Penyelundup 30 Penyu Hijau di Bali Divonis Penjara

Aditya
3 min read
2023-12-28 20:42:06
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Dua terdakwa penyelundupan penyu hijau (Chelonia mydas) di Provinsi Bali divonis bersalah pada Rabu (27/12/2023).

Kedua terdakwa adalah Moh. Thoiyibi (50) dan Turiyanto (42). Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Ni Gusti Made Utami.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Turiyanto divonis 8 bulan penjara yang berkurang dari tuntutan 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Turiyanto langsung menerima putusan tersebut.

Sementara, Moh. Thoiyibi mendapatkan vonis yang lebih tinggi, yaitu penjara 1 tahun 4 bulan. Pidana ini berkurang dari tuntutan 1 tahun 6 bulan oleh JPU. Setelah mendapatkan vonis, Moh. Thoiyibi langsung mengajukan banding.

"Terdakwa Thoiyibi langsung mengajukan banding," ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, dikutip dari Radar Bali.

Pendakwaan Moh. Thoiyibi dan Turiyanto merupakan ekor dari kasus penyelundupan penyu ilegal yang diungkap pada 1 Agustus 2022 tahun lalu.

Kasus Penyelundupan Penyu Setahun Lalu


Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jembrana, saat itu Ditreskrimsus Polda Bali memperoleh informasi mengenai pengiriman penyu hijau dari arah Jembrana menuju Denpasar.

Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan mobil pick-up Grand Max yang dikendarai I Putu Pujiawan alias Jojon dan Sudirman Raustin alias Sudir.

Mobil dengan pelat nomor DK 8644 WF berwarna hitam tersebut sedang mengarah ke bypass Ida Bagus Mantra menuju Ketewel, Gianyar.

Ketika tim memeriksa mobil, mereka menemukan sebanyak 28 ekor penyu hijau hidup dan 2 ekor telah mati.

Diketahui, kedua terdakwa mendapatkan penyu hijau tersebut di Alas Purwo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Seluruh penyu dibawa dari Jawa Timur menggunakan kapal fiber milik Moh. Thoiyibi.

Pengendara Grand Max bernama Jojon dan Sudir, telah diadili dalam sidang terpisah.

Di samping itu, terdapat satu orang tersangka selain Moh. Thoiyibi dan Turianto yang sampai saat ini masih dalam status DPO bernama Ribut.

Tags :
bali Chelonia mydas penyelundupan penyu ditreskrimsus polda bali
Writer: Aditya