Penyelundup 30 Penyu Hijau di Bali Divonis Penjara

Gardaanimalia.com - Dua terdakwa penyelundupan penyu hijau (Chelonia mydas) di Provinsi Bali divonis bersalah pada Rabu (27/12/2023).
Kedua terdakwa adalah Moh. Thoiyibi (50) dan Turiyanto (42). Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Ni Gusti Made Utami.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Turiyanto divonis 8 bulan penjara yang berkurang dari tuntutan 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Turiyanto langsung menerima putusan tersebut.
Sementara, Moh. Thoiyibi mendapatkan vonis yang lebih tinggi, yaitu penjara 1 tahun 4 bulan. Pidana ini berkurang dari tuntutan 1 tahun 6 bulan oleh JPU. Setelah mendapatkan vonis, Moh. Thoiyibi langsung mengajukan banding.
"Terdakwa Thoiyibi langsung mengajukan banding," ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, dikutip dari Radar Bali.
Pendakwaan Moh. Thoiyibi dan Turiyanto merupakan ekor dari kasus penyelundupan penyu ilegal yang diungkap pada 1 Agustus 2022 tahun lalu.
Kasus Penyelundupan Penyu Setahun Lalu
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jembrana, saat itu Ditreskrimsus Polda Bali memperoleh informasi mengenai pengiriman penyu hijau dari arah Jembrana menuju Denpasar.
Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan mobil pick-up Grand Max yang dikendarai I Putu Pujiawan alias Jojon dan Sudirman Raustin alias Sudir.
Mobil dengan pelat nomor DK 8644 WF berwarna hitam tersebut sedang mengarah ke bypass Ida Bagus Mantra menuju Ketewel, Gianyar.
Ketika tim memeriksa mobil, mereka menemukan sebanyak 28 ekor penyu hijau hidup dan 2 ekor telah mati.
Diketahui, kedua terdakwa mendapatkan penyu hijau tersebut di Alas Purwo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Seluruh penyu dibawa dari Jawa Timur menggunakan kapal fiber milik Moh. Thoiyibi.
Pengendara Grand Max bernama Jojon dan Sudir, telah diadili dalam sidang terpisah.
Di samping itu, terdapat satu orang tersangka selain Moh. Thoiyibi dan Turianto yang sampai saat ini masih dalam status DPO bernama Ribut.

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
Alih Fungsi Lahan, Salah Satu Faktor Konflik Monyet di Bali
04/07/24
Penyu Korban Perdagangan Memiliki Luka Tusuk Tembus
02/04/24
Dua Paus Terdampar, Satu Tak Dapat Diselamatkan
23/02/24
Pemburu Kijang di TN Bali Barat Divonis Penjara
23/02/24
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
