Terdakwa Perdagangan Orangutan Diadili di PN Medan

Gardaanimalia.com - Dua terdakwa penyelundupan orangutan sumatera (Pongo abelii) di Aceh diadili secara virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/1/2024) sore.
Terdakwa pertama adalah Reza Heryadi alias Ica (34), warga Dusun Muda Usaha, Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Perkaranya tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan dengan nomor 2505/Pid.B/LH/2023/PN Mdn.
Dalam berkas terpisah dengan nomor perkara 2506/Pid.B/LH/2023/PN Mdn, terdakwa kedua adalah Ramadhani alias Dani alias Bolang (37). Ia merupakan warga Dusun Makmur Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang menjelaskan tentang kronologi penangkapan kedua terdakwa dalam dakwaannya.
Tim Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara mendapatkan informasi pengiriman anak orangutan dari Kota Langsa menuju Kota Medan, Selasa, 26 September 2023.
Kemudian, tim bersama BKSDA Sumatra Utara segera melakukan pengamanan terhadap Reza Heryadi di Jalan Sisingamangaraja Km 6 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Terdakwa Reza Heryadi ditemukan membawa dua ekor anak orangutan. Dia ditangkap pada Rabu (27/9/2023) pukul 03.30 WIB.
Selain mengevakuasi kedua satwa, tim juga mengamankan satu unit mobil Kijang Innova putih dengan nomor polisi BK 1935 FF, dua kandang transfer berwarna hitam dan biru, serta satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Upah Tiga Juta Mengangkut Satwa Langka Terancam Bui
Ketika menjalani pemeriksaan, Reza Heryadi mengaku diminta mengangkut satwa oleh terdakwa Ramadhani.
"Terdakwa Reza Heryadi alias Ica menerangkan bahwa yang menyuruhnya membawa dua ekor anak orangutan tersebut adalah Ramadhani alias Dani alias Bolang dengan upah sebesar Rp3.000.000," catat Febrina.
Tim Ditreskrimsus kemudian segera menangkap Ramadhani pada Kamis (28/9/2023) pukul 04.15 WIB, satu hari setelah menangkap Reza Heryadi.
Tim juga menyita satu unit telepon genggam dan uang sebesar Rp115.000 sebagai barang bukti. Ramadhani kemudian dibawa ke Mapolda Sumatra Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Saat ini, kedua anak orangutan sumatera yang berstatus dilindungi negara telah diserahkan kepada pihak BKSDA Sumatra Utara.
Karena perbuatan terdakwa, keduanya dijerat dengan pidana Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera
19/03/25
Serukan Perlindungan, 4 Satwa jadi Maskot Kampanye dalam Parade
19/08/24
Bayi Orangutan: Penghuni Baru di Cagar Alam Jantho
24/07/24
Upaya Perdagangan Mawas Sumatera: Satwa Dimasukkan ke dalam Tas
20/07/24
Orangutan Terseret Banjir di Aceh, Tubuhnya Luka-Luka
24/05/24
FATWA: Orangutan Juga Merantau
28/03/24
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
