Miliki Tanduk Rusa dan Kambing Hutan, Warga Bengkulu Ditangkap Polisi

Gardaanimalia.com - Seorang pemilik tanduk rusa dan kambing hutan diamankan oleh tim Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu pada Kamis (17/9).
Petugas amankan pelaku berinisial AS (48) warga Jalan P. Natardirja, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Selain itu, barang bukti berupa satu pasang tanduk rusa sambar dan kambing hutan juga disita oleh petugas.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno S.Sos mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan penyelidikan Subdit Tipidter setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan bagian tubuh satwa dilindungi.
“Dari informasi tersebut tim Subdit Tipidter kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan alamat terduga pelaku,” jelasnya pada Senin (21/9).
Sudarno menuturkan setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kemudian mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan bagian tubuh satwa dilindungi, yaitu tanduk rusa dan kambing hutan.
"Tim Subdit Tipidter masih melakukan penyelidikan dari mana tersangka mendapatkan bagian hewan dilindungi tersebut, apakah dengan cara berburu atau membeli dengan orang lain," tutur Sudarno.
Baca juga: 6 Sindikat Perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah Diringkus Gakkum KLHK
Polisi Lakukan Pendalaman Kasus
Tim, lanjutnya, masih mendalami kenapa terduga pelaku menyimpan tanduk rusa dan kambing hutan tersebut. Petugas masih mencari tujuan kepemilikan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut baik untuk diperjualbelikan atau hanya untuk menjadi koleksi.
"Tetapi yang pasti, apapun itu tujuannya menyimpan bagian satwa dilindungi adalah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," jelasnya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Konservasinya. Para pelanggar diancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sudarno menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menetapkan kambing hutan sumatera yang bernama ilmiah Capricornis sumatraensis sebagai salah satu satwa yang dilindungi dari kepunahan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
"Sementara rusa sambar (Cervus unicolor) statusnya dilindungi berdasarkan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi," jelasnya.

Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
17/02/25
Beruang Madu yang Terkena Jerat akan Diamputasi
15/06/24
Perangkap Buaya Dipasang usai Konflik Berujung Maut
03/06/24
Terjadi Interaksi Negatif, KSDA Mukomuko Pasang Perangkap untuk Buaya
18/04/24
Gajah Sumatra Mati di Mukomuko, Penyebab Belum Diketahui
03/01/24
Buaya Terperangkap dalam Sumur Berhasil Diselamatkan
23/10/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
