Penggagalan Perdagangan: Penyu Dilepasliarkan, Pelaku Terancam Bui

Gardaanimalia.com - Dua ekor penyu hijau berhasil diselamatkan dari usaha perdagangan ilegal di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa (13/2/2024).
Upaya perdagangan satwa dilindungi bernama ilmiah Chelonia mydas tersebut diungkap oleh Sat Polairud Polda NTT.
Pihak Sat Polairud mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan penyu. Kemudian, tim segera turun ke lapangan dan menangkap dua tersangka atas nama Nasarudin Blegur dan Saiful.
"Mereka ditangkap langsung di rumah mereka, dan anggota menemukan ada tiga ekor penyu yang terikat di belakang rumah mereka," kata Kepala Subdit Penegakan Hukum Polairud Polda NTT AKBP Hendra Dorizen, mengutip Antara.
Dari tiga penyu hijau tersebut, dua ditemukan dalam keadaan hidup dan satu ekor sudah dalam kondisi mati. Sementara, kedua tersangka saat ini telah berada di Markas Unit Polairud Polres Flores Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Ketika diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan penyu dari perairan Metingdoeng, Kabupaten Flores Timur. Rencananya, penyu hijau akan dijual untuk keuntungan pribadi.
"Mereka juga telah melakukan kegiatan melanggar hukum tersebut sejak tahun 2019 hingga saat mereka ditangkap pada Selasa lalu," kata Hendra.
Kedua terduga pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Dua Penyu Hijau Dilepasliarkan
Merespons penemuan satwa dilindungi, pihak Sat Polairud Polda NTT langsung melapor kepada SKW IV Maumere Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT.
Esoknya, personel BBKSDA NTT berangkat menuju Pos Polairud Polda NTT di Kecamatan Larantuka pukul 08.00 WITA untuk melakukan identifikasi penyu.
Hasilnya, diketahui bahwa dua penyu yang masih hidup memiliki panjang karapas masing-masing 99 dan 92 sentimeter serta lebar 87 dan 85 sentimeter. Di sisi lain, penyu yang mati memiliki panjang karapas 81 sentimeter dan lebar 78 sentimeter.
Pihak BBKSDA NTT telah melepasliarkan dua ekor penyu yang masih hidup di Pantai Palo, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Flores Timur.
Sementara itu, penyu yang mati telah dikuburkan di Pantai Suster, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
Seekor Penyu Terdampar dalam Keadaan Terluka di Pangkalpinang
27/08/24
Penyu Korban Perdagangan Memiliki Luka Tusuk Tembus
02/04/24
Penggagalan Perdagangan: Penyu Dilepasliarkan, Pelaku Terancam Bui
16/02/24
Penyu Hijau Mati Terdampar di Pantai Legian, Diduga Dehidrasi
16/02/24
Jalan Panjang Warga Pulau Sembilan Menjaga Penyu dari Kepunahan
16/01/24
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
