Dua Beruang Madu Terkena Jerat, Satu Terpaksa Diamputasi

Gardaanimalia.com - Seekor beruang madu betina berhasil dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), usai mendapat perawatan medis.
Sebelumnya, dua beruang ditemukan terjerat kawat sling di areal kebun PT Mitra Sejati (Eks PT Rudimack), Dusun Pancasila, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Kedua satwa bernama ilmiah Helarctos malayanus tersebut ditemukan pada lokasi berbeda. Beruang pertama berjenis kelamin jantan dan beruang kedua memiliki jenis kelamin betina.
Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat mengatakan ditemukannya beruang madu itu bermula dari aduan masyarakat setempat.
Mengetahui hal tersebut, petugas tim gabungan segera menyambangi lokasi dan melakukan penyelamatan pada Rabu (1/2/2023).
Tim gabungan terdiri dari petugas BBKSDA Sumut, Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC), BTNGL, VESSWIC, dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP).
"Kita lakukan pembiusan. Kemudian memotong jerat yang melilit kaki beruang itu," ungkap Andoko, Minggu (5/2/2023).
Kaki Beruang Madu Jantan Membengkak
Petugas lalu melakukan observasi makro. Kaki kiri depan yang terkena jerat kawat sling tampak membengkak, kuku jari lepas, dan telapak kaki depan mengelupas.
Dari hasil proses observasi yang dilakukan dokter hewan, satwa tersebut merupakan jantan yang diperkirakan memasuki usia 7 tahun. Berat badan mencapai 50 kilogram dengan suhu 41,5 derajat celcius.
"Karena kondisi makro yang terlihat banyak luka-luka, beruang tersebut dibawa ke Pusat Rehabilitasi Orang Utan dan Primata OIC/SRA di Desa Bukit Mas Besitang".
Melalui akun Instagram BTNGL, disebutkan bahwa kaki beruang jantan tersebut terpaksa diamputasi karena telah membusuk.
Berjarak Satu Kilometer, Beruang Madu Betina juga Terkena Jerat
Saat melakukan penyelamatan pertama, pihak BKSDA mendapatkan informasi bahwa ada beruang lain yang ikut terjerat di lokasi yang hanya berjarak 1 kilometer dari titik pertama.
Petugas BBKSDA Sumut kembali melakukan pembiusan dan pemotongan jerat kawat sling di kaki kanan beruang ini sekira pukul 16.00 WIB.
Diperkirakan beruang madu ini masih berumur 3 tahun dengan berat badan 30 kilogram. Satwa liar itu diketahui berjenis kelamin betina.
Setelah menjalani observasi makro dan pengobatan, luka luar dinilai tidak terlalu membahayakan. Petugas memutuskan beruang betina langsung dilepasliarkan di kawasan TNGL dekat lokasi temuan.
Andoko menambahkan, lokasi perkebunan PT Mitra Sejati sangat berdekatan dengan kawasan hutan TNGL. Oleh karenanya sering ditemukan terjadi konflik satwa, baik orangutan maupun gajah.
Helarctos malayanus termasuk salah satu satwa dilindungi. Ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hal itu juga tercatat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
