Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Jual 187 Cica Daun Besar, BB Dibekuk Petugas

273
×

Jual 187 Cica Daun Besar, BB Dibekuk Petugas

Share this article
Ilustrasi burung cica daun besar atau yang dikenal dengan nama cucak hijau (Chloropsis sonnerati). | Foto: Melindra12/Wikimedia Commons
Ilustrasi burung cica daun besar atau yang dikenal dengan nama cucak hijau (Chloropsis sonnerati). | Foto: Melindra12/Wikimedia Commons

Gardaanimalia.com – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama BKSDA Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan penjualan 187 ekor burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati), Rabu (28/8/2024) lalu.

Ratusan burung itu diamankan petugas di Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kaltara.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto mengatakan, pengungkapan ini berasal dari informasi dugaan adanya jual beli satwa dilindungi di Tarakan.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di sebuah ruko milik tersangka berinisial BB (35).

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satwa dilindungi yakni burung cucak hijau (cica daun besar) sebanyak 187 ekor,” ucap Hary saat rilis pers, Kamis (29/8/2024).

Hary juga mengatakan, BB yang merupakan warga Kota Surabaya, Jawa Timur yang memiliki ruko di Tarakan.

Tersangka menjadikan ruko itu sebagai tempat untuk jual beli satwa secara konvensional dan juga melalui media sosial.

“Pelaku banyak memasarkan burung cucak hijau di Surabaya, Jawa Timur. Untuk cucak hijau berjenis leher kuning dijual pada kisaran harga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per ekor, sedangkan cucak hijau berleher hitam dijual Rp400 ribu per ekor,” terangnya.

Tersangka pun mengaku, dalam sebulan dapat menjual kurang lebih 500 ekor burung cucak hijau dengan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Keuntungan dari hasil penjualan, pelaku bisa mendapatkan Rp150 juta dengan menjual setidaknya 500 ekor burung cucak hijau per bulan,” sambungnya.

Cica Daun Besar yang Mulai Langka

Polda Kaltara bersama BKSDA Kaltim menggelar press release kasus jual beli 187 burung cucak hijau di Tarakan. | Foto: Instagram Polda Kaltara
Polda Kaltara bersama BKSDA Kaltim menggelar press release kasus jual beli 187 burung cucak hijau. | Foto: Instagram Polda Kaltara

Atas perbuatannya, tersangka BB dikenakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun sanksi pidananya berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Hary juga menambahkan, bahwa burung cica daun besar tersebut biasanya dapat ditemukan di Kabupaten Malinau, Tana Tidung, dan Bulungan.

Namun, perlu diketahui bahwa burung yang juga dikenal dengan nama cucak hijau tersebut kini sudah mulai langka.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli satwa dilindungi dan bersama-sama menjaga kelestarian alam.

“Burung cucak hijau ini sangat dilindungi dan juga langka, karenanya harus kita jaga kelestariannya demi masa depan anak cucu dan keseimbangan alam,” pungkas Hary.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments