Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Geledah KM Leuser, BKSDA Maluku Temukan Opsetan Tanduk Rusa

864
×

Geledah KM Leuser, BKSDA Maluku Temukan Opsetan Tanduk Rusa

Share this article
Tanduk rusa timor yang diamankan oleh BKSDA Maluku. | Sumber: BKSDA Maluku
Tanduk rusa timor yang diamankan oleh BKSDA Maluku. | Sumber: BKSDA Maluku

Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku amankan dua opsetan tanduk rusa dari Kapal Motor (KM) Leuser, pada Selasa (2/7/2024).

Kepada Garda Animalia, Polhut BKSDA Maluku Johnny P. Syaranamual membeberkan bahwa tanduk rusa tersebut berasal dari satwa dilindungi, yaitu rusa timor (Rusa timorensis).

Petugas Polhut menemukan opsetan atau awetan satwa dilindungi tersebut di timbunan barang Dek 3 Tengah KM Leuser yang baru bersandar di Pelabuhan Yos Soedarso, Ambon.

Temuan opsetan itu terungkap ketika petugas melakukan giat pengamanan dan pengawasan secara langsung di kapal motor yang baru tiba dari Merauke.

Namun, menurut Johnny, dalam pengungkapan tersebut tidak ditemukan pelakunya. “Tidak diketahui pemiliknya. Karena ditaruh di tumpukan barang di lorong,” ujarnya, Senin (8/7/2024).

Dia juga menjelaskan bahwa opsetan rusa timor tersebut diperkirakan untuk hiasan. Sementara, Ia mengaku tidak tahu berapa harga opsetan tersebut dijual.

“Mungkin untuk hiasan. Kalau nilai jual tidak tahu,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Sinergitas Amankan Tanduk Rusa

Pengamanan awetan satwa dilindungi tersebut merupakan hasil koordinasi antara pihak BKSDA Maluku dengan para pihak terkait.

Para pihak yang dimaksud adalah Kepala Kantor Pelni Kota Ambon, Kepala Ops Pelni, anggota Polsek KPYS, anggota Intel Kodam XVI Pattimura, anggota Marinir Yonmarhanlan Ambon, anggota KSOP, dan Mualim l.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Johnny lewat rilis mereka di Instagram resmi BKSDA Maluku, yaitu @bksda_maluku, pada Minggu (7/7/2024).

Usai diamankan, petugas segera menyerahkan barang bukti tersebut ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk penanganan lebih lanjut.

Johnny menambahkan bahwa sebelumnya juga pernah terjadi peristiwa serupa. Ketika itu, barang bukti diamankan. Lokasi temuan di atas kapal dan tangga naik ke kapal.

Rusa timorensis merupakan satwa dilindungi. Perlindungan itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dna Satwa yang Dilindungi.

Selain itu, rusa timor juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments