Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Penyu Hijau Mati Terdampar di Pantai Legian, Diduga Dehidrasi

3235
×

Penyu Hijau Mati Terdampar di Pantai Legian, Diduga Dehidrasi

Share this article
Bangkai penyu hijau yang mati di Pantai Legian, Bali. | Foto: BKSDA Bali
Bangkai penyu hijau yang mati di Pantai Legian, Kabupaten Badung, Bali. | Foto: BKSDA Bali

Gardaanimalia.com Seorang masyarakat melaporkan temuan seekor penyu mati di Pantai Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali kepada BKSDA Bali.

Laporan yang masuk lewat call center BKSDA itu segera ditindaklanjuti petugas SKW I Resort KSDA Badung, pada Senin (12/2/2024) pukul 13.00 WITA.

Sampai di lokasi, petugas pun langsung melakukan identifikasi terhadap penyu dilindungi yang terdampar di pantai tersebut.

Lewat rilis resmi, BKSDA Bali menyampaikan, menurut pemeriksaan awal oleh tim Resort KSDA Badung, satwa adalah jenis penyu hijau.

“Jenis penyu hijau (Chelonia mydas) dengan jenis kelamin jantan, memiliki panjang karapas sekitar 60 sentimeter dan lebar 40 sentimeter,” tulis BKSDA Bali, Selasa (13/2/2024).

Hewan laut itu diperkirakan mati sebab dehidrasi atau kondisi tubuh di mana kehilangan lebih banyak cairan daripada yang diterima.

“Penyu tersebut diduga meninggal karena dehidrasi dan terlalu lama terdampar di daratan akibat perubahan air pasang dan surut,” jelas BKSDA Bali.

Selanjutnya, hewan itu dikuburkan oleh petugas BKSDA bersama staf Kelurahan Legian dan masyarakat sekitar untuk mengantisipasi potensi penyebaran penyakit.

“Tindakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi lingkungan sekitar,” tulis BKSDA Bali.

BKSDA: Laporkan jika Ada Kasus Serupa

BKSDA Bali berharap, penguburan bangkai penyu hijau dapat menjadi pembelajaran bagi semua orang jika menangani kasus serupa di masa depan.

Selain hal itu, pihaknya juga berharap terjadi peningkatan kesadaran masyarakat dalam hal perlindungan satwa di Provinsi Bali.

Dalam rilis itu, mereka juga menjelaskan bahwa Chelonia mydas adalah spesies yang dilindungi undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Oleh karena itu, penanganan yang cermat terhadap kasus-kasus seperti ini menjadi penting dalam menjaga keberlanjutan populasi satwa ini,” lanjut mereka.

Di akhir, pihak BKSDA Bali pun memberitahukan kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada temuan serupa.

Laporan dapat disampaikan kepada pihak berwenang yang terkait, seperti BKSDA Bali. Ini berguna untuk mendukung usaha pelestarian satwa di wilayah itu.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments