Komplotan Pelaku Perdagangan Cula Badak Ditangkap Petugas

Gardaanimalia, Lampung - Berencana menjual cula badak dengan harga fantastis, enam orang pelaku perdagangan cula badak berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Reaksi Cepat (TRC) Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) dan Polda Lampung di Hotel Sempana Lima Kecamatan Krui, Kabupaten Pesisir Barat pada Senin (26/11) malam.
Enam orang pelaku berinisial DMS (48), AS (35), N (34), EF (36), S (39) yang merupakan warga Kaur, Bengkulu dan AK (55) yang merupakan warga Tanggamus berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 buah cula badak sumatera seberat 200 gram berdiameter 28 cm, sebuah telepon genggam, dan satu unit mobil avanza milik pelaku.
Seorang oknum Babinsa Koramil 03/KT Kodim 0408 Bengkulu Selatan yang ikut membantu perdagangan cula badak sumatera Berinisial Sertu MM juga ikut ditangkap. Kini Sertu MM sudah diamankan di Intel Korem 043/Garuda Hitam Lampung.
Penangkapan pelaku perdagangan cula badak ini bermula ketika petugas menjebak pelaku dengan menyamar sebagai pembeli. "Penangkapan ini berawal dari penyamaran tim yang berpura-pura ingin membeli cula badak sumatera kepada salah satu pelaku," kata Kepala Satuan Tugas Polisi Kehutanan BBTNBBS Penata Tingkat I, Agus Hartono, Selasa (28/11/2018) seperti dilansir dari Kompas.com.
Petugas lalu melakukan transaksi cula tersebut dengan pelaku di Hotel Sempana Lima, cula tersebut ditawarkan dengan harga Rp. 4 miliar. "Begitu cula muncul, lalu kami melakukan penindakan pada para pelaku," ujar Agus.
Setelah ditelusuri, cula badak ini diduga dimiliki oleh pelaku berinisial M yang merupakan warga Kaur, Provinsi Bengkulu yang saat ini masih belum tertangkap. "Kami masih mengejar satu pelaku lagi, yaitu M yang diduga merupakan pemilik cula badak ini," Tambahnya lagi.
Kini petugas akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kasus perdagangan cula badak ini.
Referensi : Kompas, Republika

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Dari Medan menuju Jakarta, Dihentikan di Bakauheni
24/10/24
Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Bening Lobster di Lampung
21/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
