Jual Sisik Trenggiling, Dua Orang Pelaku Ditangkap Polres Tanggamus

3 min read
2018-11-19 11:26:22
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com, Lampung - Karena membawa dan memperjualbelikan sisik trenggiling, dua orang pelaku berinisial HS (33) dan SR (45) ditangkap Tim Gabungan Polres Tanggamus dan Tim Reaksi Cepat Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) pada Selasa (13/11).

Kejadian ini berawal ketika HS yang berprofesi sebagai tukang ojek sedang melintas di Jalan Umbul Waluh dalam, kawasan hutan lindung register 39B terletak di Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus, Lampung diberhentikan oleh petugas. HS diberhentikan oleh petugas karena membawa barang bawaan yang mencurigakan. Ketika diperiksa ternyata benar pelaku membawa sisik trenggiling kering seberat 6,5 ons yang sisimpan dalam plastik hitam di dalam sebuah tas.

Pelaku HS mengaku bahwa sisik trenggiling itu milik SR warga Dusun Taman Sari Pekon Tugurejo, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat. HS mengatakan ia hanya bertugas mengantarkan barang tersebut pada seseorang yang bernama Gun di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.

"Saya membawa sisik trenggiling ini dibayar Rp. 300 ribu untuk dikirim ke Tanggamus," ujar HS.

Petugas kemudian menyuruh HS untuk menghubungi SR agar datang ke lokasi, dari situ keduanya kemudian diamankan oleh pihak Kepolisian.

“Kedua pelaku diamankan pada Selasa tanggal 13 November 2018, sekitar pukul 13.00 Wib,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus, Minggu (18/11).

Pihak Kepolisian Tanggamus juga akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait penampung sisik trenggiling yang bernama Gun.

“Penampung sisik trenggiling tersebut merupakan warga Kabupaten Pringsewu yang mengontrak kios di Kecamatan Ulu Belu, namun saat pemeriksaan baik di Ulu Belu maupun Pringsewu, dia telah melarikan diri dan ditetapkan DPO,” terang Edi.

Saat ditangkap oleh petugas, SR mengatakan bahwa sisik trenggiling tersebut ia dapatkan dari hasil membeli pada warga. "Saya beli seharga Rp. 100 ribu per-onsnya, rencana dijual kembali seharga Rp. 150 ribu per-ons," ujar SR. Dia juga mengaku bahwa ini sudah kelima kalinya ia berjualan sisik trenggiling, "Sejak tahun 2016 sudah 5 kali menjual sisik trenggiling kepada penampung di Ulu Belu", sambungnya.

Kedua pelaku mengaku bahwa tidak tahu menahu sama sekali tentang status perlindungan satwa trenggiling. Tapi kini mereka berdua sudah tahu dan menyesal melakukan perbuatannya.

“Sebelumnya tidak tau kalo dilarang, untuk sekarang sudah, kami sangat menyesal dan akan mempertanggungjawabkan di mata hukum walaupun jujur kami merupakan tulang punggung keluarga,” tutup kedua pelaku.

Atas perbuatannya, Kedua pelaku kini dijerat Pasal 21 jo. Pasal 40 Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal ini menetapkan siapapun dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati. Barang siapa yang melakukan akan diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.

Sumber : Medinaslampungnews.com, kupastuntas.co

Tags :
Lampung Trenggiling sisik trenggiling
Writer:
Pos Terbaru
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Liputan Khusus
25/03/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Berita
25/03/25