Jual Sisik Trenggiling, Dua Orang Pelaku Ditangkap Polres Tanggamus

Gardaanimalia.com, Lampung - Karena membawa dan memperjualbelikan sisik trenggiling, dua orang pelaku berinisial HS (33) dan SR (45) ditangkap Tim Gabungan Polres Tanggamus dan Tim Reaksi Cepat Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) pada Selasa (13/11).
Kejadian ini berawal ketika HS yang berprofesi sebagai tukang ojek sedang melintas di Jalan Umbul Waluh dalam, kawasan hutan lindung register 39B terletak di Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus, Lampung diberhentikan oleh petugas. HS diberhentikan oleh petugas karena membawa barang bawaan yang mencurigakan. Ketika diperiksa ternyata benar pelaku membawa sisik trenggiling kering seberat 6,5 ons yang sisimpan dalam plastik hitam di dalam sebuah tas.
Pelaku HS mengaku bahwa sisik trenggiling itu milik SR warga Dusun Taman Sari Pekon Tugurejo, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat. HS mengatakan ia hanya bertugas mengantarkan barang tersebut pada seseorang yang bernama Gun di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.
"Saya membawa sisik trenggiling ini dibayar Rp. 300 ribu untuk dikirim ke Tanggamus," ujar HS.
Petugas kemudian menyuruh HS untuk menghubungi SR agar datang ke lokasi, dari situ keduanya kemudian diamankan oleh pihak Kepolisian.
“Kedua pelaku diamankan pada Selasa tanggal 13 November 2018, sekitar pukul 13.00 Wib,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus, Minggu (18/11).
Pihak Kepolisian Tanggamus juga akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait penampung sisik trenggiling yang bernama Gun.
“Penampung sisik trenggiling tersebut merupakan warga Kabupaten Pringsewu yang mengontrak kios di Kecamatan Ulu Belu, namun saat pemeriksaan baik di Ulu Belu maupun Pringsewu, dia telah melarikan diri dan ditetapkan DPO,” terang Edi.
Saat ditangkap oleh petugas, SR mengatakan bahwa sisik trenggiling tersebut ia dapatkan dari hasil membeli pada warga. "Saya beli seharga Rp. 100 ribu per-onsnya, rencana dijual kembali seharga Rp. 150 ribu per-ons," ujar SR. Dia juga mengaku bahwa ini sudah kelima kalinya ia berjualan sisik trenggiling, "Sejak tahun 2016 sudah 5 kali menjual sisik trenggiling kepada penampung di Ulu Belu", sambungnya.
Kedua pelaku mengaku bahwa tidak tahu menahu sama sekali tentang status perlindungan satwa trenggiling. Tapi kini mereka berdua sudah tahu dan menyesal melakukan perbuatannya.
“Sebelumnya tidak tau kalo dilarang, untuk sekarang sudah, kami sangat menyesal dan akan mempertanggungjawabkan di mata hukum walaupun jujur kami merupakan tulang punggung keluarga,” tutup kedua pelaku.
Atas perbuatannya, Kedua pelaku kini dijerat Pasal 21 jo. Pasal 40 Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal ini menetapkan siapapun dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati. Barang siapa yang melakukan akan diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.
Sumber : Medinaslampungnews.com, kupastuntas.co

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Dari Medan menuju Jakarta, Dihentikan di Bakauheni
24/10/24
Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Bening Lobster di Lampung
21/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
