Operasi Gabungan Bekuk Pedagang Satwa Dilindungi di Minahasa

Gardaanimalia.com – Perdagangan satwa liar dilindungi berhasil digagalkan pada Sabtu (5/10/2024) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Tim gabungan itu terdiri dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Utara, dan BKSDA Sulawesi Utara.
Mereka berhasil meringkus CK (39) saat melakukan transaksi satwa liar di Desa Sea II, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
CK (39), warga Desa Torout, Kabupaten Minahasa Selatan kedapatan memiliki sekaligus menjual enam satwa dilindungi.
Satwa tersebut adalah 4 ekor burung betet-kelapa paruh-besar (Tanygnathus megalorynchos) dan 2 ekor nuri bayan (Electus roratus).
CK selanjutnya dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) jo Pasal 40 Ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diperbarui melalui UU Nomor 32 Tahun 2024.
Ia diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp3,5 miliar.
Aswin menegaskan, penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi adalah salah satu prioritas utama dalam menjaga kekayaan alam Indonesia dan kelangsungan ekosistem.
Ia juga menyampaikan bahwa kolaborasi antar pihak-pihak terkait akan terus ditingkatkan.
"Untuk mencegah kejahatan serupa terulang, Gakkum KLHK akan memperkuat pengawasan dengan meningkatkan kerja sama dengan BKSDA, pemerintah daerah, kepolisian, karantina, Bakamla, dan Bea Cukai," imbuh Aswin pada Senin (7/10/2024).
Sementara itu, Kepala BKSDA Sulawesi Utara Askhari Masikki menekankan pentingnya peran satwa liar dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Kehilangan satwa-satwa ini tidak hanya mengganggu rantai makanan, tetapi juga berdampak negatif terhadap fungsi ekologis.
"Satwa liar, khususnya yang dilindungi, memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Kehilangannya tidak hanya berdampak pada rantai makanan, tetapi juga mengganggu fungsi ekologis yang vital untuk keberlanjutan alam," terang Askhari.

Operasi Gabungan Bekuk Pedagang Satwa Dilindungi di Minahasa
09/10/24
Penyelundupan Nuri Bayan dalam Karton Terbongkar di Ambon
20/06/24
Hasil Pengamanan TSL, BKSDA Maluku Terima 29 Burung Endemik
13/12/23
Penyelundupan Gagal, Kakatua dan Nuri Terselamatkan
10/11/23
Digerebek Petugas, Kakatua dan Nuri Disita di Sulawesi Tenggara
26/10/23
Lima Tahun Rehabilitasi, TNAL Lepasliarkan Nuri Bayan
25/07/23
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
