BKSDA dan Warga Tangkap 60 Ekor Buaya, Sebanyak Dua Ekor Mati

Gardaanimalia.com - Selama satu bulan terakhir, tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan telah berhasil mengevakuasi 60 ekor buaya muara yang lepas dari penangkaran di Kabupaten Banyu Asin.
Upaya pencarian puluhan satwa liar tersebut dilakukan bersama Komunitas Reptil dan masyarakat sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang turut membantu.
Kepala BKSDA Sumatera Selatan, Ujang Wisnu Barata mengatakan, bahwa dari sejumlah buaya yang berhasil diamankan, dua ekor di antaranya telah mati.
"Kondisi sekarang sampai dengan hari ini sudah mengevakuasi 60 ekor buaya dan 2 ekor mati. Hingga saat ini kita bawa ke Punti Kayu (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Sumatera Selatan," jelasnya kepada wartawan, Selasa (17/5).
Ujang Wisnu mengatakan, usai upaya pencarian selama sebulan, pihaknya akan terus menindaklanjuti apabila ada masyarakat yang melaporkan atau menginformasikan terkait penemuan satwa.
Hal itu akan tetap dilakukan pihak BKSDA Sumatera Selatan, baik temuan buaya muara yang terjadi di sekitar permukiman maupun di sekitar lokasi penangkaran.
Menurut penuturan Ujang Wisnu, tim masih akan melakukan pencarian di badan sungai dan juga tetap menerima laporan masyarakat.
Pada berita sebelumnya diketahui, bahwa sekitar 82 ekor buaya muara (Crocodylus porosus) lepas dari penangkaran di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Talang Kelapa pada April lalu.
Satwa liar dilindungi tersebut lepas lantaran air di lokasi penangkaran milik PD Budiman meluap akibat hujan deras yang mengguyur Banyuasin dan sekitarnya pada Senin (11/4) malam.
Saat itu, Kepala BKSDA Sumatera Selatan, Ujang Wisnu mengonfirmasi, bahwa semua jenis satwa liar yang keluar dari penangkaran adalah buaya muara.
Dirinya mengungkapkan, satwa liar yang lepas itu merupakan anakan dengan perkiraan panjang 1,5 meter sampai 1,8 meter.
"Hitungan pastinya belum tahu, perkiraan saja 82 ekor buaya muara yang lepas," tutur Kepala BKSDA Sumatera Selatan tersebut pada Rabu (13/4).
Crocodylus porosus adalah satwa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Satwa langka tersebut juga masuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Saat ini, status konservasi Crocodylus porosus dalam daftar merah lembaga internasional untuk konservasi alam atau IUCN (International Union for Conservation of Nature) adalah Least concern.
Artinya, spesies dengan tingkat risiko rendah. Di mana kategori tersebut diberikan untuk spesies yang telah dievaluasi, tetapi tidak masuk ke dalam kategori mana pun.

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
14/04/25
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
21/02/25
Diduga Terkam Warga, Buaya 5 Meter Ditangkap di Banten
24/10/24
Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan
14/10/24
Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi
13/10/24
Muncul di Sungai, Buaya di Sungai Wailela Ditembak Aparat
13/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
