Terdakwa Perdagangan Orangutan Diadili di PN Medan

Aditya
3 min read
2024-01-18 09:51:17
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Dua terdakwa penyelundupan orangutan sumatera (Pongo abelii) di Aceh diadili secara virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/1/2024) sore.

Terdakwa pertama adalah Reza Heryadi alias Ica (34), warga Dusun Muda Usaha, Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

Perkaranya tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan dengan nomor 2505/Pid.B/LH/2023/PN Mdn.

Dalam berkas terpisah dengan nomor perkara 2506/Pid.B/LH/2023/PN Mdn, terdakwa kedua adalah Ramadhani alias Dani alias Bolang (37). Ia merupakan warga Dusun Makmur Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang menjelaskan tentang kronologi penangkapan kedua terdakwa dalam dakwaannya.

Tim Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara mendapatkan informasi pengiriman anak orangutan dari Kota Langsa menuju Kota Medan, Selasa, 26 September 2023.

Kemudian, tim bersama BKSDA Sumatra Utara segera melakukan pengamanan terhadap Reza Heryadi di Jalan Sisingamangaraja Km 6 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Terdakwa Reza Heryadi ditemukan membawa dua ekor anak orangutan. Dia ditangkap pada Rabu (27/9/2023) pukul 03.30 WIB.

Selain mengevakuasi kedua satwa, tim juga mengamankan satu unit mobil Kijang Innova putih dengan nomor polisi BK 1935 FF, dua kandang transfer berwarna hitam dan biru, serta satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Upah Tiga Juta Mengangkut Satwa Langka Terancam Bui


Ketika menjalani pemeriksaan, Reza Heryadi mengaku diminta mengangkut satwa oleh terdakwa Ramadhani.

"Terdakwa Reza Heryadi alias Ica menerangkan bahwa yang menyuruhnya membawa dua ekor anak orangutan tersebut adalah Ramadhani alias Dani alias Bolang dengan upah sebesar Rp3.000.000," catat Febrina.

Tim Ditreskrimsus kemudian segera menangkap Ramadhani pada Kamis (28/9/2023) pukul 04.15 WIB, satu hari setelah menangkap Reza Heryadi.

Tim juga menyita satu unit telepon genggam dan uang sebesar Rp115.000 sebagai barang bukti. Ramadhani kemudian dibawa ke Mapolda Sumatra Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Saat ini, kedua anak orangutan sumatera yang berstatus dilindungi negara telah diserahkan kepada pihak BKSDA Sumatra Utara.

Karena perbuatan terdakwa, keduanya dijerat dengan pidana Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Tags :
orangutan sumatera pongo abelii Pengadilan Negeri Medan penyelundupan orangutan
Writer: Aditya
Pos Terbaru
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25