Masih Dianggap Hama, Burung Dilindungi Disita di Namlea

Aditya
3 min read
2024-06-04 16:18:21
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sejumlah 19 ekor burung dilindungi berhasil diamankan dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Pengamanan tersebut dilakukan oleh Balai Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Namlea dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

Burung-burung tersebut meliputi 13 ekor nuri maluku (Eos bornea) dan 6 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus). Seluruhnya ditemukan di dalam kapal Feri Wayangan yang melayani rute Ambon-Namlea setiap hari.

Sayangnya, pelaku penyelundupan satwa dilindungi itu tidak ditemukan.

"Satwa dibawa oleh buruh dan tidak ada yang mengakui memiliki burung tersebut," terang Polisi Hutan BKSDA Maluku Kacuk Seto Purwanto kepada Garda Animalia, Selasa (4/6/2024).

Belum ada kabar lebih lanjut, kata Seto, mengenai proses pencarian pelaku penyelundupan tersebut.

Saat ini, seluruh burung telah berada di kandang Stasiun Konservasi Satwa (SKS) Pulau Buru untuk melalui proses rehabilitasi. Setelahnya, burung akan segera dilepasliarkan.

"Karena dari pengamatan petugas satwa-satwa tersebut masih sangat liar," sambung Seto.

Seto mengatakan, pihaknya telah beberapa kali mengamankan pengangkutan satwa ilegal di Pulau Buru. Sebabnya, wilayah tersebut merupakan salah satu habitat asli nuri maluku dan perkici pelangi.

Menurutnya, jumlah pengangkutan burung dari Pulau Buru masih tinggi karena beberapa kelompok masyarakat masih menganggap mereka sebagai hama.

Burung sering masuk ke dalam kebun warga dan memakan buah-buahan dari pepohonan di sana.

"Jadi, [burung] banyak diburu dan diperjualbelikan oleh masyarakat sekitar, khususnya pada waktu-waktu tertentu," kata Seto.

Tangkis Pandangan Negatif soal Burung Dilindungi, BKSDA Gencar Sosialisasi


Menindaklanjuti perspektif negatif masyarakat terhadap burung dilindungi, Seto mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan patroli di desa-desa sekitar kawasan konservasi.

"Selain itu, pelibatan masyarakat dengan menjadikan kelompok-kelompok kemitraan konservasi menjadi harapan agar masyarakat turut terlibat dalam upaya konservasi," pungkas Seto.

Kedua jenis burung yang menjadi barang bukti penyelundupan ini merupakan satwa yang terdaftar dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Statusnya di Indonesia juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sehingga, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Jika dilanggar, maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Tags :
penyelundupan satwa nuri maluku perkici pelangi bksda maluku
Writer: Aditya