Niat Jual Penyu Hijau, Pelaku Kini Ditetapkan sebagai Tersangka

3 min read
2022-02-22 20:58:59
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Usai diamankannya 9 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang diselundupkan oleh nelayan dari Banyuwangi, Polres Jembrana kini telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Penyelundupan satwa langka yang terungkap pada Kamis (17/2) itu akhirnya membawa seorang nelayan berinisial S (57) asal Desa Pengambengan menjalani proses hukum.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Jembrana mengamankan satu orang penguras perahu dengan inisial MB. Berdasarkan keterangan MB, petugas pun mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan satu orang lagi yang diduga pelaku sesungguhnya.

AKBP I Dewa Gde Juliana, Kapolres Jembrana mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat di Perairan Pantai Pengambengan ketika perahu itu membongkar muatan.

“Sekitar 16.00 WITA saat bongkar muatan di sampan fiber pelaku ditemukan membawa 9 ekor penyu hijau yang dilindungi dan dilaporkan oleh warga," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (21/2).

Kemudian, jelas Dewa Gde, petugas pun bergegas ke lokasi dan menemukan MB tengah memindahkan sampan dari luar kolam Pelabuhan Pengambengan menuju areal dalam Pelabuhan Pengambengan untuk bersandar.

Pada saat dilakukan pengecekan, ia melanjutkan bahwa di bawah geledek tempat duduk sampan fiber warna putih bermotif bunga tersebut, petugas mendapati 9 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup.

“Saat dimintai keterangan oleh petugas, MB mengaku dirinya hanya sebagai penguras perahu dan disuruh memindahkan perahu tersebut dari area perairan Kampung Kedungen, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana menuju Pelabuhan Ikan Pengambengan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dewa Gde mengatakan, atas keterangan MB, pihaknya langsung melakukan penangkapan pemilik perahu fiber, seorang nelayan berinisial S.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia memperoleh satwa dilindungi itu dari Alas Purwo asal Banyuwangi dengan cara menjaring pada Selasa (15/2) dan kembali ke Pengambengan pada Kamis (17/2).

“Penyu tersebut masih hidup, selanjutnya tersangka menyandarkan perahunya di sekitar pantai Kampung Kedunen Pengambengan agak ke tengah (dan) selanjutnya tersangka S pulang ke rumah," jelasnya.

Menurut keterangan pelaku, kata Dewa Gde, 9 ekor satwa dilindungi tersebut rencananya akan dijual kepada orang yang mau membeli. Namun, sebelum itu berhasil, pelaku lebih dulu ditangkap oleh Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana menambahkan, atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) dan atau Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (4) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka diancam pidana kurungan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Tags :
satwa liar Penyu hijau satwa dilindungi penyelundupan penyu
Writer:
Pos Terbaru
Jejak Harimau Ditemukan di Mukomuko, BKSDA Siagakan Box Trap
Jejak Harimau Ditemukan di Mukomuko, BKSDA Siagakan Box Trap
Berita
22/02/25
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
Berita
21/02/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
Berita
20/02/25
Elang hingga Landak Jawa Dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana
Elang hingga Landak Jawa Dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana
Berita
20/02/25
Harapan Baru, Gajah Septi Lahirkan Anak dalam Kondisi Sehat
Harapan Baru, Gajah Septi Lahirkan Anak dalam Kondisi Sehat
Berita
20/02/25
Sebanyak 982 Ekor Burung Diselundupkan di Sasis Truk di Bakauheni
Sebanyak 982 Ekor Burung Diselundupkan di Sasis Truk di Bakauheni
Berita
20/02/25
Setahun Berjalan, Hasil Survei Macan Tutul Jawa Diumumkan ke Publik
Setahun Berjalan, Hasil Survei Macan Tutul Jawa Diumumkan ke Publik
Berita
19/02/25
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Lampung akan Direlokasi
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Lampung akan Direlokasi
Berita
19/02/25
Belum Memenuhi Syarat LK, Kebun Binatang Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA
Belum Memenuhi Syarat LK, Kebun Binatang Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA
Berita
18/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
Berita
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
Berita
17/02/25
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
Berita
17/02/25
Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan
Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan
Berita
15/02/25
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Berita
15/02/25
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Berita
14/02/25
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Opini
13/02/25
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Berita
13/02/25
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Berita
13/02/25
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Berita
10/02/25
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Edukasi
07/02/25