Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Tertangkap sebelum Diedarkan, 21 Cica Daun Diamankan Petugas

1052
×

Tertangkap sebelum Diedarkan, 21 Cica Daun Diamankan Petugas

Share this article
Ilustrasi cica daun besar (Chloropsis sonnerati). | Foto: Melindra12/Wikimedia Commons
Ilustrasi cica daun besar (Chloropsis sonnerati). | Foto: Melindra12/Wikimedia Commons

Gardaanimalia.com – Tim gabungan operasi peredaran satwa liar dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SPTN Wilayah I Surakarta bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra serta Kepolisian Resor Klaten berhasil mengamankan pelaku perdagangan satwa liar dilindungi di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (6/8/2024).

Petugas sukses mengamankan terduga pelaku berinisial S (32) saat sedang melakukan perdagangan satwa liar dilindungi pada 6 Agustus 2024. 

Dari tangan S, polisi mengamankan barang bukti, yaitu 21 ekor burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati).

“Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 21 ekor burung cica daun besar dalam keadaan hidup,” tulis Balai Gakkum KLHK dalam rilisnya, Senin (12/8/2024).

Diamankan pula 50 kandang ombyokan untuk transit burung, 5 kandang satuan, 5 kotak pengiriman burung, serta satu unit ponsel pintar warna abu-abu.

Penangkapan bermula dari laporan yang diterima Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra pada Senin (5/8/2024).

Laporan menyebut, terdapat aktivitas pengiriman satwa liar di Dusun Demakijo, Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Selanjutnya, petugas menelusuri laporan tersebut. Setelah mendapatkan kebenaran informasi, penangkapan dilakukan pada 6 Agustus 2024.

Petugas akhirnya sukses mengamankan burung cica daun besar di lokasi.

Tim operasi kemudian menanyakan kelengkapan dokumen satwa liar tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, puluhan cica daun besar itu tidak memiliki dokumen.

Pelaku berinisial S beserta barang bukti kemudian diamankan ke kantor Kepolisian Resor Klaten di Jetak Kidul, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Petugas akan Selidiki Pelaku Lain

S akan disangkakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.

Ancaman pidana terhadap pelaku adalah penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak dua milyar lima ratus juta rupiah.

Kepala Seksi Wilayah II Balik Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Agus Mardiyanto mengatakan bahwa pemeriksaan awal terhadap pelaku sudah dilakukan.

Saat ini S telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya mengaku akan menyelidiki para pelaku lain yang terlibat dalam peredaran satwa tersebut.

Sementara, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin mengatakan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan berat.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini sampai kepada dalang dibalik perdagangan satwa liar ini”, ujar Taqiuddin.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments