Miliki Tanduk Rusa dan Kambing Hutan, Warga Bengkulu Ditangkap Polisi

3 min read
2020-09-22 18:28:11
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seorang pemilik tanduk rusa dan kambing hutan diamankan oleh tim Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu pada Kamis (17/9).

Petugas amankan pelaku berinisial AS (48) warga Jalan P. Natardirja, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Selain itu, barang bukti berupa satu pasang tanduk rusa sambar dan kambing hutan juga disita oleh petugas.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno S.Sos mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan penyelidikan Subdit Tipidter setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan bagian tubuh satwa dilindungi.

“Dari informasi tersebut tim Subdit Tipidter kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan alamat terduga pelaku,” jelasnya pada Senin (21/9).

Sudarno menuturkan setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kemudian mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan bagian tubuh satwa dilindungi, yaitu tanduk rusa dan kambing hutan.

"Tim Subdit Tipidter masih melakukan penyelidikan dari mana tersangka mendapatkan bagian hewan dilindungi tersebut, apakah dengan cara berburu atau membeli dengan orang lain," tutur Sudarno.

Baca juga6 Sindikat Perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah Diringkus Gakkum KLHK

Polisi Lakukan Pendalaman Kasus


Tim, lanjutnya, masih mendalami kenapa terduga pelaku menyimpan tanduk rusa dan kambing hutan tersebut. Petugas masih mencari tujuan kepemilikan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut baik untuk diperjualbelikan atau hanya untuk menjadi koleksi.

"Tetapi yang pasti, apapun itu tujuannya menyimpan bagian satwa dilindungi adalah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," jelasnya.

Pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Konservasinya. Para pelanggar diancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sudarno menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menetapkan kambing hutan sumatera yang bernama ilmiah Capricornis sumatraensis sebagai salah satu satwa yang dilindungi dari kepunahan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Sementara rusa sambar (Cervus unicolor) statusnya dilindungi berdasarkan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi," jelasnya.

 

Tags :
bengkulu rusa kambing hutan
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25