundupkan ke Tangerang
17/10/24
Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika
14/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
