Jual Burung Kakatua dan Cucak Ijo, Pelaku Terancam Pidana

Gardaanimalia.com - Burung kakatua dan cucak hijau yang dijual secara online kini telah diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Jawa Barat Wilayah I Serang.
Satwa dilindungi dengan jumlah satu ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dan seekor cucak hijau atau cica daun besar (Chloropsis sonnerati) itumerupakan hasil tangkapan Ditreskrimsus Polda Banten.
Barang bukti satwa langka tersebut diamankan oleh pihak Polda Banten bersamaan dengan dilakukannya penangkapan terhadap dua orang pelaku di wilayah Merak pada 12 Januari 2022.
Kedua pelaku dengan inisial RHF (45) dan J (26) tersebut saat ini tengah diproses oleh pihak Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus penjualan kakatua jambul kuning dan cucak hijau itu bermula dari informasi yang disampaikan oleh warga, kemudian langsung ditindaklanjuti Polda Banten dengan menangkap dua orang tersebut.
“Kedua tersangka saling kenal dan berasal dari kelurahan Mekarsari, Merak, Cilegon,” ungkap Andre Ginsong, Kepala BKSDA Serang saat ditemui di Kantor BKSDA Serang, Banten, Jumat (14/1) dilansir dari Antaranews.
Ia juga mengatakan bahwa belum mengetahui secara pasti terkait sudah berapa lama kedua pelaku itu menjalankan modus dalam sistem penjualan satwa dilindungi secara online.
Hal tersebut dikarenakan pada waktu ini para pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Sehingga, lanjut Andre, ia belum bisa memastikan terkait itu.
“Modus penjualan secara online, di mana ancaman terhadap pelaku ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yaitu Pasal 21 ayat (24) diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” imbuhnya.
Selain dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, status perlindungan kakatua jambul kuning dan cucak hijau juga diatur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
