Perangkap Buaya Dipasang usai Konflik Berujung Maut

Gardaanimalia.com - Interaksi negatif buaya muara dan manusia di Provinsi Bengkulu berujung maut, ditindaklanjuti dengan pemasangan perangkap di Sungai Selagan.
Kepala Resor KSDA Air Hitam Rasidin mengatakan bahwa pemasangan perangkap buaya (Crocodylus porosus) yang akan dilakukan adalah yang pertama kali.
"Ini kali pertama pemasangan perangkap. Kami upayakan, mungkin browsing dulu, meniru di tempat lain, seperti di Kalimantan," ujarnya, dikutip dari Antara, Sabtu (1/6/2024).
Keputusan memasang perangkap tersebut merupakan hasil kesepakatan antara BKSDA Bengkulu dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Kamis (30/5/2024) lalu.
Pembahasan itu digelar setelah adanya dua insiden konflik manusia dan buaya di Sungai Selagan yang berulang dan menewaskan dua orang dalam dua tahun terakhir.
21 Februari 2022, insiden konflik pertama terjadi pada Sabri yang berusia 65 tahun. Warga Desa Tanah Rekah, Kabupaten Mukomuko tersebut meninggal dunia akibat konflik.
Kedua, terjadi baru-baru ini, tepat pada 15 April lalu. Seorang warga Desa Tanah Harapan, Kabupaten Mukomuko bernama Ide Suprianto meninggal dunia akibat konflik di usianya yang masih muda, yakni 27 tahun.
Merespons ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko sudah menyiapkan dua perangkap buaya yang akan dipasang bersama BKSDA Bengkulu.
Pemasangan direncanakan pada Senin dan Selasa, 3-4 Juni 2024 di lokasi konflik. Dalam pelaksanaannya, BKSDA Bengkulu bakal menyiapkan itik sebagai umpannya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Budi Yanto menyampaikan, perangkap buaya muara tersebut berasal dari empat perusahaan yang bersedia membantu pihaknya.
"Dua perangkap sudah ada di DLH (Dinas Lingkungan Hidup), sedangkan dua perangkap lagi dalam proses pembuatan," terang Budi.
Perangkap Buaya Dipasang di Sungai Selagan
Tepat 3 Juni 2024, pihak BKSDA Bengkulu dan berbagai pihak terkait melakukan pemasangan dua perangkap buaya di Sungai Selagan, Kabupaten Mukomuko.
Pemasangan perangkap satwa dilindungi tersebut disaksikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Kodim 0248/Mukomuko, Koramil, kepala desa, dan camat.
"Hari ini kami bersama dengan berbagai pihak, termasuk Camat Kota Mukomuko memasang perangkap buaya di Sungai Selagan," ungkap Rasidin, Senin (3/6/2024), dilansir dari Antara.
Sementara, Kepala Desa Tanah Harapan Bujarman menyampaikan bahwa tindak lanjut lembaga pemerintah, yaitu BKSDA dalam kasus ini merupakan bentuk kepedulian.
Kemudian, pihaknya juga akan melakukan pemantauan dan menjaga umpan berupa itik tersebut usai kedua perangkap dipasang oleh tim.
Patut diketahui, buaya muara adalah satwa yang berstatus dilindungi. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Perlindungannya diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Apabila buaya muara dibunuh, dilukai, diperdagangkan, dan lain sebagainya, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
06/03/25
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
04/03/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
