Operasi Gabungan Bekuk Pedagang Satwa Dilindungi di Minahasa

Gardaanimalia.com – Perdagangan satwa liar dilindungi berhasil digagalkan pada Sabtu (5/10/2024) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Tim gabungan itu terdiri dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Utara, dan BKSDA Sulawesi Utara.
Mereka berhasil meringkus CK (39) saat melakukan transaksi satwa liar di Desa Sea II, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
CK (39), warga Desa Torout, Kabupaten Minahasa Selatan kedapatan memiliki sekaligus menjual enam satwa dilindungi.
Satwa tersebut adalah 4 ekor burung betet-kelapa paruh-besar (Tanygnathus megalorynchos) dan 2 ekor nuri bayan (Electus roratus).
CK selanjutnya dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) jo Pasal 40 Ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diperbarui melalui UU Nomor 32 Tahun 2024.
Ia diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp3,5 miliar.
Aswin menegaskan, penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi adalah salah satu prioritas utama dalam menjaga kekayaan alam Indonesia dan kelangsungan ekosistem.
Ia juga menyampaikan bahwa kolaborasi antar pihak-pihak terkait akan terus ditingkatkan.
"Untuk mencegah kejahatan serupa terulang, Gakkum KLHK akan memperkuat pengawasan dengan meningkatkan kerja sama dengan BKSDA, pemerintah daerah, kepolisian, karantina, Bakamla, dan Bea Cukai," imbuh Aswin pada Senin (7/10/2024).
Sementara itu, Kepala BKSDA Sulawesi Utara Askhari Masikki menekankan pentingnya peran satwa liar dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Kehilangan satwa-satwa ini tidak hanya mengganggu rantai makanan, tetapi juga berdampak negatif terhadap fungsi ekologis.
"Satwa liar, khususnya yang dilindungi, memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Kehilangannya tidak hanya berdampak pada rantai makanan, tetapi juga mengganggu fungsi ekologis yang vital untuk keberlanjutan alam," terang Askhari.

Operasi Gabungan Bekuk Pedagang Satwa Dilindungi di Minahasa
09/10/24
Penyelundupan Nuri Bayan dalam Karton Terbongkar di Ambon
20/06/24
Hasil Pengamanan TSL, BKSDA Maluku Terima 29 Burung Endemik
13/12/23
Penyelundupan Gagal, Kakatua dan Nuri Terselamatkan
10/11/23
Digerebek Petugas, Kakatua dan Nuri Disita di Sulawesi Tenggara
26/10/23
Lima Tahun Rehabilitasi, TNAL Lepasliarkan Nuri Bayan
25/07/23
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
