Jual Burung Kakatua dan Cucak Ijo, Pelaku Terancam Pidana

Gardaanimalia.com - Burung kakatua dan cucak hijau yang dijual secara online kini telah diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Jawa Barat Wilayah I Serang.
Satwa dilindungi dengan jumlah satu ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dan seekor cucak hijau atau cica daun besar (Chloropsis sonnerati) itumerupakan hasil tangkapan Ditreskrimsus Polda Banten.
Barang bukti satwa langka tersebut diamankan oleh pihak Polda Banten bersamaan dengan dilakukannya penangkapan terhadap dua orang pelaku di wilayah Merak pada 12 Januari 2022.
Kedua pelaku dengan inisial RHF (45) dan J (26) tersebut saat ini tengah diproses oleh pihak Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus penjualan kakatua jambul kuning dan cucak hijau itu bermula dari informasi yang disampaikan oleh warga, kemudian langsung ditindaklanjuti Polda Banten dengan menangkap dua orang tersebut.
“Kedua tersangka saling kenal dan berasal dari kelurahan Mekarsari, Merak, Cilegon,” ungkap Andre Ginsong, Kepala BKSDA Serang saat ditemui di Kantor BKSDA Serang, Banten, Jumat (14/1) dilansir dari Antaranews.
Ia juga mengatakan bahwa belum mengetahui secara pasti terkait sudah berapa lama kedua pelaku itu menjalankan modus dalam sistem penjualan satwa dilindungi secara online.
Hal tersebut dikarenakan pada waktu ini para pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Sehingga, lanjut Andre, ia belum bisa memastikan terkait itu.
“Modus penjualan secara online, di mana ancaman terhadap pelaku ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yaitu Pasal 21 ayat (24) diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” imbuhnya.
Selain dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, status perlindungan kakatua jambul kuning dan cucak hijau juga diatur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
06/03/25
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
04/03/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
