Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Diungkap Polda Sumut

3 min read
2019-02-27 14:43:44
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.

 



Gardaanimalia.com - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara mengamankan 16 ekor burung dilindungi dari jaringan perdagangan satwa di Medan, Sumatera Utara pada Selasa (26/2).

Burung-burung yang berhasil diamankan berupa 5 ekor Burung Kakatua raja, 5 ekor Kasturi raja, seekor Kakatua jambul kuning, 3 ekor anakan Kasuari gelambir ganda dan seekor Burung Enggang papan. Sebagian jenis burung berasal dari kawasan Maluku dan Papua, sedangkan burung Enggang papan merupakan burung endemik Sumatera Utara.

Direktur Dirkrimsus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ronny Samtana mengatakan bahwa pengamanan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sebuah rumah yang didalamnya terdapat satwa-satwa dilindungi.

Menindaklanjutinya, Petugas Polda Sumut dibantu Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut kemudian mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penyelidikan. Ditemukan belasan ekor satwa dilindungi dari seorang warga berinisial AA (28) warga Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mabar Lingkungan I, Kota Medan Deli. Sedangkan pemilik satwa dilindungi berinisial R (37) kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak berada di rumah saat penangkapan.

"Inisial R adalah pelaku lama dari peredaran burung langka di Sumut. Kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap inisial R," ujar Rony dikutip dari VOA Indonesia (26/2/2019).

Keduanya ditangkap dikarenakan tidak memiliki kewenangan untuk memelihara ataupun memperjualbelikan satwa dilindungi dari pihak yang berwenang. Diduga belasan burung-burung tersebut akan diperjualbelikan keluar wilayah Sumut bahkan sampai keluar negeri.

Pihak kepolisian kini sedang melakukan pengembangan kasus lebih lanjut tentang jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut. "Sepertinya peredaran satwa ini melibatkan jaringan besar. Kami masih mencari tahu darimana pelaku mendapatkan burung-burung tersebut," ungkapnya.

Rony juga menduga bahwa wilayah Sumatera Utara bukan hanya menjadi sumber satwa langka, tetapi menjadi wilayah tujuan peredaran satwa dan wilayah transit untuk perdagangan satwa langka di Indonesia.

Sementara itu, BBKSDA Sumut berencana menitipkan seluruh satwa ke Lembaga Konservasi untuk dilakukan upaya rehabilitasi dan pelepasliaran. Koordinasi dengan BKSDA Maluku dan BKSDA Papua juga akan dilakukan untuk proses pelepasliaran burung-burung dari kawasan Timur.

Pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Tags :
kakatua jambul kuning medan kasuari sumut kakatua raja kasturi raja
Writer:
Pos Terbaru
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Edukasi
20/05/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25