Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan Nuri Bayan dalam Karton Terbongkar di Ambon

904
×

Penyelundupan Nuri Bayan dalam Karton Terbongkar di Ambon

Share this article
Satu ekor nuri bayan satwa dilindungi yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan. | Foto: Winda Herman/Antara
Satu ekor nuri bayan satwa dilindungi yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan. | Foto: Winda Herman/Antara

Gardaanimalia.com – Seorang penumpang kapal tertangkap membawa seekor nuri bayan (Eclectus roratus) berwarna hijau di Pelabuhan Yos Soedarso, Kota Ambon.

Polhut BKSDA Maluku Kacuk Seto Purwanto mengatakan bahwa satwa diletakkan terduga pelaku dalam karton yang dibungkus kantong plastik.

“Petugas mengamankan burung tersebut dari seorang penumpang laki-laki yang menenteng kantong plastik berwarna hitam saat turun dari kapal yang baru tiba dari arah Papua, Dobo, Tual bersandar di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon,” ujarnya, Kamis (20/6/2024) dilansir dari Antara.

Pada waktu itu, suara burung terdengar ketika para penumpang berbondong-bondong turun dari kapal. Petugas Polhut Pos Pelabuhan Ambon lalu bergegas memeriksa barang bawaan penumpang.

Seorang penumpang yang membawa nuri bayan itu termasuk yang dihampiri oleh petugas. Saat diperiksa, petugas menemukan sebuah karton berwarna cokelat dan dilubangi.

“Setelah dilihat isi dalam karton ternyata berisikan satu ekor burung bayan berwarna hijau,” kata Seto.

Nuri bayan merupakan satwa dilindungi. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Oleh karenanya, usai menemukan satwa itu, petugas langsung mengamankannya. Selain itu, petugas juga memberikan pembinaan dan peringatan kepada penumpang tersebut.

“Agar tidak mengulangi perbuatannya lagi karena melanggar undang-undang,” ucap Seto.

Tindakan lanjutan, nuri bayan dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Di sana, satwa diserahkan kepada petugas atau perawat satwa (animal keeper) untuk dikarantinakan sebelum dilepasliarkan ke alam atau habitatnya.

“Dari hasil pengamatan diketahui burung tersebut masih anakan dan dalam keadaan sehat,” ungkapnya.

Seto Ingatkan Warga Jaga Satwa Liar

Dia mengingatkan bahwa untuk dikarantinakan sebelum dilepasliarkan seperti nuri bayan tidak dapat ditemukan di tempat lain.

Menurutnya, kewajiban seluruh orang untuk menjaga keanekaragaman hayati yang ada, baik jenis tumbuhan maupun satwa di Indonesia.

Seto menuturkan harapannya kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan kasus penyelundupan satwa kepada pihak berwenang, seperti BKSDA dan kepolisian.

“Kita terbuka kepada masyarakat apabila ada penyerahan ataupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati TSL (tumbuhan dan satwa liar) tersebut pada masa kini ataupun masa yang akan datang,” katanya.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jelas bahwa penyelundupan satwa dilindungi dapat dikenakan pidana.

Seperti ketentuan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan Pasal 40 ayat 2. Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Jika melanggar, maka pelaku akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments