BKSDA Lepasliarkan Ribuan Satwa Termasuk Macan Akar

Dina Shifana
3 min read
2022-12-29 15:04:41
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Ribuan satwa liar dilindungi berhasil dilepasliarkan BKSDA Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Bengkulu, di antaranya macan akar.

Angka ini merupakan catatan pelepasliaran sejak awal tahun hingga Desember 2022 dari enam kabupaten di wilayah Bengkulu.

Kepala SKW I BKSDA Bengkulu Said Jauhari melalui Kepala Unit Polhut di Rejang Lebong, Reza Alfitriansyah menyebutkan beragam jenis satwa yang telah dilepasliarkan.

Di antaranya meliputi anak penyu, trenggiling, dan macan akar atau kucing hutan. Selain itu terdapat pula ular sanca, buaya muara, dan burung cica daun.


Satwa Liar Dilepas di Banyak Titik Lokasi


"Satwa yang dilepasliarkan ini terhitung mulai Januari hingga akhir Desember 2022," sebut Reza, Selasa (27/12).

Dengan lokasi pelepasan, yaitu di TWA Air Hitam Kabupaten Mukomuko, Cagar Alam Air Rami Mukomuko, dan TWA Bukit Kaba di Rejang Lebong.

Ia menjelaskan, 25.136 ekor tukik yang dilepaskan merupakan hasil penangkaran Kelompok Pemuda Pemudi Penggiat Alam dan Lingkungan Hidup (KP3ALH) di Air Hitam Kabupaten Mukomuko.

Telur-telur penyu yang ditangkarkan kelompok ini didapat dari kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Air Hitam.

Kontribusi lainnya juga datang dari Kelompok Masyarakat Peduli Penyu (KMPP) Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko.

Masih masuk dalam kawasan desa penyangga TWA Air Hitam, kelompok ini turut andil dalam usaha penangkaran dan pelepasliaran penyu.

TWA Bukit Kaba Rejang Lebong juga menjadi lokasi lepas liar jenis satwa lainnya. Beberapa satwa tersebut adalah tiga ekor trenggiling, kukang, macan akar, ular sanca kembang, dan burung cica daun masing-masing berjumlah satu ekor.

Sementara seekor buaya muara (Crocodylus porosus) dilepas liar di Cagar Alam Air Rami Mukomuko.

"Selain hasil penangkaran, satwa yang kita kembalikan ke habitatnya ini juga berasal dari serahan masyarakat. Serta satu ekor lagi jenis buaya muara merupakan tangkapan atau relokasi yang kita lakukan di lapangan," jelas Reza.

Reza pun mengimbau masyarakat Provinsi Bengkulu agar tidak melakukan perdagangan satwa liar dilindungi. Karena jika hal tersebut diketahui petugas, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi hukum.

Tags :
satwa liar Trenggiling satwa dilindungi penyu kucing hutan macan akar
Writer: Dina Shifana