Penyelundup 30 Penyu Hijau di Bali Divonis Penjara

Gardaanimalia.com - Dua terdakwa penyelundupan penyu hijau (Chelonia mydas) di Provinsi Bali divonis bersalah pada Rabu (27/12/2023).
Kedua terdakwa adalah Moh. Thoiyibi (50) dan Turiyanto (42). Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Ni Gusti Made Utami.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Turiyanto divonis 8 bulan penjara yang berkurang dari tuntutan 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Turiyanto langsung menerima putusan tersebut.
Sementara, Moh. Thoiyibi mendapatkan vonis yang lebih tinggi, yaitu penjara 1 tahun 4 bulan. Pidana ini berkurang dari tuntutan 1 tahun 6 bulan oleh JPU. Setelah mendapatkan vonis, Moh. Thoiyibi langsung mengajukan banding.
"Terdakwa Thoiyibi langsung mengajukan banding," ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, dikutip dari Radar Bali.
Pendakwaan Moh. Thoiyibi dan Turiyanto merupakan ekor dari kasus penyelundupan penyu ilegal yang diungkap pada 1 Agustus 2022 tahun lalu.
Kasus Penyelundupan Penyu Setahun Lalu
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jembrana, saat itu Ditreskrimsus Polda Bali memperoleh informasi mengenai pengiriman penyu hijau dari arah Jembrana menuju Denpasar.
Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan mobil pick-up Grand Max yang dikendarai I Putu Pujiawan alias Jojon dan Sudirman Raustin alias Sudir.
Mobil dengan pelat nomor DK 8644 WF berwarna hitam tersebut sedang mengarah ke bypass Ida Bagus Mantra menuju Ketewel, Gianyar.
Ketika tim memeriksa mobil, mereka menemukan sebanyak 28 ekor penyu hijau hidup dan 2 ekor telah mati.
Diketahui, kedua terdakwa mendapatkan penyu hijau tersebut di Alas Purwo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Seluruh penyu dibawa dari Jawa Timur menggunakan kapal fiber milik Moh. Thoiyibi.
Pengendara Grand Max bernama Jojon dan Sudir, telah diadili dalam sidang terpisah.
Di samping itu, terdapat satu orang tersangka selain Moh. Thoiyibi dan Turianto yang sampai saat ini masih dalam status DPO bernama Ribut.

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
Alih Fungsi Lahan, Salah Satu Faktor Konflik Monyet di Bali
04/07/24
Penyu Korban Perdagangan Memiliki Luka Tusuk Tembus
02/04/24
Dua Paus Terdampar, Satu Tak Dapat Diselamatkan
23/02/24
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
