Tiga Tahun Terakhir, 30 Kasus Perdagangan Satwa Liar Diungkap di Yogyakarta

Aditya
3 min read
2024-05-16 16:29:24
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta mencatat ada 30 kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang melibatkan 12 tersangka dalam tiga tahun terakhir.

Diketahui, mayoritas tersangka menggunakan media sosial sebagai tempat mereka melakukan perdagangan ilegal tersebut.

"Modusnya itu jual beli via online," kata Kepala BKSDA Yogyakarta Lukita Awang Nistyantara, Selasa (14/5/2024) mengutip Tribun Jogja.

Satwa yang dipasarkan termasuk landak, burung nuri, dan buaya.

"Mereka rata-rata memasarkan satwa liar dari Cilacap, Semarang, dan Yogyakarta," sambung Lukita.

Saat ini, semua tersangka sedang menjalani proses hukum. Seluruhnya dijerat karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Proses pengungkapan perdagangan satwa dilindungi ini merupakan kerja sama antara BKSDA Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, pihaknya memiliki tim khusus untuk melakukan investigasi terhadap perdagangan satwa liar dilindungi.

"Kami ada tim sendiri memantau kemungkinan peredaran melalui internet, media sosial, dan lainnya. Kami ada tim yang fokus masalah itu (perdagangan satwa liar dilindungi)," katanya.

Karena responsif terhadap perdagangan satwa dilindungi, Polresta Yogyakarta mendapatkan penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa (14/5/2024). Penghargaan diterima oleh Polresta Yogyakarta di Gembira Loka Zoo.

Puluhan Ribu Satwa Liar Diperdagangkan


Jumlah 30 kasus yang diungkap di Yogyakarta selama tiga tahun ke belakang merupakan sebagian kecil dari total perdagangan satwa liar dilindungi yang terjadi di media sosial.

Garda Animalia mencatat 34.493 ekor satwa diperjualbelikan di Facebook dalam rentang 2021 hingga 2023. Dengan rincian 10.096 ekor satwa pada 2021, 15.490 ekor satwa pada 2022, dan 8.907 ekor satwa pada 2023. Puluhan ribu satwa ini meliputi 137 spesies dilindungi.

Dari puluhan ribu satwa tersebut, spesies yang paling banyak diperjualbelikan adalah kasturi kepala-hitam (Lorius lory) sebanyak 27 persen, nuri bayan (Eclectus roratus) sebanyak 11 persen, dan betet biasa (Psittacula alexandri) sebanyak 9 persen.

Beberapa spesies lain yang banyak diperjualbelikan adalah perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), nuri maluku (Eos bornea), kasturi ternate (Lorius garrulus), dan serindit melayu (Loriculus galgulus).

Tags :
bksda yogyakarta Polresta Yogyakarta satwa liar dilindungi perdagangan online perdagangan daring
Writer: Aditya