Terdakwa Perdagangan Orangutan Diadili di PN Medan

Aditya
3 min read
2024-01-18 09:51:17
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Dua terdakwa penyelundupan orangutan sumatera (Pongo abelii) di Aceh diadili secara virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/1/2024) sore.

Terdakwa pertama adalah Reza Heryadi alias Ica (34), warga Dusun Muda Usaha, Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

Perkaranya tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan dengan nomor 2505/Pid.B/LH/2023/PN Mdn.

Dalam berkas terpisah dengan nomor perkara 2506/Pid.B/LH/2023/PN Mdn, terdakwa kedua adalah Ramadhani alias Dani alias Bolang (37). Ia merupakan warga Dusun Makmur Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang menjelaskan tentang kronologi penangkapan kedua terdakwa dalam dakwaannya.

Tim Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara mendapatkan informasi pengiriman anak orangutan dari Kota Langsa menuju Kota Medan, Selasa, 26 September 2023.

Kemudian, tim bersama BKSDA Sumatra Utara segera melakukan pengamanan terhadap Reza Heryadi di Jalan Sisingamangaraja Km 6 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Terdakwa Reza Heryadi ditemukan membawa dua ekor anak orangutan. Dia ditangkap pada Rabu (27/9/2023) pukul 03.30 WIB.

Selain mengevakuasi kedua satwa, tim juga mengamankan satu unit mobil Kijang Innova putih dengan nomor polisi BK 1935 FF, dua kandang transfer berwarna hitam dan biru, serta satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Upah Tiga Juta Mengangkut Satwa Langka Terancam Bui


Ketika menjalani pemeriksaan, Reza Heryadi mengaku diminta mengangkut satwa oleh terdakwa Ramadhani.

"Terdakwa Reza Heryadi alias Ica menerangkan bahwa yang menyuruhnya membawa dua ekor anak orangutan tersebut adalah Ramadhani alias Dani alias Bolang dengan upah sebesar Rp3.000.000," catat Febrina.

Tim Ditreskrimsus kemudian segera menangkap Ramadhani pada Kamis (28/9/2023) pukul 04.15 WIB, satu hari setelah menangkap Reza Heryadi.

Tim juga menyita satu unit telepon genggam dan uang sebesar Rp115.000 sebagai barang bukti. Ramadhani kemudian dibawa ke Mapolda Sumatra Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Saat ini, kedua anak orangutan sumatera yang berstatus dilindungi negara telah diserahkan kepada pihak BKSDA Sumatra Utara.

Karena perbuatan terdakwa, keduanya dijerat dengan pidana Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Tags :
orangutan sumatera pongo abelii Pengadilan Negeri Medan penyelundupan orangutan
Writer: Aditya