Kukang Jawa Berhasil Kembali ke Habitat

Gardaanimalia.com - Tim Wildlife Rescue Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat berhasil melepasliarkan seekor kukang jawa.
Primata yang berstatus dilindungi tersebut dilepasliarkan di kawasan konservasi Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Salah seorang Tim Wildlife Rescue BBKSDA Jawa Barat Mamat mengonfirmasi hal itu. Diketahui, pelepasliaran berlangsung pada Rabu (25/10/2023) lalu.
"Jadi, dikembalikan ke alamnya. Lokasi pelepasliaran ini ada di Taman Buru Masigit Kareumbi," paparnya.
Mamat juga mengungkapkan bahwa satwa endemik atau yang hanya dapat ditemukan di Pulau Jawa itu merupakan hasil penyerahan dari masyarakat.
"Kami melakukan pelepasliaran kukang, penyerahan masyarakat," ujarnya melalui keterangan yang diterima pada Minggu (29/10/2023).
Dia menjelaskan, kukang jawa tersebut diserahkan oleh seorang warga Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat bernama Dani.
"Awalnya dia tangkap dari pohon depan rumahnya. Kemudian, dia telepon KSDA Jawa Barat maka kami langsung evakuasi ke sana," jelasnya, dalam keterangan tertulis.
Setelah temuan itu diserahkan ke BBKSDA Jawa Barat, pihak BKSDA pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan satwa primata tersebut.
Selanjutnya, usai kukang jawa dipastikan dalam keadaan sehat, satwa bernama ilmiah Nycticebus javanicus itu langsung dikembalilkan ke alam.
"Kami langsung evakuasi ke sana dan kami lepas liarkan karena kondisi satwa tersebut dalam kondisi sehat dan liar," sebut Mamat.
Sementara, Kepala BBKSDA Jawa Barat Irawan Asaad menyampaikan bahwa kukang jawa merupakan jenis satwa liar dan imbau warga agar tak memeliharanya.
Ia berharap warga yang menemukan satwa liar agar tak memelihara dan memburunya. Akan lebih baik, temuan tersebut diserahkan kepada pihak BKSDA.
"Satwa liar, bukan untuk dipelihara, bukan untuk diperjualbelikan, bukan untuk dirawat di rumah. Satwa liar bertempat di alam," tegas Irawan Asaad.
Nycticebus javanicus berstatus dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Diduga Kabur, Seekor Merak Diselamatkan di Bandung
04/09/24
Jual Satwa Dilindungi, Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi
03/09/24
Lima Owa Jawa Pulang ke Gunung Puntang
18/08/24
Belasan Satwa Dilepasliarkan di Sanggabuana
26/06/24
Jejak Karnivor Besar Terlacak di Gua dan Lokasi Konflik
07/06/24
Dokter Hewan Komentari Masuknya Monyet ke Desa di Sukabumi
06/06/24
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
