Penyelundupan Nuri Bayan dalam Karton Terbongkar di Ambon

Gardaanimalia.com - Seorang penumpang kapal tertangkap membawa seekor nuri bayan (Eclectus roratus) berwarna hijau di Pelabuhan Yos Soedarso, Kota Ambon.
Polhut BKSDA Maluku Kacuk Seto Purwanto mengatakan bahwa satwa diletakkan terduga pelaku dalam karton yang dibungkus kantong plastik.
"Petugas mengamankan burung tersebut dari seorang penumpang laki-laki yang menenteng kantong plastik berwarna hitam saat turun dari kapal yang baru tiba dari arah Papua, Dobo, Tual bersandar di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon," ujarnya, Kamis (20/6/2024) dilansir dari Antara.
Pada waktu itu, suara burung terdengar ketika para penumpang berbondong-bondong turun dari kapal. Petugas Polhut Pos Pelabuhan Ambon lalu bergegas memeriksa barang bawaan penumpang.
Seorang penumpang yang membawa nuri bayan itu termasuk yang dihampiri oleh petugas. Saat diperiksa, petugas menemukan sebuah karton berwarna cokelat dan dilubangi.
"Setelah dilihat isi dalam karton ternyata berisikan satu ekor burung bayan berwarna hijau," kata Seto.
Nuri bayan merupakan satwa dilindungi. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Oleh karenanya, usai menemukan satwa itu, petugas langsung mengamankannya. Selain itu, petugas juga memberikan pembinaan dan peringatan kepada penumpang tersebut.
"Agar tidak mengulangi perbuatannya lagi karena melanggar undang-undang," ucap Seto.
Tindakan lanjutan, nuri bayan dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Di sana, satwa diserahkan kepada petugas atau perawat satwa (animal keeper) untuk dikarantinakan sebelum dilepasliarkan ke alam atau habitatnya.
"Dari hasil pengamatan diketahui burung tersebut masih anakan dan dalam keadaan sehat," ungkapnya.
Seto Ingatkan Warga Jaga Satwa Liar
Dia mengingatkan bahwa untuk dikarantinakan sebelum dilepasliarkan seperti nuri bayan tidak dapat ditemukan di tempat lain.
Menurutnya, kewajiban seluruh orang untuk menjaga keanekaragaman hayati yang ada, baik jenis tumbuhan maupun satwa di Indonesia.
Seto menuturkan harapannya kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan kasus penyelundupan satwa kepada pihak berwenang, seperti BKSDA dan kepolisian.
"Kita terbuka kepada masyarakat apabila ada penyerahan ataupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati TSL (tumbuhan dan satwa liar) tersebut pada masa kini ataupun masa yang akan datang," katanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jelas bahwa penyelundupan satwa dilindungi dapat dikenakan pidana.
Seperti ketentuan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan Pasal 40 ayat 2. Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
Jika melanggar, maka pelaku akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Ribuan Kupu-Kupu Awetan yang Hendak Diseludupkan ke Cina Akhirnya Dimusnahkan
26/02/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Opsetan Tanduk Rusa Timor Diamankan dari Penumpang KM Dobonsolo
10/09/24
Nuri Maluku Ditemukan Terikat di Dinding KM Cantika 77B
16/07/24
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
