Masuk Rumah Warga, Trenggiling Akhirnya Dilepasliarkan ke Habitatnya

Gardaanimalia.com - Satu ekor trenggiling ditemukan masuk ke rumah warga di Komplek Pondok Pangeran 2, Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Kemunculan satwa dengan nama ilmiah Manis javanica tersebut diketahui melalui laporan warga kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat pada beberapa waktu yang lalu.
Sustyo Iriyono, Kepala BKSDA Kalimantan Barat menyebut bahwa sang warga dengan sukarela menyerahkan trenggiling yang ia temukan kepada tim Wildlife Resucue Unit (WRU) BKSDA Kalimantan Barat.
"Sungguh, ini merupakan tindakan yang benar. Ia sadar bahwa memelihara satwa ini dapat mengancam kelestariannya," ungkap Sustyo Iriyono dalam keterangan tertulis pada Selasa (8/3).
Usai dilakukan pengecekan kondisi terhadap satwa dilindungi itu, lanjutnya, tim WRU akhirnya melakukan pelepasliaran trenggiling di wilayah Siantan Hulu.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa saat ini penyebaran satwa bersisik pemakan semut tersebut tidak seluas pada zaman dulu.
"Dulu penyebarannya masih luas, seiring perkembangan zaman kini keberadaannya semakin sedikit dan sangat langka jumlahnya," tutur Sustyo Iriyono.
Kemudian, ia pun melakukan imbauan kepada masyarakat yang masih memelihara satwa liar agar segera mengembalikan mereka ke alam atau habitatnya.
"Kembalikan mereka ke alam. Jangan bilang cinta kalau masih piara," tuturnya.
Trenggilling merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Saat ini, satu-satunya mamalia bersisik dari famili Pholidota tersebut, menurut daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) tengah menyandang status kritis (Critically Endangered).
Tak hanya itu, bersumber dari data Convention on International Trade in Endangered Species (CITES), trenggiling memiliki status konservasi Apendiks I yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
