Masih Dianggap Hama, Burung Dilindungi Disita di Namlea

Gardaanimalia.com - Sejumlah 19 ekor burung dilindungi berhasil diamankan dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Pengamanan tersebut dilakukan oleh Balai Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Namlea dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.
Burung-burung tersebut meliputi 13 ekor nuri maluku (Eos bornea) dan 6 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus). Seluruhnya ditemukan di dalam kapal Feri Wayangan yang melayani rute Ambon-Namlea setiap hari.
Sayangnya, pelaku penyelundupan satwa dilindungi itu tidak ditemukan.
"Satwa dibawa oleh buruh dan tidak ada yang mengakui memiliki burung tersebut," terang Polisi Hutan BKSDA Maluku Kacuk Seto Purwanto kepada Garda Animalia, Selasa (4/6/2024).
Belum ada kabar lebih lanjut, kata Seto, mengenai proses pencarian pelaku penyelundupan tersebut.
Saat ini, seluruh burung telah berada di kandang Stasiun Konservasi Satwa (SKS) Pulau Buru untuk melalui proses rehabilitasi. Setelahnya, burung akan segera dilepasliarkan.
"Karena dari pengamatan petugas satwa-satwa tersebut masih sangat liar," sambung Seto.
Seto mengatakan, pihaknya telah beberapa kali mengamankan pengangkutan satwa ilegal di Pulau Buru. Sebabnya, wilayah tersebut merupakan salah satu habitat asli nuri maluku dan perkici pelangi.
Menurutnya, jumlah pengangkutan burung dari Pulau Buru masih tinggi karena beberapa kelompok masyarakat masih menganggap mereka sebagai hama.
Burung sering masuk ke dalam kebun warga dan memakan buah-buahan dari pepohonan di sana.
"Jadi, [burung] banyak diburu dan diperjualbelikan oleh masyarakat sekitar, khususnya pada waktu-waktu tertentu," kata Seto.
Tangkis Pandangan Negatif soal Burung Dilindungi, BKSDA Gencar Sosialisasi
Menindaklanjuti perspektif negatif masyarakat terhadap burung dilindungi, Seto mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan patroli di desa-desa sekitar kawasan konservasi.
"Selain itu, pelibatan masyarakat dengan menjadikan kelompok-kelompok kemitraan konservasi menjadi harapan agar masyarakat turut terlibat dalam upaya konservasi," pungkas Seto.
Kedua jenis burung yang menjadi barang bukti penyelundupan ini merupakan satwa yang terdaftar dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Statusnya di Indonesia juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sehingga, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
Jika dilanggar, maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
05/03/25
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
04/03/25
Empat Satwa Langka Diduga Dibius sebelum Diselundupkan ke India
07/11/24
Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
10 Warga India Ditahan Akibat Menyelundupkan Satwa Endemik Indonesia
08/08/24
Burung Kasturi Diselundupkan dalam Botol Mineral
07/08/24
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
