Perangkap Buaya Dipasang usai Konflik Berujung Maut

Gardaanimalia.com - Interaksi negatif buaya muara dan manusia di Provinsi Bengkulu berujung maut, ditindaklanjuti dengan pemasangan perangkap di Sungai Selagan.
Kepala Resor KSDA Air Hitam Rasidin mengatakan bahwa pemasangan perangkap buaya (Crocodylus porosus) yang akan dilakukan adalah yang pertama kali.
"Ini kali pertama pemasangan perangkap. Kami upayakan, mungkin browsing dulu, meniru di tempat lain, seperti di Kalimantan," ujarnya, dikutip dari Antara, Sabtu (1/6/2024).
Keputusan memasang perangkap tersebut merupakan hasil kesepakatan antara BKSDA Bengkulu dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Kamis (30/5/2024) lalu.
Pembahasan itu digelar setelah adanya dua insiden konflik manusia dan buaya di Sungai Selagan yang berulang dan menewaskan dua orang dalam dua tahun terakhir.
21 Februari 2022, insiden konflik pertama terjadi pada Sabri yang berusia 65 tahun. Warga Desa Tanah Rekah, Kabupaten Mukomuko tersebut meninggal dunia akibat konflik.
Kedua, terjadi baru-baru ini, tepat pada 15 April lalu. Seorang warga Desa Tanah Harapan, Kabupaten Mukomuko bernama Ide Suprianto meninggal dunia akibat konflik di usianya yang masih muda, yakni 27 tahun.
Merespons ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko sudah menyiapkan dua perangkap buaya yang akan dipasang bersama BKSDA Bengkulu.
Pemasangan direncanakan pada Senin dan Selasa, 3-4 Juni 2024 di lokasi konflik. Dalam pelaksanaannya, BKSDA Bengkulu bakal menyiapkan itik sebagai umpannya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Budi Yanto menyampaikan, perangkap buaya muara tersebut berasal dari empat perusahaan yang bersedia membantu pihaknya.
"Dua perangkap sudah ada di DLH (Dinas Lingkungan Hidup), sedangkan dua perangkap lagi dalam proses pembuatan," terang Budi.
Perangkap Buaya Dipasang di Sungai Selagan
Tepat 3 Juni 2024, pihak BKSDA Bengkulu dan berbagai pihak terkait melakukan pemasangan dua perangkap buaya di Sungai Selagan, Kabupaten Mukomuko.
Pemasangan perangkap satwa dilindungi tersebut disaksikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Kodim 0248/Mukomuko, Koramil, kepala desa, dan camat.
"Hari ini kami bersama dengan berbagai pihak, termasuk Camat Kota Mukomuko memasang perangkap buaya di Sungai Selagan," ungkap Rasidin, Senin (3/6/2024), dilansir dari Antara.
Sementara, Kepala Desa Tanah Harapan Bujarman menyampaikan bahwa tindak lanjut lembaga pemerintah, yaitu BKSDA dalam kasus ini merupakan bentuk kepedulian.
Kemudian, pihaknya juga akan melakukan pemantauan dan menjaga umpan berupa itik tersebut usai kedua perangkap dipasang oleh tim.
Patut diketahui, buaya muara adalah satwa yang berstatus dilindungi. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Perlindungannya diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Apabila buaya muara dibunuh, dilukai, diperdagangkan, dan lain sebagainya, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
