Geledah KM Leuser, BKSDA Maluku Temukan Opsetan Tanduk Rusa

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku amankan dua opsetan tanduk rusa dari Kapal Motor (KM) Leuser, pada Selasa (2/7/2024).
Kepada Garda Animalia, Polhut BKSDA Maluku Johnny P. Syaranamual membeberkan bahwa tanduk rusa tersebut berasal dari satwa dilindungi, yaitu rusa timor (Rusa timorensis).
Petugas Polhut menemukan opsetan atau awetan satwa dilindungi tersebut di timbunan barang Dek 3 Tengah KM Leuser yang baru bersandar di Pelabuhan Yos Soedarso, Ambon.
Temuan opsetan itu terungkap ketika petugas melakukan giat pengamanan dan pengawasan secara langsung di kapal motor yang baru tiba dari Merauke.
Namun, menurut Johnny, dalam pengungkapan tersebut tidak ditemukan pelakunya. "Tidak diketahui pemiliknya. Karena ditaruh di tumpukan barang di lorong," ujarnya, Senin (8/7/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa opsetan rusa timor tersebut diperkirakan untuk hiasan. Sementara, Ia mengaku tidak tahu berapa harga opsetan tersebut dijual.
"Mungkin untuk hiasan. Kalau nilai jual tidak tahu," tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Sinergitas Amankan Tanduk Rusa
Pengamanan awetan satwa dilindungi tersebut merupakan hasil koordinasi antara pihak BKSDA Maluku dengan para pihak terkait.
Para pihak yang dimaksud adalah Kepala Kantor Pelni Kota Ambon, Kepala Ops Pelni, anggota Polsek KPYS, anggota Intel Kodam XVI Pattimura, anggota Marinir Yonmarhanlan Ambon, anggota KSOP, dan Mualim l.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Johnny lewat rilis mereka di Instagram resmi BKSDA Maluku, yaitu @bksda_maluku, pada Minggu (7/7/2024).
Usai diamankan, petugas segera menyerahkan barang bukti tersebut ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk penanganan lebih lanjut.
Johnny menambahkan bahwa sebelumnya juga pernah terjadi peristiwa serupa. Ketika itu, barang bukti diamankan. Lokasi temuan di atas kapal dan tangga naik ke kapal.
Rusa timorensis merupakan satwa dilindungi. Perlindungan itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dna Satwa yang Dilindungi.
Selain itu, rusa timor juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
07/02/25
Tiga Pemburu Dibekuk karena Selundupkan 10 Rusa Timor
10/09/24
Opsetan Tanduk Rusa Timor Diamankan dari Penumpang KM Dobonsolo
10/09/24
Tak Penuhi Dokumen, 162 Kilogram Daging Rusa Timor Dimusnahkan
16/08/24
Geledah KM Leuser, BKSDA Maluku Temukan Opsetan Tanduk Rusa
08/07/24
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
