Masih Dianggap Hama, Burung Dilindungi Disita di Namlea

Aditya
3 min read
2024-06-04 16:18:21
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sejumlah 19 ekor burung dilindungi berhasil diamankan dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Pengamanan tersebut dilakukan oleh Balai Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Namlea dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

Burung-burung tersebut meliputi 13 ekor nuri maluku (Eos bornea) dan 6 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus). Seluruhnya ditemukan di dalam kapal Feri Wayangan yang melayani rute Ambon-Namlea setiap hari.

Sayangnya, pelaku penyelundupan satwa dilindungi itu tidak ditemukan.

"Satwa dibawa oleh buruh dan tidak ada yang mengakui memiliki burung tersebut," terang Polisi Hutan BKSDA Maluku Kacuk Seto Purwanto kepada Garda Animalia, Selasa (4/6/2024).

Belum ada kabar lebih lanjut, kata Seto, mengenai proses pencarian pelaku penyelundupan tersebut.

Saat ini, seluruh burung telah berada di kandang Stasiun Konservasi Satwa (SKS) Pulau Buru untuk melalui proses rehabilitasi. Setelahnya, burung akan segera dilepasliarkan.

"Karena dari pengamatan petugas satwa-satwa tersebut masih sangat liar," sambung Seto.

Seto mengatakan, pihaknya telah beberapa kali mengamankan pengangkutan satwa ilegal di Pulau Buru. Sebabnya, wilayah tersebut merupakan salah satu habitat asli nuri maluku dan perkici pelangi.

Menurutnya, jumlah pengangkutan burung dari Pulau Buru masih tinggi karena beberapa kelompok masyarakat masih menganggap mereka sebagai hama.

Burung sering masuk ke dalam kebun warga dan memakan buah-buahan dari pepohonan di sana.

"Jadi, [burung] banyak diburu dan diperjualbelikan oleh masyarakat sekitar, khususnya pada waktu-waktu tertentu," kata Seto.

Tangkis Pandangan Negatif soal Burung Dilindungi, BKSDA Gencar Sosialisasi


Menindaklanjuti perspektif negatif masyarakat terhadap burung dilindungi, Seto mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan patroli di desa-desa sekitar kawasan konservasi.

"Selain itu, pelibatan masyarakat dengan menjadikan kelompok-kelompok kemitraan konservasi menjadi harapan agar masyarakat turut terlibat dalam upaya konservasi," pungkas Seto.

Kedua jenis burung yang menjadi barang bukti penyelundupan ini merupakan satwa yang terdaftar dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Statusnya di Indonesia juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sehingga, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Jika dilanggar, maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Tags :
penyelundupan satwa nuri maluku perkici pelangi bksda maluku
Writer: Aditya
Pos Terbaru
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25