Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Diungkap Polda Sumut

Gardaanimalia.com - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara mengamankan 16 ekor burung dilindungi dari jaringan perdagangan satwa di Medan, Sumatera Utara pada Selasa (26/2).
Burung-burung yang berhasil diamankan berupa 5 ekor Burung Kakatua raja, 5 ekor Kasturi raja, seekor Kakatua jambul kuning, 3 ekor anakan Kasuari gelambir ganda dan seekor Burung Enggang papan. Sebagian jenis burung berasal dari kawasan Maluku dan Papua, sedangkan burung Enggang papan merupakan burung endemik Sumatera Utara.
Direktur Dirkrimsus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ronny Samtana mengatakan bahwa pengamanan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sebuah rumah yang didalamnya terdapat satwa-satwa dilindungi.
Menindaklanjutinya, Petugas Polda Sumut dibantu Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut kemudian mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penyelidikan. Ditemukan belasan ekor satwa dilindungi dari seorang warga berinisial AA (28) warga Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mabar Lingkungan I, Kota Medan Deli. Sedangkan pemilik satwa dilindungi berinisial R (37) kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak berada di rumah saat penangkapan.
"Inisial R adalah pelaku lama dari peredaran burung langka di Sumut. Kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap inisial R," ujar Rony dikutip dari VOA Indonesia (26/2/2019).
Keduanya ditangkap dikarenakan tidak memiliki kewenangan untuk memelihara ataupun memperjualbelikan satwa dilindungi dari pihak yang berwenang. Diduga belasan burung-burung tersebut akan diperjualbelikan keluar wilayah Sumut bahkan sampai keluar negeri.
Pihak kepolisian kini sedang melakukan pengembangan kasus lebih lanjut tentang jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut. "Sepertinya peredaran satwa ini melibatkan jaringan besar. Kami masih mencari tahu darimana pelaku mendapatkan burung-burung tersebut," ungkapnya.
Rony juga menduga bahwa wilayah Sumatera Utara bukan hanya menjadi sumber satwa langka, tetapi menjadi wilayah tujuan peredaran satwa dan wilayah transit untuk perdagangan satwa langka di Indonesia.
Sementara itu, BBKSDA Sumut berencana menitipkan seluruh satwa ke Lembaga Konservasi untuk dilakukan upaya rehabilitasi dan pelepasliaran. Koordinasi dengan BKSDA Maluku dan BKSDA Papua juga akan dilakukan untuk proses pelepasliaran burung-burung dari kawasan Timur.
Pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Ferdinand Mengaku Sering Jual Satwa Dilindungi ke Thailand
18/06/24
Tujuh Burung Dilindungi Diamankan di Tanjung Priok
28/03/24
Digerebek Petugas, Kakatua dan Nuri Disita di Sulawesi Tenggara
26/10/23
Polresta Yogyakarta Ringkus Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi
23/07/23
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
