Niat Jual Penyu Hijau, Pelaku Kini Ditetapkan sebagai Tersangka

Gardaanimalia.com - Usai diamankannya 9 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang diselundupkan oleh nelayan dari Banyuwangi, Polres Jembrana kini telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Penyelundupan satwa langka yang terungkap pada Kamis (17/2) itu akhirnya membawa seorang nelayan berinisial S (57) asal Desa Pengambengan menjalani proses hukum.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Jembrana mengamankan satu orang penguras perahu dengan inisial MB. Berdasarkan keterangan MB, petugas pun mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan satu orang lagi yang diduga pelaku sesungguhnya.
AKBP I Dewa Gde Juliana, Kapolres Jembrana mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat di Perairan Pantai Pengambengan ketika perahu itu membongkar muatan.
“Sekitar 16.00 WITA saat bongkar muatan di sampan fiber pelaku ditemukan membawa 9 ekor penyu hijau yang dilindungi dan dilaporkan oleh warga," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (21/2).
Kemudian, jelas Dewa Gde, petugas pun bergegas ke lokasi dan menemukan MB tengah memindahkan sampan dari luar kolam Pelabuhan Pengambengan menuju areal dalam Pelabuhan Pengambengan untuk bersandar.
Pada saat dilakukan pengecekan, ia melanjutkan bahwa di bawah geledek tempat duduk sampan fiber warna putih bermotif bunga tersebut, petugas mendapati 9 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup.
“Saat dimintai keterangan oleh petugas, MB mengaku dirinya hanya sebagai penguras perahu dan disuruh memindahkan perahu tersebut dari area perairan Kampung Kedungen, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana menuju Pelabuhan Ikan Pengambengan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dewa Gde mengatakan, atas keterangan MB, pihaknya langsung melakukan penangkapan pemilik perahu fiber, seorang nelayan berinisial S.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia memperoleh satwa dilindungi itu dari Alas Purwo asal Banyuwangi dengan cara menjaring pada Selasa (15/2) dan kembali ke Pengambengan pada Kamis (17/2).
“Penyu tersebut masih hidup, selanjutnya tersangka menyandarkan perahunya di sekitar pantai Kampung Kedunen Pengambengan agak ke tengah (dan) selanjutnya tersangka S pulang ke rumah," jelasnya.
Menurut keterangan pelaku, kata Dewa Gde, 9 ekor satwa dilindungi tersebut rencananya akan dijual kepada orang yang mau membeli. Namun, sebelum itu berhasil, pelaku lebih dulu ditangkap oleh Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana menambahkan, atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) dan atau Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (4) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tersangka diancam pidana kurungan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
