Hasil Pengamanan TSL, BKSDA Maluku Terima 29 Burung Endemik

Gardaanimalia.com - Terdapat 29 burung khas Indonesia wilayah timur yang ditranslokasi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Selasa (12/12/2023).
Translokasi dilakukan oleh petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) Wilayah Sulawesi Tenggara.
Kabar mengenai pemindahan satwa tersebut diinformasikan melalui Instagram resmi milik BKSDA Maluku pada Rabu, 13 Desember 2023.
Burung yang berstatus dilindungi itu diketahui merupakan barang bukti hasil kegiatan pengamanan dari peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Pengamanan dilakukan oleh petugas BKSDA Sulawesi Tenggara, Balai PPHLHK dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Pelabuhan Laut Murhum, Kota Baubau.
"Saat ini, proses penanganan kasusnya sedang diselesaikan oleh penyidik dari Balai PPHLK Wilayah Sulawesi," tulis akun BKSDA Maluku.
Jenis Burung yang Ditranslokasi
Adapun rincian satwa dilindungi tersebut, yaitu kakatua koki (Cacatua galerita) sejumlah 28 ekor dan nuri bayan (Eclectus roratus) sejumlah 1 ekor.
Dalam keterangan tertulis itu, pihak BKSDA Maluku juga menyampaikan bahwa saat ini seluruh satwa sedang diistirahatkan dan dilakukan perawatan.
"Dirawat terlebih dahulu di kandang Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku di Kota Ambon," tulisnya.
Berdasarkan perencanaan pihak BKSDA Maluku, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan burung kakatua koki dan nuri bayan.
"Rencanannya akan dilakukan pemeriksaan ulang kesehatan satwa oleh dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon," ungkap pihaknya.
Menurut pihak BKSDA Maluku, pengecekan ulang kesehatan tersebut dilakukan guna memastikan kondisi satwa kakatua koki dan nuri bayan.
Di Indonesia, kedua satwa tersebut dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Tak sekadar itu, perlindungan terhadap satwa juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara, menurut daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), Cacatua galerita berstatus least concern atau risiko rendah.

Operasi Gabungan Bekuk Pedagang Satwa Dilindungi di Minahasa
09/10/24
Penyelundupan Nuri Bayan dalam Karton Terbongkar di Ambon
20/06/24
Hasil Pengamanan TSL, BKSDA Maluku Terima 29 Burung Endemik
13/12/23
Penyelundupan Gagal, Kakatua dan Nuri Terselamatkan
10/11/23
Digerebek Petugas, Kakatua dan Nuri Disita di Sulawesi Tenggara
26/10/23
Lima Tahun Rehabilitasi, TNAL Lepasliarkan Nuri Bayan
25/07/23
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
