BKSDA Lepasliarkan Elang Langka Hingga Perkutut Jawa

3 min read
2022-08-12 16:45:51
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Puluhan satwa liar, di antaranya burung elang brontok telah dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Buluh Cina, Kampar Riau, Rabu (10/8).

Pelepasan satwa ke habitatnya tersebut dilaksanakan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, dalam rangka Hari Konservasi Alam Nasional 2022.

Kepala BBKSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan, mengatakan semua satwa berasal dari masyarakat. "Seluruhnya satwa ini dari warga," ujarnya, Kamis (11/8).

Adapun satwa yang dikembalikan ke alam liar, yaitu seekor burung elang brontok (Nisaetus cirrhatus), dan seekor baning coklat (Manouria emys).

Kemudian, dua ekor kuya batok alias kura-kura batok (Cuora amboinensis), dan tiga puluh ekor burung perkutut jawa (Zebra dove).

Genman menyebut, penyerahan satwa liar yang dilakukan warga tak terpisah dari upaya sosialisasi yang sudah ditunaikan oleh para petugas BKSDA.

"Satwa yang diserahkan masyarakat itu tidak lepas dari upaya sosialisasi yang dilakukan petugas BBKSDA Riau di lapangan," ungkapnya.

Selain itu, BKSDA juga menanam bibit pohon gaharu, trembesi dan durian di pinggir Danau Tanjung Putus yang berada dalam kawasan TWA Buluh Cina.

Kegiatan turut dihadiri oleh ninik mamak Desa Buluh Cina, Kepala Desa Buluh Cina, Danramil, dan masyarakat Desa Buluh Cina.

Genman berharap, semua kegiatan itu dapat membangkitkan semangat untuk memulihkan alam secara bersama-sama, demi masyarakat sejahtera.

Elang brontok dan baning coklat adalah satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Perlindungan terhadap satwa tersebut juga diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tags :
elang brontok burung elang burung perkutut baning coklat kura-kura kaki gajah kura-kura batok kuya batok
Writer: