Lembaga Internasional Soroti Penjualan Satwa Liar Ilegal di Bali

Gardaanimalia.com - Sebuah video menunjukkan perdagangan monyet dan kukang secara ilegal terjadi di Pasar Burung Satria, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Video itu direkam oleh People for the Ethical Treatment of Animals (PETA), lembaga internasional yang aktif mengampanyekan hak-hak satwa.
Dalam rilis resminya pada Selasa (6/6/2023), PETA mendesak penegak hukum dan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk selidiki jual beli ilegal ini. PETA meminta agar pelaku diberi tuntutan yang setimpal.
Tercatat pula dalam rilis, kukang yang diperdagangkan berada dalam kandang kecil yang kering tanpa air minum, dengan kondisi kebersihan memprihatinkan.
PETA menekankan bahwa kukang termasuk hewan dilindungi yang tidak boleh diperjualbelikan. Selain itu, memasukkan monyet ke Bali adalah tindakan ilegal karena ancaman rabies.
"PETA mendesak pihak berwenang untuk menghentikan para pedagang satwa liar ilegal ini sekali dan selamanya," tegas PETA Senior Vice President Jason Baker, Selasa (6/6/2023) dikutip dari detikBali.
Kasus Jual Beli Satwa Ilegal Bukan Pertama Kali
Jason sebut, ini adalah kasus jual beli satwa liar ilegal yang ketiga ditemukan di Pasar Satria. Sebelumnya, kios yang sama di pasar itu pernah tertangkap basah jual monyet ekor panjang pada Januari 2022.
Lalu, hewan bernama ilmiah Macaca fascicularis yang diperdagangkan itu pun disita oleh petugas. Kendati begitu, kata Jason, pemilik kios hanya diberi peringatan dan diminta berjanji untuk tidak menjual satwa liar lagi.
Jason menilai peringatan tidak efektif. Pihak berwenang tidak lakukan tindakan yang dapat halangi jual beli satwa liar.
"Kenyataannya monyet yang didatangkan secara ilegal ini masih saja diperdagangkan lagi dan lagi," lanjut Jason. Ketika bayi monyet ditangkap di habitat, para pemburu kerap bunuh induk dari bayi itu.
Jason juga imbau seluruh orang untuk tidak membeli satwa liar maupun dukung kegiatan perdagangan hewan liar.
"Jika Anda melihat hewan dijual secara ilegal, hubungi pihak berwenang setempat," tutup Jason dalam keterangan tertulis itu.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
