Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Dua Cica Daun Besar Diamankan di Bandara YIA

317
×

Dua Cica Daun Besar Diamankan di Bandara YIA

Share this article
Ilustrasi Chloropsis sonnerati. | Foto: Doug Janson/Wikipedia
Ilustrasi Chloropsis sonnerati. | Foto: Doug Janson/Wikipedia

Gardaanimalia.com Dua ekor burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati) berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan dari kota Balikpapan ke Bandara Yogyakarta International Airport oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina Yogyakarta Karman menjelaskan, dua burung tersebut ditemukan ketika pesawat sedang dalam penerbangan. Pengamanan satwa liar ini terjadi pada Juli 2024.

“Pramugari melihat sesuatu yang janggal sehingga ditanyakan penumpang itu, ternyata membawa burung,” kata dia kepada Antara, Rabu (14/8/2024).

Dua cica daun besar itu dimasukkan ke dalam botol plastik bekas air mineral di dalam kabin pesawat. Bagian bawah botol tempat menyimpan burung dipotong dan disumpat oleh kaus kaki.

Botol lalu disimpan di tas dengan resleting terbuka.

Penyelundupan ini terbongkar setelah seorang pramugari merasa curiga dengan gerak-gerik penumpang dan mendengar kicauan burung di kabin pesawat.

Pramugari pun menanyakan kepada penumpang, dan benar bahwa penumpang itu membawa burung dilindungi.

Akhirnya, pramugari melapor temuan itu kepada co-pilot Pelita Air.

“Co-pilot lalu lapor ke petugas ground handling dan saat sampai di bawah langsung diamankan,” ujar Karman.

Kedua burung tersebut, menurut penuturan Karman, adalah koleksi pribadi dan tidak dilengkapi dokumen.

Setelah dinyatakan negatif flu burung, dua cica daun besar diserahkan ke BKSDA Yogyakarta dan dititipkan di Gembira Loka Zoo. Penyerahan dari pihak Karantina kepada BKSDA dilaksanakan pada Rabu (7/8/2024).

Ancaman bagi Cica Daun Besar

Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Yogyakarta Dian Banjar Agung menjelaskan, cica daun besar tersebut untuk sementara dititipkan di kebun binatang.

“Burung tersebut berasal dari Kalimantan, tidak bisa dilepasliarkan di Jawa. Harus kembali ke Kalimantan,” kata dia.

Chloropsis sonnerati merupakan termasuk dalam jenis pengicau. Ia termasuk salah satu satwa dilindungi berdasarkan ketentuan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dalam IUCN Red List, ia berstatus endangered atau terancam punah.

Populasinya menurun dengan amat cepat karena tingkat penangkapan yang tinggi untuk memasok perdagangan burung sangkar.

Diduga, tingkat penurunannya ini melampaui 50 persen dalam sepuluh tahun terakhir.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments