Tertangkap sebelum Diedarkan, 21 Cica Daun Diamankan Petugas

Gardaanimalia.com – Tim gabungan operasi peredaran satwa liar dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SPTN Wilayah I Surakarta bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra serta Kepolisian Resor Klaten berhasil mengamankan pelaku perdagangan satwa liar dilindungi di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (6/8/2024).
Petugas sukses mengamankan terduga pelaku berinisial S (32) saat sedang melakukan perdagangan satwa liar dilindungi pada 6 Agustus 2024.
Dari tangan S, polisi mengamankan barang bukti, yaitu 21 ekor burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati).
"Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 21 ekor burung cica daun besar dalam keadaan hidup," tulis Balai Gakkum KLHK dalam rilisnya, Senin (12/8/2024).
Diamankan pula 50 kandang ombyokan untuk transit burung, 5 kandang satuan, 5 kotak pengiriman burung, serta satu unit ponsel pintar warna abu-abu.
Penangkapan bermula dari laporan yang diterima Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra pada Senin (5/8/2024).
Laporan menyebut, terdapat aktivitas pengiriman satwa liar di Dusun Demakijo, Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Selanjutnya, petugas menelusuri laporan tersebut. Setelah mendapatkan kebenaran informasi, penangkapan dilakukan pada 6 Agustus 2024.
Petugas akhirnya sukses mengamankan burung cica daun besar di lokasi.
Tim operasi kemudian menanyakan kelengkapan dokumen satwa liar tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, puluhan cica daun besar itu tidak memiliki dokumen.
Pelaku berinisial S beserta barang bukti kemudian diamankan ke kantor Kepolisian Resor Klaten di Jetak Kidul, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Petugas akan Selidiki Pelaku Lain
S akan disangkakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.
Ancaman pidana terhadap pelaku adalah penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak dua milyar lima ratus juta rupiah.
Kepala Seksi Wilayah II Balik Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Agus Mardiyanto mengatakan bahwa pemeriksaan awal terhadap pelaku sudah dilakukan.
Saat ini S telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya mengaku akan menyelidiki para pelaku lain yang terlibat dalam peredaran satwa tersebut.
Sementara, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin mengatakan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan berat.
"Kami akan mengusut tuntas kasus ini sampai kepada dalang dibalik perdagangan satwa liar ini”, ujar Taqiuddin.

Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan
04/03/25
Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
01/11/24
Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara
23/10/24
Jual 187 Cica Daun Besar, BB Dibekuk Petugas
01/09/24
Dua Cica Daun Besar Diamankan di Bandara YIA
17/08/24
Tertangkap sebelum Diedarkan, 21 Cica Daun Diamankan Petugas
15/08/24
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
