Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Orangutan Marak Diperdagangkan di Kalimantan Barat

484
×

Orangutan Marak Diperdagangkan di Kalimantan Barat

Share this article
Orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) yang kini berstatus sebagai barang bukti akibat kasus perdagangan yang dilakukan Mulyadi Atet. | Foto: Meizar/Garda Animalia
Orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) yang kini berstatus sebagai barang bukti akibat kasus perdagangan yang dilakukan MA. | Foto: Meizar/Garda Animalia

Gardaanimalia.com – Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan berhasil menangkap MA (34), pelaku perdagangan ilegal orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) dan kukang kalimantan (Nycticebus sp.).

Pengungkapan tersebut terjadi di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka diamankan petugas saat akan melakukan jual beli orangutan dan kukang di depan ATM Bank BNI, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Sebelum penangkapan, tim Cyber Patrol Ditjen Gakkum Kalbar mendapati sebuah unggahan di kanal Facebook yang memperjualbelikan orangutan.

Tim kemudiam mendalami profil MA (profiling) dan mengontaknya.

Bayi orangutan dalam karung yang hendak dijual oleh MA. | Foto: Istimewa
Bayi orangutan dalam karung yang hendak dijual oleh MA. | Foto: Istimewa

Dalam proses itu, tersangka sangat berhati-hati dan tidak sembarangan dalam menerima tawaran pembelian satwa.

Proses berkontak dengan tersangka memakan waktu cukup lama hingga akhirnya tim berhasil menyepakati lokasi transaksi.

Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku tidak membawa satwa liar yang ditawarkan. Namun, dengan cepat tim menggeledah rumah pelaku.

Di sanalah tim mendapati 2 ekor orangutan dan 1 ekor kukang yang sudah dikemas dan siap diedarkan.

Sudah Dua Tahun MA Berbisnis Satwa Liar Ilegal

Pelaku perdagangan ilegal orangutan bernama Mulyadi Atet, mengenakan rompi oranye saat konferensi pers. | Foto: Meizar/Garda Animalia
Pelaku perdagangan ilegal orangutan bernama MA, mengenakan rompi oranye saat konferensi pers. | Foto: Meizar/Garda Animalia

MA merupakan warga Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Dalam kasus ini, ia berperan sebagai pemilik dan pihak yang akan menjual satwa dilindungi.

Kepada penyidik, MA mengaku sudah dua tahun menggeluti bisnis terlarang jual beli satwa.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers mengatakan, penangkapan MA sangat penting untuk menghentikan dan memutus rantai kejahatan terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL). Khususnya, ia menambahkan, pada perdagangangan orangutan dan kukang.

“Tim sebelumnya sudah melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penyergapan terhadap pelaku. Informasi yang didapat, pelaku akan melakukan transaksi dengan harga 13,5 juta terhadap orangutan tersebut. Kemudian setelah diamankan, kami juga menemukan adanya satwa lain, yaitu kukang,” ujar pria yang akrab disapa Roy itu, Kamis (22/08/2024) siang.

Rasio Ridho menambahkan, penyidik masih terus mendalami jaringan kejahatan terhadap perdagangan orangutan dan kukang. Serta, kemungkinan keterkaitannya dengan perdagangan orangutan ke luar negeri.

“Kami masih mendalami kasus ini, karena kita ketahui bahwa orangutan ini memiliki peran yang sangat penting di habitatnya,” jelasnya.

Di waktu yang sama, Rasio Ridho menyebutkan bahwa kehilangan orangutan merupakan kehilangan besar bagi bangsa dan negara Indonesia.

“Dengan barang bukti yang kita temukan, bisa diindikasikan bahwa kemungkinan besar induknya telah dibunuh.” ungkapnya.

Ia menjelaskan, satu induk orangutan yang hilang akan mengakibatkan pelambatan reproduksi di alam sekitar 5 hingga 7 tahun.

Hal ini karena setiap individu orangutan betina membutuhkan waktu paling cepat tujuh tahun untuk kembali melahirkan.

Ia pun meminta penyidik untuk menerapkan penyidikan multidoor atau pasal berlapis terhadap MA maupun jaringannya.

“Tersangka MA harus dihukum secara maksimal agar ada efek jera,” tandas Rasio Ridho.

Mempertontonkan Satwa Dilindungi juga Terancam Terjerat UU

Konferensi pers terkait kasus perdagangan 2 ekor orangutan dan 1 ekor kukang, Kamis (22/8/2024). | Foto: Meizar/Garda Animalia
Konferensi pers terkait kasus perdagangan 2 ekor orangutan dan 1 ekor kukang, Kamis (22/8/2024). | Foto: Meizar/Garda Animalia

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengatakan bahwa MA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka kini sudah ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak guna menjalani proses penyidikan.

“Saat ini tersangka MA akan dijerat dengan Pasal Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40A Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ucapnya.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 50 Ayat (2) huruf c Jo. Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Aturan tersebut berbunyi setiap orang dilarang memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan ancaman hukum pidana penjara minimal 3 tahun dan denda kategori IV dan VII.

Di sisi lain, Direktur Pencegahan dan Pengamanan  Hutan KLHK Rudianto Saragih Napitu mengungkap bahwa Gakkum KLHK dan jajarannya telah menangkap 21 tindak pidana TSL selama 2024.

Pihaknya juga mengeklaim telah menurunkan (take down) 3.962 konten perdagangan TSL ilegal.

Rudianto menekankan, tidak hanya tindakan jual beli satwa ilegal, tetapi memamerkan satwa dilindungi juga dapat terjerat Undang-Undang.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, pelaku kejahatan TSL, selain dikenakan pidana yang cukup berat juga dikenakan denda yang tidak ringan. Termasuk dalam hal ini mempertontonkan satwa dilindungi,” kata Rudianto di akhir rilis.

Anak orangutan kalimantan yang ditawarkan MA dalam transaksinya. | Foto: Istimewa
Anak orangutan kalimantan yang ditawarkan MA dalam transaksinya. | Foto: Istimewa
4.5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments