Gardaanimalia.com – Dua ekor orangutan dilepasliarkan di Taman Nasional Betung Kerihun Danau Sentarum (TNBKDS), Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu (28/7/2024) pekan lalu.
Pelepasliaran tersebut tepatnya dilakukan di Sungai Jepala Lala yang merupakan bagian dari Sub-DAS Mendalam. Lokasi ini berada di bawah pengelolaan Resort Nanga Hovat, Balai Besar TNBKDS.
Proses pelepasliaran dilakukan oleh pihak BKSDA Kalimantan Barat beserta pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat sekitar.
Pelepasliaran ini adalah yang ke-14 kalinya di TNBKDS sejak 2017.
Sungai Jepala Lala dipilih sebagai lokasi lepas liar karena daerah ini menyediakan seluruh kebutuhan orangutan, termasuk pakan, ruang, sumber air, dan tutupan hutan.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat Wiwied Widodo menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pelepasliaran.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam membantu upaya pelepasliaran kedua orangutan ini,” kata Wiwied, mengutip Antara.
Wiwied juga menyampaikan bahwa pelepasliaran orangutan menuntut sumber daya dan dana yang tinggi. Oleh karena itu, ia menekankan agar masyarakat tidak memelihara primata tersebut di dalam kandang.
Melalui Rehabilitasi Panjang
Diketahui bahwa kedua primata endemik Kalimantan bernama ilmiah Pongo pygmaeus tersebut adalah hasil penyelamatan dari warga.
Orangutan pertama diselamatkan dari masyarakat pada 2020 di Kabupaten Mempawah. Yang kedua diselamatkan di Kabupaten Melawi.
Kemudian, keduanya dibawa ke Sekolah Hutan Tembak, pusat rehabilitasi orangutan yang dikelola oleh Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang (YPOS).
Mereka menjalani proses rehabilitasi selama tiga sampai empat tahun. Tujuannya adalah agar satwa memiliki sifat liarnya kembali.
Setelah melalui proses rehabilitasi, kedua primata dilindungi tersebut dinyatakan siap lepas liar.
Mereka memiliki kemampuan lokomosi yang baik, mengenal berbagai jenis pakan, serta memiliki keterampilan membuat sarang dan merenovasi sarang lama.
Keduanya berusia delapan tahun ketika dilepasliarkan.