BKSDA Lepasliarkan Ribuan Satwa Termasuk Macan Akar

Dina Shifana
3 min read
2022-12-29 15:04:41
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Ribuan satwa liar dilindungi berhasil dilepasliarkan BKSDA Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Bengkulu, di antaranya macan akar.

Angka ini merupakan catatan pelepasliaran sejak awal tahun hingga Desember 2022 dari enam kabupaten di wilayah Bengkulu.

Kepala SKW I BKSDA Bengkulu Said Jauhari melalui Kepala Unit Polhut di Rejang Lebong, Reza Alfitriansyah menyebutkan beragam jenis satwa yang telah dilepasliarkan.

Di antaranya meliputi anak penyu, trenggiling, dan macan akar atau kucing hutan. Selain itu terdapat pula ular sanca, buaya muara, dan burung cica daun.


Satwa Liar Dilepas di Banyak Titik Lokasi


"Satwa yang dilepasliarkan ini terhitung mulai Januari hingga akhir Desember 2022," sebut Reza, Selasa (27/12).

Dengan lokasi pelepasan, yaitu di TWA Air Hitam Kabupaten Mukomuko, Cagar Alam Air Rami Mukomuko, dan TWA Bukit Kaba di Rejang Lebong.

Ia menjelaskan, 25.136 ekor tukik yang dilepaskan merupakan hasil penangkaran Kelompok Pemuda Pemudi Penggiat Alam dan Lingkungan Hidup (KP3ALH) di Air Hitam Kabupaten Mukomuko.

Telur-telur penyu yang ditangkarkan kelompok ini didapat dari kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Air Hitam.

Kontribusi lainnya juga datang dari Kelompok Masyarakat Peduli Penyu (KMPP) Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko.

Masih masuk dalam kawasan desa penyangga TWA Air Hitam, kelompok ini turut andil dalam usaha penangkaran dan pelepasliaran penyu.

TWA Bukit Kaba Rejang Lebong juga menjadi lokasi lepas liar jenis satwa lainnya. Beberapa satwa tersebut adalah tiga ekor trenggiling, kukang, macan akar, ular sanca kembang, dan burung cica daun masing-masing berjumlah satu ekor.

Sementara seekor buaya muara (Crocodylus porosus) dilepas liar di Cagar Alam Air Rami Mukomuko.

"Selain hasil penangkaran, satwa yang kita kembalikan ke habitatnya ini juga berasal dari serahan masyarakat. Serta satu ekor lagi jenis buaya muara merupakan tangkapan atau relokasi yang kita lakukan di lapangan," jelas Reza.

Reza pun mengimbau masyarakat Provinsi Bengkulu agar tidak melakukan perdagangan satwa liar dilindungi. Karena jika hal tersebut diketahui petugas, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi hukum.

Tags :
satwa liar Trenggiling satwa dilindungi penyu kucing hutan macan akar
Writer: Dina Shifana
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25